Hukum Makan Dideh
Hukum Makan Dideh
Dideh adalah olahan darah yang dibekukan dengan cara dikukus. Dideh juga dikenal dengan nama saren atau marus (wikipedia). Di dalam Islam, hukum makan dideh adalah haram. Karena di dalam Al Quran darah yang seperti itu dengan tegas dilarang dikonsumsi. Allah ta’ala mengatakan:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (البقرة: 173)
“Sesungguhnya diharamkan atas kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi…” (QS. Al-Baqarah: 173)
Ayat ini menunjukkan haramnya darah secara umum; banyak maupun sedikit, yang telah keluar sebagai luka ataupun yang masih berada di dalam daging. Namun, dalam ayat lain dijelaskan bahwa yang diharamkan bukan darah secara umum, yang diharamkan adalah “dam masfuh” atau darah yang mengalir, bukan seluruh darah. Allah ta’ala befirman:
قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (الأنعام: 145)
“Katakanlah: ‘Aku tidak mendapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang ingin memakannya, kecuali bangkai, atau darah masfuh (yang mengalir), atau daging babi, karena sesungguhnya itu kotor…” (QS. Al-An’am: 145).
Dari sini, para ulama menyimpulkan bahwa yang diharamkan adalah darah yang mengalir (dam masfuh), sedangkan yang tidak mengalir seperti darah yang membeku di dalam daging atau yang bercampur dalam daging tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan (Ahkam Alquran 1/152).
Apa sebenarnya yang dimaksud dam masfuh? Apakah Dideh tergolong dam masfuh?
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz menerangkan makna dam masfuh:
المسفوح: هو المراق، وهو الذي ينصب من الذبيحة عند الذبح، تهراق منها، هذا يقال له: مسفوحًا، هذا هو المحرم، أما ما يكون في العروق، يبقى في العروق؛ فهذا ليس بمحرم، يبقى في داخلها، في عروقها، في لحومها؛ ليس بمحرم، إنما هو المسفوح الذي ينصب منها عند ذبحها
“Darah yang tertumpah adalah darah yang mengalir keluar dari hewan saat penyembelihan, yang mengucur darinya. Inilah yang disebut sebagai darah yang tertumpah, dan inilah yang diharamkan. Adapun darah yang masih tersisa dalam pembuluh darah, yang tetap berada di dalamnya, di dalam dagingnya—maka ini tidaklah haram. Yang diharamkan adalah darah yang tertumpah, yaitu darah yang mengalir keluar saat proses penyembelihan.” (binbaz.org.sa)
Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa Dideh tergolong dam masfuh (darah yang mengfalir) yang hukumnya haram dimakan. Selanjutnya perlu kita ketahui juga bahwa, segala sesuatu yang haram dimakan juga haram diperjualbelikan. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis:
وإن الله عز وجل إذا حرم أكل شيء حرم ثمنهُ
“Sesungguhnya apabila Allah ﷻ mengharamkan sesuatu untuk dikonsumsi, maka Dia juga mengharamkan harga (hasil jual beli) dari sesuatu itu.” (HR. Ahmad, dinilai Shahih oleh Al-Arnauth)
Hikmah di Balik Pengharaman Memakan Darah
Berdasarkan penelitian ilmiah dan hikmah syariat, pengharaman darah yang mengalir memiliki beberapa alasan:
1. Kandungan Zat Berbahaya dalam Darah
Darah mengandung produk metabolisme seperti urea dan asam urat yang seharusnya dikeluarkan dari tubuh. Konsumsi darah dapat menyebabkan akumulasi zat-zat ini, yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Di samping itu, darah kaya akan zat besi (Hemokromatosis). Mengonsumsi darah secara dapat menyebabkan penumpukan zat besi dalam tubuh, kondisi yang dikenal sebagai hemokromatosis. Penyakit ini dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti hati, jantung, dan pankreas.
Dalam beberapa kasus, konsumsi darah dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius karena adanya kandungan gas beracun seperti karbon dioksida.
2. Risiko Penyakit Akibat Patogen
Darah merupakan media yang ideal bagi pertumbuhan bakteri dan patogen lainnya (Mikroorganisme). Mengonsumsi darah yang terkontaminasi dapat meningkatkan risiko infeksi dan penularan penyakit.
3. Dampak pada Sistem Pencernaan
Darah mengandung protein dan komponen lain yang sulit dicerna oleh sistem pencernaan manusia, yang dapat menyebabkan gangguan seperti mual, muntah, atau diare.
4. Darah sulit dicerna dan berbahaya bagi kesehatan
Darah yang dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan pencernaan dan memicu berbagai penyakit.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, hukum memakan dideh (darah yang dibekukan) dalam Islam adalah haram karena termasuk dalam kategori dam masfuh (darah yang mengalir), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh para ulama. Pengharaman ini juga didukung oleh penelitian ilmiah yang menunjukkan bahwa darah mengandung zat berbahaya seperti urea, asam urat, serta dapat menjadi media pertumbuhan bakteri dan patogen yang berisiko bagi kesehatan. Selain itu, konsumsi darah dapat menyebabkan gangguan pencernaan, penumpukan zat besi berlebih dalam tubuh (hemokromatosis), dan berbagai dampak negatif lainnya. Dengan demikian, dideh tidak hanya haram untuk dikonsumsi, tetapi juga haram untuk diperjualbelikan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Wallahu a’lam bisshowab.
Referensi:
Al-Jassos. Ahkam Al-Quran. Retrieved February 19, 2025, from
Bin Baz, A. (n.d.). ما المقصود بالدم في إنما حرم عليكم الميتة والدم. Retrieved February 19, 2025, from
Syukriya, A. J., & Faridah, H. D. (2019). Kajian ilmiah dan teknologi sebab larangan suatu makanan dalam syariat Islam. Journal of Halal Product and Research, 2(1), 44–50. journal.unair.ac.id/JHPR/article/download/13543/7598.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.