Fatwa Ulama Tentang Salat Istikharah

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Sebutkan hadis tentang (salat) istikharah, jelaskan pula siapa (ulama hadis) yang mengeluarkan dan siapa sahabat yang meriwayatkan.

Jawaban:

Hadis tentang salat istikharah dikeluarkan oleh Imam Bukhari rahimahullah, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ القُرْآنِ، يَقُولُ: إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الغُيُوبِ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي، ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي – أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِي الخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengajarkan istikharah kepada kami untuk setiap perkara, sebagaimana mengajarkan surat dari Al-Quran. Beliau berkata, “Jika salah seorang dari kalian menginginkan sesuatu, maka hendaknya ia mengerjakan dua rakaat selain salat wajib, lalu ia mengucapkan,

ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ‘ILMIKA WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA WA AS’ALUKA MIN FADLIKAL ADZIMI FAINNAKA TAQDIRU WALA AQDIRU WA TA’LAMU WALA A’LAMU WA ANTA A’LAMUL GHUYUB, ALLAHUMMA FAIN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRA (maka ia menyebutkan hajat yang ia inginkan) KHAIRAN LII FII DIINII WA MA’AASYII WA ‘AQIBATI AMRI -atau berkata; FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIHI- FAQDURHU LI WA IN KUNTA TA’LAMU ANNA HAADZAL AMRA SYARRAN LI FI DIINII WA MA’AASYII WA ‘AAQIBATI AMRII -atau berkata; FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIHI- FASHRIFHU ‘ANNI WASHRIFNI ‘ANHU WAQDURLIIL KHAIRA HAITSU KAANA TSUMMA RADDLINI BIHI.

(Ya Allah, saya memohon pilihan kepada Engkau dengan ilmu-Mu, saya memohon penetapan dengan kekuasaan-Mu dan saya memohon karunia-Mu yang besar, karena Engkaulah yang berkuasa sedangkan saya tidak berkuasa, Engkaulah yang Maha Mengetahui sedangkan saya tidak mengetahui apa-apa, dan Engkau Maha Mengetahui segala yang gaib. Ya Allah, jikalau Engkau mengetahui urusanku ini (ia sebutkan hajatnya) adalah baik untukku dalam agamaku, kehidupanku, serta akibat urusanku -atau berkata; baik di dunia atau di akhirat-; maka takdirkanlah untukku serta mudahkanlah bagiku dan berilah berkah kepadaku. Sebaliknya, jikalau Engkau mengetahui bahwa urusanku ini (ia menyebutkan hajatnya) buruk untukku, agamaku, kehidupanku, serta akibat urusanku, -atau berkata; baik di dunia ataupun di akhirat-; maka jauhkanlah aku darinya, serta takdirkanlah untukku yang baik baik saja, kemudian jadikanlah aku rida dengannya.)

Lalu ia menyebutkan hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6382)

 

Pertanyaan:

Apakah orang yang mendirikan salat istikharah pasti bermimpi sesuatu?

Jawaban:

Hal itu tidak pasti, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Salat istikharah sendiri hakikatnya adalah doa, sebagaimana doa-doa yang lainnya. Jika Allah memudahkan urusannya setelah salat istikharah tersebut, maka hanya kepada Allah-lah dia memuji. Namun, jika Allah menghendaki perkara yang lain, maka Allah adalah Dzat Yang Maha mengetahui (Al-‘Aliim dan Al-Khabiir) dan hanya kepada Allah-lah dia memuji di awal dan akhirnya.

 

Pertanyaan:

Apakah boleh mendirikan salat istikharah setelah dua rakaat Dhuha atau sunah rawatib Dzuhur, misalnya?

Jawaban:

Iya, boleh mendirikan salat istikharah setelah selesai mendirikan salat sunah apapun, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيضَةِ

“ … maka hendaknya ia mengerjakan dua rakaat selain salat wajib … “

 

Pertanyaan:

Apakah disyariatkan untuk mengulang salat istikharah?

Jawaban:

Iya, disyariatkan untuk mengulang salat istikharah, karena (hakikat) salat istikharah adalah doa sebagaimana penjelasan sebelumnya. Sedangkan mengulang-ulang dan memperbanyak doa adalah perkara yang disyariatkan. Wallahu Ta’ala a’lam.

 

Pertanyaan:

Apakah disyariatkan salat istikharah dalam semua kondisi ketika seorang laki-laki melamar seorang wanita?

Jawaban:

Tidaklah disyariatkan dalam semua keadaan. Ketika yang meminang seorang wanita adalah laki-laki fasik, fajir, peminum khamr, tukang mabuk, tukag pembuat onar, maka dia tidak perlu salat istikharah kepada Allah sama sekali. Hal ini karena terdapat dalil-dalil umum dari kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi untuk menolak laki-laki tersebut. Demikian pula, seorang laki-laki tidak perlu salat istikharah apakah hendak menikah dengan wanita pezina atau tidak. Karena Allah Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ

“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” (QS. An-Nur: 3)

Baca juga: Panduan Ringkas Salat Istikharah

***

@Unayzah, 7 Ramadan 1446/ 7 Maret 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 60-61.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading