Uang Tip Instansi: Jangan Dianggap Lumrah!

Uang Tip Instansi: Jangan Dianggap Lumrah!

49 mins yang lalu
Uang Tip Instansi: Jangan Dianggap Lumrah!

Uang Tip Instansi: Jangan Dianggap Lumrah!

Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz izin bertanya.

Saya bekerja di instansi pemerintah, Di kantor saya ada petugas yang menerima uang tips. Kemudian uang itu dibelikan nasi untuk makan siang untuk pegawai sekantor. Hal ini diketahui kepala kantor, Dan ini rutin setiap hari. Apa hukum mengambil pemberian nasi itu ya ustadz? 

Jika saya belum bisa mengingkarinya dengan menolak pemberian tersebut. Apakah boleh saya menggantinya dengan memberi makan orang miskin dengan nilai yang sama? Karena orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara? Dengan niat mengembalikan uang tip itu ke negara. 

Jazakallahu Khairan

Jawaban:

Jika uang tip tersebut diberikan kepada petugas kantor negara karena jabatannya, maka termasuk ghulul (penggelapan harta publik) atau risywah (suap), tergantung konteksnya.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

«هدايا العُمّال غُلول»

‏“Hadiah kepada pegawai (pejabat) adalah ghulul (pengkhianatan).”

‏HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dishahihkan oleh al-Albani.



‏Maka, jika uang tip itu tidak sah secara syar’i, maka makanan yang dibelikan dari uang tersebut juga termasuk hasil dari harta yang tidak halal. Dan memakan makanan dari sumber tersebut tidak diperbolehkan.

Sekarang yang menerima tips itu bukan antum tapi kawan dan dibelikan makanan dan kita makan maka;

Pertama-tama, niat baik tidak menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal. Namun, jika Anda tidak mampu menolak pemberian makanan tersebut karena tekanan lingkungan, atau khawatir terjadi fitnah, maka Anda masuk dalam kondisi yang disebut oleh para ulama sebagai:

“عدم القدرة على الإنكار الكامل”

“tidak mampu mengingkari secara total”

‏Dalam keadaan seperti ini, para ulama membolehkan seseorang mengambil harta syubhat atau yang haram bagi orang lain, lalu mengeluarkannya sebagai bentuk “takhalli” atau “penyucian diri”, dengan cara:

  • memberikan senilai itu kepada fakir miskin,
  • atau mengembalikannya ke pihak yang berhak (dalam hal ini negara),

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah رحمه الله berkata:

“Harta haram yang tidak diketahui pemiliknya, maka dikeluarkan untuk maslahat umum kaum muslimin.”

Majmū‘ al-Fatāwā 29/308.

Maka jika antum tidak mampu menghindari makanan tersebut dan khawatir jatuh dalam yang haram, lalu antum mengeluarkan harta senilai itu untuk memberi makan orang miskin dengan niat mensucikan diri dan mengembalikan hak negara, maka in syaa Allah ini termasuk bentuk taubat dan kehati-hatian yang diterima oleh Allah.

Namun perlu dicatat:

  • Jangan merasa tenang dengan menerima terus-menerus.
  • Tetap usahakan cara untuk menyuarakan penolakan secara halus atau sistematis, misalnya mengusulkan makan siang kantor dari dana resmi yang transparan atau adakan makan bersama bekal dari rumah masing-masing.
  • Bila tidak memungkinkan, makan dari bekal sendiri meski sederhana, itu lebih selamat untuk akhirat.

Semoga Allah menerima kejujuran dan usaha Anda untuk bersih dalam mencari nafkah.

Wallohu a’lam wa Baarokallohufikum

 

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link