Hukum Menikahi Perempuan Ahlul Kitab (Non Muslim) Emang Boleh?
Hukum Menikahi Perempuan Ahlul Kitab (Non Muslim) Emang Boleh?
Pertanyaan: Bolehkah Laki-laki Islam menikahi wanita ahlul kitab (non musl;im)
Pertanyaan : 1. apakah sesat jika menikah dengan , wanita kafir tersebut harus beriman dahulu atau boleh tetap dg kekafirannya? 2. Jika sampai dengan saat menikah wanita tersebut tetap dengan kekafirannya, maka apakah selama menjalankan rumah tangganya tetap diperbolehkan laki2 tersebut dengan keislamannya dan wanita tersebut dengan kekafiran (apakah ada rujukan qur’an atau hadits tentang perjalanan rumah tangga ini?)
Jawab:
بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Secara umum bolehnya laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab.
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Dan (dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatannya dari kalangan Ahli Kitab sebelum kamu, jika kamu telah memberikan kepada mereka maharnya.” (QS. Al-Ma’idah: 5).
Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah dalil bolehnya seorang laki-laki Muslim menikahi wanita dari kalangan Yahudi atau Nasrani yang suci (menjaga kehormatan), dengan syarat:
- Wanita tersebut benar-benar dari kalangan Ahlul Kitab (bukan sekadar keturunan).
- Dia adalah wanita yang menjaga kehormatannya (bukan pezina).
- Suaminya (Muslim) tetap menjadi pemimpin dalam rumah tangga, dan anak-anak tetap dididik dalam Islam.
Banyak ulama salaf dan kontemporer tidak menganjurkan pernikahan ini, walaupun hukumnya boleh, karena berbagai pertimbangan kemaslahatan:
- Perbedaan aqidah bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga.
- Sulit menjaga identitas dan pendidikan anak dalam Islam jika istri berbeda agama.
- Bisa menimbulkan fitnah iman, terutama jika cinta buta melalaikan prinsip-prinsip agama.
- Dalam masyarakat kita, pernikahan beda agama masih dianggap asing dan bisa mengganggu hubungan sosial serta keluarga besar.
Oleh karena itu, lebih utama dan lebih menenangkan hati adalah menikah dengan wanita muslimah yang taat dan satu manhaj dalam keimanan. Sebagaimana firman Allah:
وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
“Dan seorang budak perempuan yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221).
Kesimpulan:
- Menikahi wanita Ahlul Kitab: boleh, tapi tidak dianjurkan dalam banyak kondisi.
- Pertimbangkan kenyamanan iman, masa depan anak-anak, dan kemaslahatan jangka panjang.
- Selalu utamakan pasangan yang membawa kita kepada surga, bukan yang sekedar menarik secara duniawi.
Wallohu a’lam
Semoga Allah memberi pasangan terbaik untuk dunia dan akhiratmu.