Ringkasan Fiqih Faraidh (Waris) | Almanhaj


DAFTAR ISI

  1. Faraidh
  2. Ashab Furudh
  3. Ashobah
  4. Al Hajb
  5. Ta’siil Masalah
  6. Qismah Tarikah
  7. Mirots Dzawil Arham
  8. Mirots Haml
  9. Mirots Huntsa Musykil
  10. Mirots Mafqud
  11. Mirots Ghorqo wal Hadma wa nahwihi
  12. Mirots Qotil
  13. Mirots Ahlul Milal
  14. Mirots Mar’ah

Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.

Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Dia ketahui.

Manusia memiliki dua keadaan: Keadaan hidup dan keadaan mati, kebanyakan hukum yang ada dalam ilmu Faraidh berhubungan dengan mati, maka Faraidh bisa dikatakan setengah dari ilmu yang ada, seluruh orang pasti butuh kepadanya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading