- Fidyah Di Dalam Puasa
- Kewajiban Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Wanita Menyusui
- Tidak Kuat Puasa Dan Teknis Pembayaran Fidyah
- Fidyah Bagi Orang yang Tidak Berpuasa Karena Tua Atau Sakit
- Ibu Telah Lanjut Usia, Tidak Sanggup Berpuasa
- Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang
- Siapa Orang Miskin yang (Berhak) Diberi Fidyah?
- Fidyah Untuk Anaknya Atau Orang Lain?
- Fidyah Diberikan Kepada Satu Orang Miskin
- Tidak Mendapatkan Orang Miskin Untuk Fidyah?
Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Untuk memperjelas tentang fidyah, dalam tulisan ini akan kami uraikan beberapa hal berkaitan dengan fidyah tersebut. Semoga Allah memberikan taufikNya kepada kita untuk ilmu yang bermanfa’at, serta amal shalih yang Dia ridhai.
Defenisi Fidyah : Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فداء) adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya.
Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah “ith’am”, yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.