Bolehkah Memberi Nama Kucing Dengan Nama Manusia Dalam Islam?
Bolehkah Memberi Nama Kucing Dengan Nama Manusia Dalam Islam?
Secara asal, memberi nama manusia kepada kucing atau hewan lainnya hukumnya boleh dalam Islam. Karena persoalan ini tergolong perkara duniawi yang hukum asalnya mubah alias boleh. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih:
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
“Asal hukum segala sesuatu adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang melarangnya.”
Dengan demikian, selama tidak ada dalil syar’i yang secara khusus melarang, maka tidak mengapa memberi nama manusia kepada hewan.
Dalil kebolehan ini juga dapat ditemukan dalam beberapa hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri memiliki hewan yang diberi nama tertentu.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاقَةٌ تُسَمَّى العَضْبَاءَ لَا تُسْبَقُ
“Rasulullah ﷺ memiliki unta bernama Al-‘Adhba’, yang tidak terkalahkan kecepatannya.”
(HR. Bukhari no. 2872)
Dalam riwayat lain:
كَانَ فَزَعٌ بِالْمَدِينَةِ، فَاسْتَعَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا مِنْ أَبِي طَلْحَةَ يُقَالُ لَهُ: الْمَنْدُوبُ، فَرَكِبَهُ، فَلَمَّا رَجَعَ قَالَ: مَا رَأَيْنَا مِنْ شَيْءٍ، وَإِنْ وَجَدْنَاهُ لَبَحْرًا
“Pernah terjadi kegemparan di Madinah, lalu Nabi ﷺ meminjam seekor kuda milik Abu Thalhah yang bernama Al-Mandub. Beliau menungganginya, lalu setelah kembali beliau bersabda: ‘Kami tidak melihat sesuatu apa pun (yang mengkhawatirkan), dan sungguh (kuda itu) seperti lautan (cepat dan kuat).’” (HR. Bukhari no. 2627; Muslim no. 2307)
Imam Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan:
فِيهِ إِبَاحَةُ تَسْمِيَةِ الدَّوَابِّ، وَكَانَ مِنْ عَادَةِ الْعَرَبِ تَسْمِيَةُ الدَّوَابِّ، وَأَدَوَاةِ الْحَرْبِ، بِاسْمٍ يُعْرَفُ بِهِ إِذَا طُلِبَ، سِوَى الِاسْمِ الْجَامِعِ
“Hadits ini menunjukkan bolehnya memberi nama pada hewan. Ini adalah kebiasaan orang Arab, mereka menamai hewan tunggangan dan perlengkapan perang dengan nama-nama tertentu agar mudah dikenali.”
(Syarh al-Sunnah, 8/222)
Nama-Nama yang Harus Dihindari
Meskipun hukum asalnya boleh, tidak semua nama manusia pantas diberikan kepada hewan. Ada nama-nama tertentu yang memiliki kedudukan tinggi dalam Islam, sehingga diharamkan untuk digunakan menamai hewan, karena termasuk bentuk merendahkan dan tidak menghormati.
Yang termasuk dalam larangan ini adalah:
- Nama para Nabi dan Rasul
- Nama para sahabat radhiyallahu ‘anhum
- Nama ulama besar dan orang-orang shalih
- Nama tempat suci seperti Makkah, Madinah, dan Al-Aqsha
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Islam nomor 61392 (1426/2004) ketika ditanya tentang hukum memberi nama manusia kepada hewan:
أَمَّا إِطْلَاقُ أَسْمَاءِ الْبَشَرِ عَلَيْهَا، فَالْأَصْلُ جَوَازُهُ لِعَدَمِ وُرُودِ مَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ، إِلَّا أَنَّهُ يُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ، أَسْمَاءُ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّحَابَةِ، وَكَذَلِكَ أَسْمَاءُ الْبِقَاعِ الشَّرِيفَةِ، وَنَحْوُ ذَلِكَ، فَلَا يَجُوزُ أَنْ تُسَمَّى بِهَا الْحَيَوَانَاتُ، لِمَا فِي ذَلِكَ مِنَ الِانْتِقَاصِ وَالِازْدِرَاءِ وَعَدَمِ التَّوْقِيرِ، مِمَّا يُوقِعُ الْمُسَمِّي فِي الْكُفْرِ أَوِ الْفِسْقِ، عِيَاذًا بِاللَّهِ تَعَالَى..
“Pada dasarnya, memberi nama manusia kepada hewan diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarang secara khusus. Namun, dikecualikan dari hal itu: nama para nabi, para sahabat, serta nama-nama tempat suci. Maka tidak diperbolehkan menamai hewan dengan nama-nama tersebut, karena hal ini termasuk bentuk penghinaan, merendahkan, dan tidak menghormati. Bahkan, bisa menyeret pelakunya ke dalam kekufuran atau kefasikan—na’udzubillahi min dzalik.”
(Sumber: islamweb.net)
Kesimpulan
- Memberi nama manusia kepada hewan hukumnya boleh, selama tidak mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol agama.
- Haram hukumnya menamai hewan dengan nama-nama mulia seperti para nabi, sahabat, ulama besar, dan tempat-tempat yang disucikan dalam syariat.
- Seorang Muslim hendaknya menjunjung tinggi adab dan menjaga kehormatan nama-nama mulia dalam Islam, termasuk dalam hal memberi nama kepada hewan.
Wallahu a’lam.
Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.