- Kewajiban Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Wanita Menyusui
- Fidyah Di Dalam Puasa
- Tidak Kuat Puasa Dan Teknis Pembayaran Fidyah
- Fidyah Bagi Orang yang Tidak Berpuasa Karena Tua Atau Sakit
Apabila Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa
- Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang
- Siapa Orang Miskin yang (Berhak) Diberi Fidyah?
- Fidyah Untuk Anaknya Atau Orang Lain?
- Fidyah Diberikan Kepada Satu Orang Miskin
- Siapa Orang Miskin yang (Berhak) Diberi Fidyah?
- Tidak Mendapatkan Orang Miskin Untuk Fidyah?
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah.
Allah Azza wa Jalla berfirman,
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin“. [al-Baqarah/2:184].
Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.
Hal ini juga didukung oleh pengetahuan medis, mengingat kondisi ibu hamil atau menyusui yang umumnya kurang mendukung untuk bisa menjalankan ibadah puasa, dan jika dipaksakan justru membahayakan sang ibu maupun bayi.
-
Home
- /
- A1. Headline Almanhaj
- /
- Fidyah Bagi Wanita Hamil…