Zakat Untuk Penuntut Ilmu, Bolehkah? Ini Pendapat Para Ulama

Zakat Untuk Penuntut Ilmu, Bolehkah? Ini Pendapat Para Ulama

1 week yang lalu
Zakat Untuk Penuntut Ilmu, Bolehkah? Ini Pendapat Para Ulama

Zakat Untuk Penuntut Ilmu, Bolehkah? Ini Pendapat Para Ulama

Zakat sering disalurkan untuk fakir miskin atau yang terlilit hutang. Tapi bagaimana dengan santri atau mahasiswa ilmu syar’i yang jauh dari keluarga, hidup sederhana, dan tak punya penghasilan tetap?

Apakah mereka berhak menerima zakat, padahal mereka tidak tergolong miskin?

Allah Ta’ala menyebut delapan golongan penerima zakat dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil…” (QS At-Taubah: 60)

Yang dimaksud dengan “fi sabilillah” (di jalan Allah) menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah jihad yang bertujuan meninggikan kalimat Allah. Namun, sebagian besar ulama memperluas maknanya, termasuk menuntut ilmu syar’i, karena ilmu adalah bagian dari jihad.

 فَلَا تُطِعِ ٱلۡكَٰفِرِينَ وَجَٰهِدۡهُم بِهِۦ جِهَادٗا كَبِيرٗا

“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir dan berjihadlah terhadap mereka dengannya sebagai jihad yang besar.” (QS. Al-Furqan: 52)

berjihadlah terhadap mereka dengannya sebagai jihad yang besar.” oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dimaknai,

بِالْقُرآن



“Yaitu dengan Al Quran.”

Ibnu Zaid rahimahullah menafsirkan ,

بِالْإِسَلَام

“Dengan Islam.”

Artinya, berjihadlah kalian dengan ilmu.

Sementara sebagian ulama memaknai,

بالسيف

“Dengan pedang.”

Namun penafsiran ini dinilai kurang tepat oleh sejumlah ulama, karena ayat ini tergolong Makkiyah; yang diturunkan sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Dan saat itu belum ada syariat jihad dengan pedang. (Tafsir Al-Baghawi)

Ilmu Termasuk Bagian dari Jihad

Tanpa ilmu, dakwah tak akan berlanjut. Tanpa orang-orang yang sabar menuntut ilmu, siapa yang akan menjawab pertanyaan umat dan menjadi pewaris Nabi?

Memberi zakat kepada mereka bukan sekadar membantu, tapi ikut menjaga mata rantai ilmu.

Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad rahimahullah:

العلم لا يعدله شيء لمن صحّت نيّته

“Ilmu tidak ada yang menyamainya bagi siapa yang benar niatnya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 337–338)

Menuntut ilmu syar’i merupakan fardhu kifayah yang sangat mulia, bahkan menjadi salah satu pilar tegaknya agama. Tanpa ilmu, agama akan kehilangan arah. Karena itu, menuntut ilmu agama masuk dalam kategori jihad fi sabilillah dan berhak menerima zakat.

Kapan Penuntut Ilmu Berhak Menerima Zakat?

Para ulama memberikan rincian penting:

  1. Jika ia fakir atau miskin, maka jelas ia termasuk golongan penerima zakat.
  2. Jika tidak fakir, namun mendedikasikan diri penuh untuk menuntut ilmu syar’i, dan kesibukan ilmunya menghalangi dari mencari nafkah, maka ia boleh menerima zakat.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

وَلَوْ قَدَرَ عَلَى كَسْبٍ يَلِيقُ بِحَالِهِ إلا أَنَّهُ مُشْتَغِلٌ بِتَحْصِيلِ بَعْضِ الْعُلُومِ الشَّرْعِيَّةِ بِحَيْثُ لَوْ أَقْبَلَ عَلَى الْكَسْبِ لانْقَطَعَ مِنْ التَّحْصِيلِ حَلَّتْ لَهُ الزَّكَاةُ , لأَنَّ تَحْصِيلَ الْعِلْمِ فَرْضُ كِفَايَةٍ

“Jika seseorang mampu bekerja, tetapi sibuk menuntut sebagian ilmu syar’i dan jika ia bekerja maka akan terputus belajarnya, maka boleh baginya menerima zakat. Karena menuntut ilmu itu fardhu kifayah.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, jilid 6, hal. 190)

 Zakat Boleh Digunakan untuk Biaya Belajar & Buku?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang tidak memiliki dana untuk membeli buku untuk ia belajar . Beliau menjawab:

يَجُوزُ أَخْذُهُ مِنْ الزَّكَاةِ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ مِنْ كُتُبِ الْعِلْمِ الَّتِي لا بُدَّ لِمَصْلَحَةِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ مِنْهَا .

“Boleh ia menerima zakat untuk membeli buku-buku ilmu yang dibutuhkan demi maslahat agama dan dunianya.” (Majmu’ al-Fatawa)

Demikian pula disebutkan oleh Syaikh al-Buhuti dalam Kasysyaf al-Qina’ bahwa kebutuhan akan buku, makanan, dan tempat tinggal termasuk nafkah syar’i yang sah dari zakat, selama ilmu yang ditekuninya adalah ilmu agama.

وَلَعَلَّ ذَلِكَ غَيْرُ خَارِجٍ عَنْ الأَصْنَافِ , لأَنَّ ذَلِكَ مِنْ جُمْلَةِ مَا يَحْتَاجُهُ طَالِبُ الْعِلْمِ فَهُوَ كَنَفَقَتِهِ وَخَصَّ الْفُقَهَاءُ جَوَازَ إعْطَاءِ الزَّكَاةِ لِطَالِبِ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ فَقَطْ

Kesepakatan 4 Mazhab Fiqih Terbesar; Dibolehkan

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (28/337) dinyatakan:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى جَوَازِ إعْطَاءِ الزَّكَاةِ لِطَالِبِ الْعِلْمِ , وَقَدْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ , وَالْحَنَابِلَةُ , وَهُوَ مَا يُفْهَمُ مِنْ مَذْهَبِ الْمَالِكِيَّةِ … , وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إلَى جَوَازِ أَخْذِ طَالِبِ الْعِلْمِ الزَّكَاةَ وَلَوْ كَانَ غَنِيًّا إذَا فَرَّغَ نَفْسَهُ لإِفَادَةِ الْعِلْمِ وَاسْتِفَادَتِهِ , لِعَجْزِهِ عَنْ الْكَسْبِ .

“Para ulama sepakat bahwa zakat boleh diberikan kepada seorang pelajar ilmu. Hal ini dinyatakan oleh mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, serta dipahami dalam mazhab Maliki. Beberapa ulama Hanafi membolehkan pemberian zakat meski penuntut ilmu itu tergolong kaya, selama ia mengabdikan dirinya untuk menyebarkan ilmu dan mempelajarinya, karena ia tidak mampu mencari nafkah.”

Kesimpulan

Boleh memberikan zakat kepada penuntut ilmu agama, baik karena kefakiran nya maupun karena ia sedang mencurahkan diri untuk ilmu syar’i dan tidak dapat bekerja.

Zakat boleh digunakan untuk:

–       Biaya makan dan tempat tinggal

–       Pembelian buku-buku ilmu atau sarana belajar

–       Kebutuhan lain yang mendukung proses belajar seperti biaya pendidikan atau tersebarnya ilmu syar’i.

Catatan Penting

Jika memungkinkan, utamakan penyaluran zakat ke penuntut ilmu yang berasal dari daerah sendiri, sesuai dengan prinsip zakat lokal.

Penyaluran ke luar daerah diperbolehkan jika di tempat tersebut lebih membutuhkan, atau untuk lembaga pendidikan yang kredibel.

Sudah Punya Calon Penerima Zakat dari Kalangan Penuntut Ilmu?

Ilmu adalah fondasi peradaban. Dengan mendukung mereka, kita ikut menjaga cahaya Islam tetap hidup. Bantu mereka, dan semoga Allah menjaga hartamu dengan keberkahan ilmu.

Wallahu A’lam bisshowab.

Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link