Hukum Memberi Makanan Yang Tidak Kita Sukai Pada Orang Lain.
Hukum Memberi Makanan Yang Tidak Kita Sukai Pada Orang Lain.
Tentu saja, memberi makan orang lain adalah amalan berpahala besar. Nabi shallallau ’alaihi wasallam, memotivasi hal ini.
Namun, perlu juga kita pahami bahwa, setiap amal ibadah mengandung pahala yang bertingkat-tingkat; ada yang afdhol (lebih utama) menuju ke kurang afdhol. Memberikan makanan ke orang lain merupakan amal ibadah yang istimewa dalam Islam. Namun besar kecilnya pahala yang didapat tergantung bagaimana bentuk perbuatannya. Berikut ini rinciannya:
- Memberikan makanan dengan dorongan si pemberi tidak suka makanan itu, jika dia ikhlas karena Allah, ia akan dapat pahala. Karena Allah ta’ala mengatakan:
إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا
“Sesungguhnya Kami memberi makan kepadamu hanya untuk (mencari) keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dan tidak (pula) ucapan terima kasih.” (QS. Al-Insan: 9)
2. Namun motif yang seperti itu menyebabkan dia mendapatkan pahala yang kurang afdhol. Karena memberi orang lain akan semakin afdhol jika si pemberi dalam keadaan menyenangi benda atau harta yang ia berikan.
Allah ta’ala berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
“Kalian tidak akan mendapatkan kebaikan, sampai kalian menginfakkan apa yang kalian cintai.” (QS. Ali Imran: 92)
Seorang sahabat bernama Abu Thalhah saat mendengar ayat ini, langsung mengamalkannya. Beliau bergegas menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyampaikan hajatnya,
“Ya Rasulullah, Allah berfirman, ‘Kalian tidak akan mendapatkan kebaikan, sampai kalian menginfakkan apa yang kalian cintai’. Nah, aku mempunyai harta yang paling aku sukai, yaitu kebun Bairuha. Saya berikan kebun itu sebagai sedekah di jalan Allah. Saya berharap dapat pahala dan menjadi simpananku di sisi Allah. Silahkan manfaatkan untuk kemaslahatan umat.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambut keinginan Abu Thalhah,
بَخْ ، ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ ، ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ ، وَقَدْ سَمِعْتُ مَا قُلْتَ وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ
“Luar biasa, itu harta yang untungnya besar… itu harta yang untungnya besar. Saya sudah mendengar apa yang anda ucapkan. Dan saya menyarankan agar manfaatnya diberikan kepada kerabat dekat.”
Bairuha, yang juga dikenal dengan sebutan Biraha, adalah sebuah kebun yang terletak tepat di hadapan Masjid Nabawi. Pada masa pemerintahan Muawiyah, sebuah benteng istana dibangun di sekeliling kebun tersebut dan kemudian dikenal sebagai Istana Bani Judailah. Kebun ini memiliki nilai yang sangat tinggi, sehingga Abu Thalhah mewakafkannya sebagai amal jariah dari harta yang sangat berharga baginya.
3. Memberikan makanan dengan dorongan si pemberi tidak suka adalah perilaku yang baik meskipun tidak afdhol (lebih utama) secara pahala I’tho ut Tho’am, (memberi makanan) namun mengundang pahala yang lain yaitu mengurangi mubazir.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Janganlah kamu bersikap mubazir (menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros). Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al-Isro’: 26-27)
Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah bahwa mereka memiliki kemiripan dengan setan.
Selanjutnya, ada hal penting yang perlu diperhatikan dalam memberikan makanan yang tidak disenangi kepada orang, agar pahala tetap dapat diperoleh, yaitu, sebaiknya tidak menampakkan bahwa ia tidak senang dengan makanan itu. Hal ini untuk menjaga perasaan si penerima. Dan karena melukai perasaan penerima pemberian dapat merusak pahala memberi. Allah mengatakan:
قَوْلٌ مَّعْرُوْفٌ وَّمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّنْ صَدَقَةٍ يَّتْبَعُهَآ اَذًى ۗ وَاللّٰهُ غَنِيٌّ حَلِيْمٌ
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi tindakan yang menyakiti. Allah Maha kaya, Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 263)
Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshor, Lc., M.Pd.