Hukum Seorang Wanita Kode-Kode Laki-laki Agar Dinikahi

Hukum Seorang Wanita Kode-Kode Laki-laki Agar Dinikahi

8 hours yang lalu
Hukum Seorang Wanita Kode-Kode Laki-laki Agar Dinikahi

Hukum Seorang Wanita Kode-Kode Laki-laki Agar Dinikahi

Dalam Islam, wanita diperbolehkan untuk menunjukkan keinginan untuk menikah, termasuk memberikan isyarat (kode) kepada seorang laki-laki agar menikahinya, selama hal tersebut dilakukan sesuai dengan adab dan tidak melanggar syariat. Dalam sejarah Islam, ada contoh-contoh dari para shohabiyah yang menunjukkan keinginan mereka untuk menikah.

Allah ta’ala berfirman tentang wanita yang menawarkan dirinya kepada Nabi Muhammad ﷺ:

وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

“Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi hendak menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50)

sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin … maknanya adalah:

بغير صداق، فلم يكن يفعل ذلك وأحل له خاصة من دون المؤمنين

“Sebagai pengkhususan bagimu menikahi wanita yang menawarkan diri untuk kamu nikahi, meski tanpa mahar maka beliau (Nabi Muhammad ﷺ) tidak melakukan hal itu, dan hal tersebut (menikahi wanita tanpa mahar) dihalalkan khusus baginya saja, tidak untuk kaum mukminin.” (Tafsir At-Thabari. Quran.ksu.edu.sa).

Ayat ini menunjukkan kebolehan seorang wanita menawarkan diri untuk dinikahi, dengan catatan harus dilakukan secara sopan dan terhormat.

Di dalam hadis juga dijelaskan wanita yang mengajukan diri kepada Rasulullah ﷺ untuk dinikahi. Sahabat Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi -radhiyallahi’anhu- menceritakan,

أنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَتْ : يا رَسولَ اللَّهِ، جِئْتُ لأهَبَ لكَ نَفْسِي، فَنَظَرَ إلَيْهَا رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَصَعَّدَ النَّظَرَ إلَيْهَا وصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ، فَلَمَّا رَأَتِ المَرْأَةُ أنَّه لَمْ يَقْضِ فِيهَا شيئًا جَلَسَتْ، فَقَامَ رَجُلٌ مِن أصْحَابِهِ، فَقالَ: أيْ رَسولَ اللَّهِ، إنْ لَمْ تَكُنْ لكَ بهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيهَا



“Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata, “Ya Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu (untuk dinikahi).” Maka Rasulullah ﷺ memandangnya, beliau memperhatikan wanita itu dari atas ke bawah, kemudian menundukkan kepalanya. Ketika wanita itu melihat bahwa beliau tidak memberikan keputusan apa pun mengenai dirinya, ia pun duduk. Lalu seorang laki-laki dari sahabatnya berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, jika engkau tidak berminat terhadapnya, maka nikahkanlah aku dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa wanita yang menawarkan diri untuk menikah, baik secara langsung maupun melalui isyarat, bukanlah sesuatu yang tercela. Rasulullah ﷺ tidak melarang tindakan wanita tersebut, sehingga hal ini dianggap mubah (boleh).

 Adab Memberikan Kode kepada Laki-laki

Walaupun dibolehkan, ada beberapa adab syar’i yang harus diperhatikan kaum wanita dalam memberikan isyarat atau kode kepada laki-laki agar dinikahi:

1. Tidak Melanggar Batasan Syariat

Allah ta’ala berfirman:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32)

Wanita harus menghindari tindakan atau ucapan yang berpotensi menimbulkan fitnah bagi laki-laki.

2. Melibatkan Wali atau Pihak Ketiga

Meskipun boleh saja wanita langsung menawarkan diri untuk dinikahi secara langsung di hadapan laki-laki idamannya, jika keadaan dapat dipastikan aman dari terjadinya fitnah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian sahabat wanita yang diceritakan di dalam hadis-hadis di atas. Jika tidak merasa yakin dengan terjadinya fitnah, maka sebaiknya dilakukan melalui perantara.

Oleh karenanya, dalam Islam, bagi wanita wali memiliki peran penting dalam proses pernikahan. Persetujuan wali perempuan merupakan syarat sah pernikahan. Jika seorang wanita memiliki keinginan untuk menikah dengan seorang pria, maka lebih baik mengkomunikasikannya melalui wali atau pihak ketiga. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya fitnah. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Abu Dawud, no. 2085; Tirmidzi, no. 1101)

3. Tidak Berkhalwat.

Yaitu berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya, baik khalwat di dunia nyata ataupun di dunia maya dengan saling men DM, chat dll. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali ada mahramnya.” (HR. Bukhari, no.5233; Muslim, no.1341)

Wallahua’lam bisshowab.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading