Bolehkah Seorang Muslim Mewarisi Harta Non-Muslim?

Bolehkah Seorang Muslim Mewarisi Harta Non-Muslim?

8 hours yang lalu
Bolehkah Seorang Muslim Mewarisi Harta Non-Muslim?

Bolehkah Seorang Muslim Mewarisi Harta Non-Muslim?

Pertanyaan: Seorang laki-laki non muslim meninggal dunia, meninggalkan 1 istri, 3 anak perempuan dan 2 saudara laki2. Ahli waris semuanya adalah muslim. Karena perbedaan agama itu sehingga tidak bisa saling mewariskan, maka apa yang harus dilakukan dengan harta warisan si mayit? Adakah dalil shohih nya? syukron

Jawaban: 

بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Pendahuluan

  • Warisan dalam Islam adalah salah satu bagian penting dari syariat.
  • Namun, ada pertanyaan yang sering muncul: apakah seorang Muslim boleh mewarisi harta dari kerabat non-Muslim, atau sebaliknya?
  • Persoalan ini bukan sekadar masalah harta, tetapi menyangkut batasan aqidah dan ibadah.
  1. Definisi Warisan dalam Islam
  • Warisan (al-mīrāṡ) adalah perpindahan harta dari orang yang meninggal kepada ahli waris yang masih hidup berdasarkan hukum syariat.
  • Dasarnya: Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 11–12, serta hadits-hadits Rasulullah ﷺ.
  1. Dalil Larangan Waris Beda Agama

Jika mayit itu berbeda agama  dengan ahli waris maka tidak bisa saling mewariskan diantara mereka. Dalilnya hadits Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

“Tidaklah seorang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi harta orang Muslim.” (HR. Bukhari 6764 & Muslim 1614).

Ibnu Abdil Bar mengatakan,

وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: (لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ)، مِنْ نَقْلِ الْأَئِمَّةِ الْحُفَّاظِ الثِّقَاتِ، فَكُلُّ مَنْ خَالَفَ ذَلِكَ مَحْجُوجٌ بِهِ، وَالَّذِي عَلَيْهِ سَائِرُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَفُقَهَاءُ الْأَمْصَارِ مِثْلُ مَالِكٍ، وَاللَّيْثِ، وَالثَّوْرِيِّ، وَالْأَوْزَاعِيِّ، وَأَبِي حَنِيفَةَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَسَائِرِ مَنْ تَكَلَّمَ فِي الْفِقْهِ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ، أَنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَرِثُ الْكَافِرَ، كَمَا أَنَّ الْكَافِرَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمَ.

Terdapat dalil shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir” dinukil dari para ulama yang kuat hafalannya dan tsiqah (terpercaya).  Sehingga siapa yang membuat keputusan yang berbeda dengan itu, dia tidak diterima karena hadis di atas. Prinsip yang dipegang para sahabat, tabi’in, dan ulama berbagai negeri, seperti Malik, al-Laits, at-Tsauri, al-Auza’i, Abu Hanifah, as-Syafi’I, dan para ahli hadis yang berbicara masalah fiqh, bahwa muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir. Sebagaimana orang kafir tidak mendapat warisan dari muslim. at-Tamhid, 9/164.



3. Hikmah Larangan Waris Beda Agama

  • Warisan adalah bentuk wala’ (loyalitas) yang hanya berlaku dalam ikatan iman.
  • Islam menjaga batasan antara Muslim dengan non-Muslim dalam masalah muamalah yang berkaitan dengan ibadah.
  • Agar umat Islam tetap menjaga kemurnian aqidah, tidak menjadikan hubungan harta sebagai jembatan loyalitas kepada agama lain.

4. Bagaimana Jika Seorang Muslim Meninggal dan Ahli Warisnya Non-Muslim?

  • Harta diwariskan hanya kepada ahli waris Muslim.
  • Jika tidak ada ahli waris Muslim, maka harta itu masuk ke baitul mal untuk kemaslahatan kaum Muslimin.

5. Bagaimana Jika Orang Non-Muslim Meninggal dan Ahli Warisnya Muslim?

  • Seorang Muslim tidak berhak mendapatkan harta warisan.
  • Namun, masih boleh menerima hibah, hadiah, atau wasiat (selama tidak melebihi 1/3 harta peninggalan), karena itu berbeda dengan warisan.

Dan untuk saran ini ada beberapa hal jika ada saudara atau ahli waris yang sama dengan agama mayit, ini bisa dengan cara seperti yang diajarkan oleh Syaikh Abdurrahman al-Barrak, beliau pernah ditanya tentang solusi bagi muslim yang tidak bisa mendapat warisan dari ortu nya yang kafir. Jawab beliau,

تقول لقرابتها : أنا لا حق لي في هذا الميراث بحسب ديني، فإذا سمحتم لي أخذته كهدية

Dia bisa bilang ke kerabatnya, “Saya tidak punya hak untuk mendapatkan harta warisan ini, karena berbeda agamaku. Jika kalian izinkan, saya bisa minta harta itu sebagai hadiah.” Fatwa Islam, no. 241715.

Dan jika keadaannya orang tua ini belum wafat bisa dengan meminta wasiat kepadanya atau meminta hibah.

6. Pendapat Ulama Tentang Waris Beda Agama

  • Ijma’ ulama: mayoritas ulama bersepakat warisan tidak berlaku antara Muslim dan non-Muslim.
  • Sebagian kecil ulama kontemporer membolehkan dalam kondisi tertentu, tetapi pendapat ini lemah dan tidak sesuai dengan nash yang jelas.

7. Pelajaran Penting dari Masalah Waris Beda Agama

  • Menjaga aqidah lebih utama daripada urusan harta.
  • Perbedaan agama adalah pemisah dalam warisan, meskipun hubungan darah sangat dekat.
  • Ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan iman di sisi Allah ﷻ.

Penutup

  • Jawaban dari judul ini jelas: Seorang Muslim tidak boleh mewarisi harta non-Muslim, begitu juga sebaliknya.
  • Solusi Islam: masih bisa memberi atau menerima hibah, hadiah, atau wasiat yang tidak melanggar syariat.
  • Warisan dalam Islam bukan hanya soal harta, tetapi soal ibadah dan loyalitas iman.

Semoga artikel ini bermanfaat

بارك الله فيكم

 

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link