DAFTAR ISI
- I’tikaaf
- Tujuan Dasar Beri’tikaf, Mengapa Orang Islam Meninggalkannya
- Petunjuk I’tikaf Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
- Hukum I’tikaf dan Dalil Anjurannya
Waktu Minimal Untuk Beri’tikaf
- Tidak Sah I’tikaf Kecuali Berada Dalam Masjid
- Apakah Sah Beri’tikaf Di Mushalla dan Markaz Islam?
- I’tikaf Pada Sepuluh Hari Terakhir, Kapan Masuk dan Keluar Masjid
- Beri’tikaf Pada Malam Ganjil Sepuluh Terakhir dan Apa Pahala I’tikaf
- Apakah I’tikaf di Kota Saya Bekerja Atau Pulang Ke Tengah Keluarga?
- I’tikaf Tidak Dapat Izin Orang Tua dan Meninggalkan Kewajiban
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan waktu minimal untuk beri’tikaf. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, waktu minimal adalah sebentar saja. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad. Silahkan lihat, Ad-Dur Al-Mukhtar, 1/445, Al-Majmu’, 6/489. Al-Inshof, 7/566.
An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’, 6/514 mengatakan, “Adapun waktu minimal i’tikaf, pendapat yang kuat dimana yang telah ditegaskan jumhur ulama adalah cukup diam di masjid. Hal itu dianggap berlaku, baik banyak maupun sedikit, meskipun sejam atau sebentar saja.”