Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum Berwudhu

Salah satu ibadah mulia yang rutin dilakukan setiap muslim adalah berwudhu. Yakni saat akan menunaikan shalat, thawaf, membaca al-Qur’an, sebelum tidur, dan lain-lain. Sebagaimana ibadah lainnya, wudhu pun telah diatur tata caranya dalam al-Qur’an dan Hadits. Di antara aturan tersebut adalah: membaca doa sebelum berwudhu. Redaksi doanya seperti berikut ini:

‌”بِسْمِ اللهِ”

“Bismillah”.

Dalil Landasan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوءَ لَهُ، وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ”

“Tidak sah shalat orang yang tidak berwudhu. Dan tidak sempurna wudhu orang yang tidak membaca basmalah”. HR. Abu Dawud (no. 101) dari Abu Hurairah dan dinilai hasan oleh Ibn Katsir1.

Renungan Kandungan

Sebelum berwudhu kita dianjurkan untuk membaca basmalah. Kalimat “bismillah” biasa diterjemahkan: “dengan menyebut nama Allah”. Maksudnya kita memohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan dalam berwudhu. Sehingga pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan Hadits, serta diterima oleh Allah ta’ala.

Imam ath-Thabariy rahimahullah menjelaskan bahwa Allah ‘azza wa jalla mengajarkan pada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam agar mengawali setiap perbuatan dan kepentingannya dengan menyebut nama-Nya. Allah menjadikan aturan ini berlaku bagi para hamba-Nya di awal setiap urusan mereka2. Agar tiap muslim selalu mengingat Allah dalam semua aktivitasnya. Dengan tujuan supaya memperoleh curahan berkah dari Allah, mendapatkan pertolongan untuk menyelesaikan segala urusan, dan agar amalannya diterima oleh-Nya3.

Hukum membaca basmalah sebelum berwudhu

Berdasarkan dzahir hadits di atas, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum membaca basmalah sebelum berwudhu adalah wajib. Yakni bagi orang yang telah mengetahui hukumnya dan mengingatnya. Namun bila ada yang berwudhu tanpa membaca basmalah—lantaran ketidaktahuannya atau karena lupa—maka wudhunya tetap sah. Sebab ia berhak mendapat dispensasi; atas ketidaktahuannya atau kelupaannya.

Tapi mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum membaca basmalah sebelum berwudhu adalah sunnah. Di antara argumen mereka: hadits yang memuat teguran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap seorang sahabat yang shalatnya tidak benar. Di akhir hadits tersebut beliau menjelaskan tata cara shalat yang benar. Beliau mengawali penjelasannya dengan bersabda,

“‌إِذَا ‌قُمْتَ ‌إِلَى ‌الصَّلَاةِ فَتَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ”

“Jika engkau akan shalat, berwudhulah sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadamu”. HR. Tirmidziy (no. 302) dan beliau menyatakan hadits ini hasan.

Hadits ini memerintahkan untuk berwudhu seperti yang diajarkan Allah di dalam al-Qur’an. Sebagaimana telah maklum, bahwa ayat wudhu di dalam al-Qur’an tidak menyebutkan perintah untuk membaca basmalah. Maka membaca basmalah sebelum wudhu hukumnya tidak wajib.

Terlepas mana pendapat yang lebih kuat, tidak sepantasnya seorang muslim meninggalkan basmalah sebelum berwudhu. Sebab hal itu disyariatkan dalam agama kita.

 Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 / 5 Februari 2024

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading