Batas Jarak Safar Dan Kapan Kita Boleh Menjamak dan Mengqashar Shalat
Pertanyaan Santri Mahad Bimbingan Islam:
Assalamualaikum Ustadz, izin bertanya terkait shalat jamak dan qasar ketika sedang menjadi musafir. Apakah terdapat minimal jarak yang ditempuh sehingga diperbolehkan untuk menjamak dan qasar shalat ketika di perjalanan? terima kasih ustadz
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Orang yang safar itu mendapatkan rukhsoh atau keringanan dari Allah, dan Allah suka jika kita mengambil keringanan tersebut dalam rangka memudahkan kita
Keringanan = rukhsoh tersebut ada enam : boleh jamak, boleh qashar, boleh tidak puasa, boleh tidak shalat jamaah, boleh tidak shalat jum’at, boleh mengusap alas kaki ketika wudhu.
Semua rukhsoh ada dalilnya, saya akan sebutkan satu diantaranya tentang dalil qashar sholat, Allah berfirman :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
“Jika kalian sedang safar di muka bumi tidak mengapa bagi kalian untuk mengqashar shalat” (Surat An- Nisa : 101).
Para ulama berbeda pendapat akan batasan minimal safar. Ada ulama yang menyatakan jarak minimal yang bisa dikatakan safar (sekali jalan) adalah di atas 85 KM. Batasan ini tidak disebutkan dalam Al Qu’ran maupun hadits Nabi, semua bersumber dari ijtihad ulama.
Jika tidak ada batasan minimal safar, maka kita bisa mengembalikan batasan tersebut pada ‘urf/kebiasaan masyarakat di sekitar kita. Jika masyarakat sudah mengatakan itu safar maka itulah safar, jika tidak maka tidak.
Contoh di kampung saya mengatakan orang yang pergi keluar kota / keluar Kabupaten itu sudah safar, maka saya setiap kali keluar kota atau kabupaten menjamak qashar dan tidak melakukan rawatib qabliyah dan ba’diyah.
Batasan ini mungkin tidak berlaku di daerah lain karena kebiasaan masyarakat menyebut safar berlainan satu sama lain.
Dalil Berapa Jarak Yang Disebut Safar Sehingga Boleh Menjamak dan Mengqoshor sholat?
Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini:
1- Jarak Disebut Safar Jika Telah Mencapai 48 Mil Atau 85 Km.
Inilah pendapat dari mayoritas ulama dari kalangan Syafi’i, Hambali dan Maliki. Dalil mereka adalah hadits,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا
“Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al Baihaqi 3: 137. Lihat Al Irwa’ 565)
Sanggahan: Hadits di atas bukan menunjukkan batasan jarak disebut bersafar sehingga boleh mengqashar shalat.
2- Disebut Safar Jika Telah Melakukan Perjalanan Dengan Berjalan Selama Tiga Hari Tiga Malam.
Inilah pendapat ulama Hanafiyah. Dalil mereka adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
“Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338).
Begitu pula berdalil dengan hadits ‘Ali, ia berkata,
جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim no. 276)
Sanggahan: Dua hadits di atas juga tidak menunjukkan batasan jarak safar.
3- Tidak Ada Batasan Untuk Jarak Safar, Selama Sudah Disebut Safar, Maka Sudah Boleh Mengqashar Shalat.
Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri.
Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak kurang dari yang tadi disebutkan. Namun ketika itu beliau sudah mengqashar shalat.
عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِىِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
“Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” (HR. Muslim no. 691).
Wallohu a’lam
Dijawab Oleh Admin