Batasan Ketika Nazhor

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Jelaskan ringkasan perkataan para ulama tentang memandang/melihat (nazhor) perempuan yang ingin dinikahi dan juga batasan apa saja yang boleh dilihat.

Jawaban:

Kami ringkaskan pendapat para ulama tentang masalah ini sebagai berikut.

Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan salaf (ulama terdahulu) dan khalaf (ulama belakangan) berpendapat bolehnya seorang laki memandang (melihat) perempuan yang ingin dia nikahi. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih, berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan sebelumnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apa bagian yang boleh dilihat dari perempuan yang ingin dia pinang.

Jumhur ulama berpendapat bolehnya melihat wajah dan dua telapak tangan dari perempuan yang ingin dipinang, dan tidak boleh melihat lebih dari itu.

Adapun Al-Auza’i rahimahullah berpendapat bahwa laki-laki tersebut bersungguh-sungguh (ingin meminang, pent.) dan boleh melihat bagian yang dia inginkan, kecuali bagian auratnya.

Adapun Dawud dan Ibnu Hazm rahimahumallah berpendapat boleh melihat seluruh bagian tubuhnya.

Adapun Imam Ahmad rahimahullah memiliki tiga riwayat dalam masalah ini,

Pertama, (boleh) melihat wajah dan kedua telapak tangannya.

Kedua, (boleh) melihat apa yang biasa tampak dari perempuan, misalnya leher, betis, dan selain keduanya.

Ketiga, (boleh) dilihat seluruh auratnya dan selainnya, bahkan ditegaskan bahwa beliau membolehkan untuk melihatnya dalam kondisi (maaf) telanjang.

Adapun pendapat yang aku pegang –Wallahu Ta’ala a’lam- adalah jika seorang laki-laki pergi meminang seorang perempuan (dalam waktu dan tempat tertentu, pent.), maka hendaknya perempuan tersebut menampakkan wajah dan telapak tangannya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Adapun jika laki-laki tersebut melihat dengan sembunyi-sembunyi, maka dia boleh melihat bagian yang bisa mendorongnya untuk menikahinya. Hal ini karena tidak mungkin -baik secara akal maupun secara syariat- untuk berkata kepada seorang perempuan, “Bukalah pakaianmu sehingga terlihat darimu apa yang diinginkan oleh laki-laki yang ingin melamarmu.” Karena jika demikian, maka akan terjadi bahaya dan kerusakan yang besar. Wallahu Ta’ala a’lam.

Lalu, apakah seorang laki-laki boleh mengulang nazhor kepada perempuan yang ingin dia nikahi? Dalam masalah ini ada rincian, secara ringkas sebagai berikut:

Jika masih dalam tempat melakukan nazhor yang pertama, maka boleh diulang dan melihat dengan lebih teliti.

Demikian pula jika seorang laki-laki melihatnya tanpa sepengetahuan si perempuan.

Adapun jika berulang-ulang di suatu tempat sebagaimana yang terjadi di sebagian negeri kami (Mesir), ketika laki-laki setiap hari duduk bersama (bertemu) perempuan yang ingin dia nikahi, bahkan pergi jalan-jalan bersamanya, maka aku membenci yang pertama, yaitu berkali-kali pergi ke rumah si perempuan sebelum akad. [1] Adapun pergi keluar bersamanya, jika disertai mahram dan ada hajat (kebutuhan), maka boleh. Adapun jika tanpa mahram, maka perempuan tersebut statusnya masih ajnabiyah (perempuan yang bukan mahram, pent.), sehingga dilarang. Wallahu a’lam. [2]

Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah

***

@Unayzah, 7 Ramadan 1446/ 7 Maret 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Karena tidak ada contohnya pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menurut apa yang aku ketahui. Selain itu, hal ini bisa menyebabkan khalwat (berdua-duaan) dalam sebagian kondisi (keadaan), padahal statusnya masih perempuan ajnabiyah. Wallahu Ta’ala a’lam.

[2] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 71-72.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading