Definisi dan model jual beli
Sebagaimana yang diketahui, dalam masalah muamalah dan transaksi, manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya zaman dan waktu. Model demi model dari transaksi akan terus tercipta bersamaan dengan berjalannya masa ke masa.
Di antara transaksi yang banyak digandrungi oleh masyarakat di zaman sekarang adalah jual beli kredit. Sehingga untuk mengetahui hukum-hukumnya, dibutuhkan ilmu. Sejatinya, untuk mengetahui tentang jual beli kredit harus tahu terlebih dahulu duduk perkara tentang masalah jual beli. Karena bab jual beli adalah bab dasar di dalam muamalah. Dengan mengetahui bab jual beli, akan lebih mudah tentunya memahami tentang masalah fikih jual beli kredit.
Definisi dari jual beli adalah,
مُبَادَلَةُ المَالِ وَلَوْ فِي الذِّمَّةِ أَومَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ مُطْلَقاً بِمِثْلِ أَحَدِهِمَا عَلَى التَّأْبِيِدِ غَيْر رِبَا وَقَرْضٍ
“Pertukaran harta, baik yang ada dalam bentuk utang atau manfaat yang diperbolehkan secara mutlak dengan hal yang sama keadaannya seperti keduanya, dalam waktu yang permanen (selama-lamanya), yang bukan termasuk riba atau pinjaman.” [1]
Terdapat beberapa definisi dari jual beli, namun kiranya inilah yang paling mencakup. Bisa diartikan bahwa jual beli adalah proses pertukaran antara harta (uang) dengan hal yang dapat diambil manfaatnya dengan kepemilikan yang permanen.
Sedikit gambaran tentang jual beli, bahwa terdapat beberapa tinjauan dari jual beli:
Jual beli ditinjau dari jenis pertukarannya ada tiga, yaitu: [2]
(1) Ash Sharf: jual beli dengan cara saling menukar antara emas, perak, uang, dan yang lainnya.
(2) Al–Muqayadhah: jual beli dengan sistem barter. Seperti membeli mobil dengan mobil.
(3) Al–Bay’ul Mutlaq: jual beli secara mutlak. Yaitu seperti membeli barang dengan uang. Dan inilah jual beli yang populer di tengah masyarakat.
Jual beli ditinjau dari segi kontan dan utang:
(1) Uang dan barang diberikan secara kontan. Tidak ada penundaan barang dan uang. Jenis inilah yang menjadi asas dalam jual beli.
(2) Uang dan barang ditangguhkan. Artinya, uang dibayar pada kemudian hari dan barang diberikan di kemudian hari. Keduanya sama-sama ditangguhkan. Misalnya, seseorang membeli rumah seharga seratus juta yang akan diserahkan satu tahun kemudian, dan rumah yang dibelipun akan diserahkan satu tahun kemudian.
(3) Salah satu di antara uang atau barang ditangguhkan. Dalam hal ini terbagi menjadi dua,
Pertama, jika yang ditangguhkan adalah barang, maka ini dinamakan dengan akad salam. Artinya, uang dibayarkan di muka atau secara kontan, namun barang akan diberikan kemudian hari.
Kedua, jika yang ditangguhkan adalah uang, maka inilah yang dinamakan dengan at-taqsith atau kredit. Barang diberikan di awal dan uang diberikan di akhir sesuai dengan kesepakatan. [3]
Demikian gambaran sederhana tentang masalah jual beli.
Definisi bay’u at-taqsith (jual beli kredit)
Tentang jual beli kredit, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang definisinya secara istilah. Ada yang mengatakan bahwa istilah taqsith (kredit) adalah istilah yang tidak dikenal oleh para ulama zaman dahulu.[4] Dan ada yang berpendapat bahwa para ulama terdahulu sudah ada yang membahasnya. [5]
Secara keseluruhan, para ulama telah membahasnya namun dengan penggunaan istilah yang berbeda-beda.
Secara bahasa, at-taqsith diambil dari kata al-qisth, yang artinya adalah adil. [6]
Secara istilah, jual beli kredit adalah,
عَقْدٌ عَلَى مَبِيْعِ حَالٍ ، بِثَمَنٍ مُؤَجَّلٍ ، يُؤَدّى مُفَرَّقًا عَلَى أَجْزَاء مَعْلُوْمَةٍ ، فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَة
“Suatu akad terhadap pembelian barang yang dibayarkan secara utang, yang utang tersebut dibayarkan dengan cara mencicil dengan bagian yang diketahui (jelas), pada waktu yang jelas.” [7]
Demikian istilah yang dijelaskan oleh para ulama, yakni jual beli kredit adalah membeli suatu barang yang barang tersebut diberikan di awal. Kemudian uang dibayarkan dengan cara dicicil sesuai dengan waktu kesepakatan pihak yang terkait (penjual dan pembeli).
Ada istilah yang serupa, yaitu bay’u al-ajil.
Hal ini serupa dari segi penundaan pembayaran. Namun, terdapat perbedaan antara bay’u al-ajil dengan bay’u at-taqsith. Walaupun keduanya serupa dari segi penundaan, namun berbeda dari sisi cara pembayarannya.
Pada bay’u at-taqisth, metode pembayarannya adalah dengan cara dicicil. Sedangkan bay’u al-ajil, metode pembayarannya adalah dengan cara langsung di akhir.
Sebagai contoh,
– Umar membeli mobil kepada Abdullah secara utang dengan harga dua ratus juta. Dalam tempo waktu satu tahun, Umar mencicil dua ratus juta tersebut dalam waktu setahun, berdasarkan kesepakatan. Maka inilah yang dinamakan bay’u at-taqsith atau jual beli kredit.
– Utsman membeli rumah kepada Mu’awiyah secara utang dengan harga lima ratus juta. Dalam tempo waktu lima tahun, Utsman membayarnya ketika sudah sampai lima tahun, berdasarkan kesepakatan. Ketika sudah sampai lima tahun, Utsman pun langsung membayarkan lima ratus juta kepada Mu’awiyah. Inilah yang dinamakan dengan bay’u al-ajil.
Sehingga dapat diketahui bahwa bay’u al-ajil itu lebih umum daripada bay’u at-taqsith.
Demikianlah sedikit gambaran tentang jual beli kredit, tentunya masih banyak yang perlu diketahui tentang jual beli kredit ini. Wallahu a’lam.
[Bersambung]
***
Depok, 21 Ramadan 1446/ 21 Maret 2025
Penulis: Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Referensi:
Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz-Dzahabi.
Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, karya Sulaiman bin Turki At-Turki. Cet. Dar Isbiliya.
Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali.
Dan beberapa referensi lainnya
Catatan kaki:
[1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 32.
[2] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 24 dan Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 71.
[3] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 25.
[4] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 73.
[5] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 33.
[6] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 32.
[7] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 34.