Hati-Hati! Mencela Makanan Bisa Jadi Ghibah?

Hati-Hati! Mencela Makanan Bisa Jadi Ghibah?

3 hours yang lalu
Hati-Hati! Mencela Makanan Bisa Jadi Ghibah?

Hati-Hati! Mencela Makanan Bisa Jadi Ghibah?

Kalau kita renungkan kembali pengertian ghibah, mencela makanan atau sekedar komentar tidak baik tentang makanan bisa masuk ke dalam ranah ghibah.

Dari Abu Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَتَدْرُونَ مَا اَلْغِيبَةُ؟

قَالُوا: اَللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ.

قِيلَ: أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟

قَالَ: إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اِغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَقَدْ بَهَتَّه

“Tahukah kalian yang dimaksud dengan ghibah?”

Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.”

Beliau bersabda, “Ghibah adalah kamu menyebutkan hal yang tidak disukai oleh saudaramu.’ 



Beliau ditanya, “Bagaimana pendapat Anda ya Rasul, jika yang aku ceritakan tentang saudaraku benar ada padanya?”

Beliau menjawab, “Jika itu memang benar ada pada saudaramu, maka sungguh kamu telah menggibahinya. Namun jika tidak benar, maka kamu telah menyebarkan kedustaan atasnya.” 

Coba perhatikan definisi ghibah yang dijelaskan oleh Rasulullah -shallallahu’alaihi wasallam- bahwa ghibah adalah, menyebut orang lain perihal yang tidak dia sukai. Siapa kira-kira pemasak yang suka masakannya dicela atau dikomentari miring? Tentu tidak ada kan?! Oleh karenanya, mencela makanan dikhawatirkan bisa tergolong ke dalam dosa ghibah.

Ada sebuah teladan indah dari Nabi -shallallahu’alaihi wasallam-

ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم عاب طعاما قط، كان إن اشتهاه أكله وإن لم يشتهه سكت

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah -shallallahu’alaihi wasallam- mencela makanan; jika beliau menginginkannya, beliau memakannya, dan jika tidak, beliau berdiam diri.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ibnu Hibban)

Para ulama telah menyatakan bahwa termasuk dalam ghibah yang dilarang adalah menjelekkan seseorang, menjelekkan keluarganya, dan menjelekkan anjingnya. Sebagaimana yang dikatakan di dalam Manzhumah Maharim Al-Lisan (Syair-syair tentang hal-hal yang haram atas lisan) karya Muhammad Maulud -rahimahullah- :

يحرم في حضوره وغيبه في نفسه أو أهله أو كلبه

“Dilarang mencela orang lain, baik ketika orang itu hadir maupun tidak hadir, untuk menjelekkan dirinya, keluarganya, atau anjingnya.”

Bila mencela anjing termasuk dalam ghibah yang dilarang, maka bagaimana dengan mencela makanan yang merupakan hasil karya atau penghasilan pemasak?! Karena celaan tersebut mungkin dapat menjauhkan beberapa pelanggan dari membeli darinya.

Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. M.Pd

 

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading