Pendidikan merupakan tanggung jawab yang besar dan tugas yang sangat penting. Allah Ta’ala berfirman,
قوا أَنفسكُم وأهليكم نَارا وقودها النَّاس وَالْحِجَارَة
“Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu …” (QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini merupakan perintah dari Allah yang jelas untuk mendidik keluarga dan peringatan keras agar menjaga mereka dari siksa neraka. Allah Ta’ala juga berfirman,
وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ
“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214)
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Betapa banyak orang tua yang telah mencelakakan anak-anak mereka, buah hati mereka sendiri, baik di dunia maupun di akhirat, akibat kelalaian mereka dalam mendidik dan membiarkan anak-anak mengikuti hawa nafsunya. Mereka mengira bahwa mereka sedang memuliakan anak-anaknya, padahal sebenarnya mereka sedang merendahkan dan menzalimi mereka. Akibatnya, mereka kehilangan manfaat dari anak-anak mereka dan juga kehilangan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Jika kita meneliti penyebab kerusakan moral pada anak-anak, kebanyakan berasal dari kelalaian orang tua.” [1]
Pernyataan ini menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya sekadar memberikan ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak yang baik dalam kehidupan. [2]
Tentang ghisy (kecurangan)
Ghisy (kecurangan) termasuk dalam akhlak tercela yang dilarang oleh syariat yang mulia. Oleh karena itu, kita harus menjauhinya. Sebaliknya, kita diperintahkan untuk selalu bersikap menunaikan amanah dan jujur.
Makna ghisy
Secara bahasa, ghisy adalah lawan dari nasihat yang tulus. Sedang secara istilah, ghisy adalah,
كتم كل ما لو علمه المبتاع كرهه
“menyembunyikan sesuatu yang apabila diketahui oleh pembeli, maka ia tidak akan menyukainya.” [3]
Hukum ghisy
Tidak diragukan lagi bahwa ghisy (kecurangan) adalah haram, dan sebagian ulama seperti Adz-Dzahabi rahimahullah menggolongkannya sebagai dosa besar.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ghisy harus dijauhi dalam seluruh transaksi, baik dalam jual beli, sewa menyewa, industri, gadai, dan lainnya. Begitu pula dalam semua bentuk nasihat dan konsultasi, karena ghisy termasuk dosa besar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berlepas diri dari pelakunya dengan bersabda,
من غشنا فليس منا
‘Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami.’ (HR. Muslim no. 101)
Dalam riwayat lain,
من غش فليس مني
‘Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan dari golonganku.’ (HR. Muslim no. 102).” [4]
Ghisy adalah bentuk kecurangan dan pengkhianatan yang menyebabkan hilangnya amanah serta kepercayaan di antara manusia. Setiap keuntungan yang diperoleh dari ghisy merupakan harta yang haram dan hanya akan menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah.
Banyak dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang mengharamkan dan melarang ghisy dalam berbagai bentuknya. Beberapa di antaranya akan disebutkan dalam pembahasan berikutnya. [5]
Jual beli ijazah merupakan ghisy
Ghisy dalam pendidikan terjadi dalam banyak bentuk. Di antaranya adalah seseorang yang membeli ijazah tanpa pernah mengikuti pendidikan atau memenuhi syarat akademik.
Komite fatwa islamweb pernah ditanya, “Apakah diperbolehkan membeli ijazah universitas jika seseorang berada dalam kondisi terpaksa? Semoga Allah membalas kebaikan Anda.”
Mereka menjawab,
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:
فلا يجوز شراء ولا بيع الشهادات عموماً، لا العليا منها ولا الدنيا، لأن ذلك داخل في قول رسول الله صلى الله عليه وسلم: “من غش فليس مني” رواه مسلم.
ولأنه كذب، ونصوص الكتاب والسنة المحرمة للكذب أكثر من أن تحصى.
“Segala puji bagi Allah, selawat dan salam atas Rasulullah, keluarga, serta para sahabatnya.
Tidak diperbolehkan membeli atau menjual ijazah dalam bentuk apa pun, baik ijazah tingkat tinggi maupun rendah. Hal ini termasuk dalam larangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam,
من غش فليس مني
‘Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan bagian dariku.’ (HR. Muslim no. 102)
Selain itu, praktik ini termasuk dalam kebohongan, sedangkan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang mengharamkan kebohongan sangat banyak dan tidak terhitung.” [6]
Baca juga: Benarkah Tidak Boleh Menarik Biaya dalam Pendidikan Islam?
Dampak buruk ghisy dalam pendidikan bagi masyarakat
Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun peradaban yang maju dan bermartabat. Namun, jika dalam sistem pendidikan terjadi kecurangan (ghisy), seperti menyontek, memalsukan ijazah, atau membeli tugas akademik, maka bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan,
ولهذه القبائح- أي الغش- التي ارتكبها التجار والمتسببون وأرباب الحرف والبضائع سلط الله عليهم الظلمة فأخذوا أموالهم، وهتكوا حريمهم، بل وسلط عليهم الكفار فأسروهم واستعبدوهم، وأذاقوهم العذاب والهوان ألواناً. وكثرة تسلط الكفار على المسلمين بالأسر والنهب، وأخذ الأموال والحريم، إنما حدث في هذه الأزمنة المتأخرة لما أن أحدث التجار وغيرهم قبائح ذلك الغش الكثيرة والمتنوعة، وعظائم تلك الجنايات والمخادعات والتحايلات الباطلة على أخذ أموال الناس بأي طريق قدروا عليها، لا يراقبون الله المطلع عليهم
“Karena keburukan-keburukan ini, yaitu: ghisy (kecurangan), yang dilakukan oleh para pedagang, pelaku usaha, dan pemilik berbagai profesi serta barang dagangan, Allah menimpakan kepada mereka penguasa yang zalim, yang merampas harta mereka dan menodai kehormatan mereka. Bahkan, Allah menimpakan kepada mereka kekuasaan orang-orang kafir yang menawan dan memperbudak mereka, serta membuat mereka merasakan berbagai bentuk siksaan dan kehinaan.
Banyaknya penguasaan orang-orang kafir terhadap kaum muslimin dengan cara penawanan, perampasan, dan penyitaan harta serta kehormatan, sesungguhnya terjadi pada masa-masa akhir ini karena para pedagang dan lainnya telah melakukan banyak keburukan berupa ghisy dalam berbagai bentuknya. Mereka melakukan kejahatan besar, tipu daya, dan berbagai cara batil untuk mengambil harta orang lain dengan segala cara yang mereka mampu, tanpa sedikit pun mengingat bahwa Allah selalu mengawasi mereka.” [7]
Kisah pendidikan moral
Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, dari kakeknya Aslam, ia berkata,
“Suatu malam, aku bersama Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu sedang berpatroli di kota Madinah. Dalam kelelahan, beliau bersandar pada dinding sebuah rumah di tengah malam. Tiba-tiba, terdengar suara seorang wanita yang berkata kepada putrinya, ‘Wahai anakku, campurkan susu itu dengan air.’
Putrinya menjawab, ‘Wahai Ibu, apakah Ibu tidak tahu perintah Amirul Mukminin hari ini?’
Ibunya bertanya, ‘Apa yang diperintahkan oleh Amirul Mukminin?’
Putrinya menjawab, ‘Beliau telah mengumumkan larangan mencampur susu dengan air.’
Ibunya berkata, ‘Wahai anakku, campurkan saja susu itu dengan air. Bukankah kita berada di tempat yang tidak dilihat oleh Umar ataupun petugasnya?’
Namun, putrinya dengan penuh keyakinan menjawab,
يا أمتاه والله ما كنت لأطيعه في الملأ وأعصيه في الخلاء
“Wahai Ibu, demi Allah! Aku tidak akan menaati beliau di hadapan orang banyak, tetapi mengkhianatinya ketika sendirian.’” [8]
Demikian, semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua untuk senantiasa menjaga amanah dan menjunjung tinggi kejujuran, dan menjauhkan kita dari ghisy dan bahayanya. Amin.
Baca juga: Belajar Agama demi Mendapatkan Ijazah?
***
Rumdin PPIA Sragen, 20 Sya’ban 1446 H
Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab
Artikel Muslim.or.id
Referensi utama:
Mawsūʿah Al-Akhlāq Al-Islāmiyyah. Disusun oleh sekelompok peneliti di bawah supervisi Syekh ‘Alawī bin ‘Abd al-Qādir Al-Saqqāf. 3 jilid. Diterbitkan secara daring oleh situs Al-Durar Al-Sunniyyah (dorar.net), Rabi’ul Awwal 1433 H. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (28 Rabi’ul Awwal 1433 H), sesuai nomor cetakan.
Catatan kaki:
[1] Tuḥfat Al-Mawdūd bi Aḥkām Al-Mawlūd, hal. 242.
[2] Lihat https://islamonline.net/التبربية-في-الإسلام
[3] Adz-Dzakhīrah karya Al-Qarāfī, 5: 172, dinukil dari Mausū‘at Al-Akhlāq Al-Islāmiyyah, 2: 370.
[4] Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il Al-‘Utsaimīn, 20: 255.
[5] Mausū‘at Al-Akhlāq Al-Islāmiyyah, 2: 371.
[6]
[7] Az-Zawājir ‘an Iqtirāf Al-Kabā’ir, 1: 400.
[8] Tārīkh Dimasyq, 70: 253, Ibnu ‘Asākir. Lihat Mausū‘at Al-Akhlāq Al-Islāmiyyah, 2: 381.