Pandangan Ulama Tentang Sterilisasi Hewan

Pandangan Ulama Tentang Sterilisasi Hewan

2 hours yang lalu
Pandangan Ulama Tentang Sterilisasi Hewan

 Pandangan Ulama Tentang Sterilisasi Hewan

Penjelasan Tentang Sterilisasi Kucing

Sterilisasi kucing adalah tindakan medis untuk menghambat kemampuan reproduksi hewan. Umumnya dilakukan melalui operasi pengangkatan organ reproduksi, baik pada kucing jantan maupun betina.

Kaidah Umum: “Lā ḍarar wa lā ḍirār”

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رضي الله عنه، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَضَى: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Dari Ubadah bin Shomit radhiyallahu anhu, Nabi ﷺ bersabda: Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya yang lain.” (HR. Ibn Mājah no. 2341, dan Daruqutni, dinilai shahih an-Nawawi dan ibnu Sholah dan dinilai hasan oleh syekh al-Albani).

Makna Hadis dan Kaidah

  1. “Lā ḍarar” (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain)

Maksudnya: seorang muslim tidak boleh melakukan sesuatu yang menimbulkan mudharat, baik kepada dirinya, orang lain, maupun makhluk hidup yang berada dalam tanggung jawabnya.

➝ Contoh:

  • Menyakiti hewan tanpa alasan syar’i.
  • Melakukan tindakan medis atau operasi tanpa tujuan maslahat yang jelas.
  • Membiarkan hewan berkembang biak berlebihan sehingga kelaparan, sakit, atau menularkan penyakit.
  1. “Lā ḍirār” (tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya lain)

Maksudnya: tidak boleh menimpakan kerugian kepada pihak lain sebagai bentuk balasan, apalagi jika tujuannya hanya untuk menuntut hak pribadi.

➝ Contoh:



  • Seseorang yang terganggu kucing liar tidak boleh membunuh atau menyiksa kucing itu sebagai “balasan”.

Jika ada masalah dengan hewan, solusinya harus mencari cara yang maslahat dan tidak menimbulkan mudharat lebih besar.

Tujuan umum dari sterilisasi:

  • Mengendalikan populasi kucing.
  • Menjaga kesehatan kucing (mencegah penyakit reproduksi, mengurangi perkelahian).
  • Menjaga kenyamanan lingkungan.
  1. Ulama yang membolehkan, Sebagian ulama membolehkan jika ada maslahat syar’i, seperti:
  • Menghindari mudharat lebih besar (populasi liar yang sulit dikendalikan).
  • Mencegah penyakit menular.
  • Menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Ini berdasar pada kaidah fiqh: “al-ḍarar yuzāl” (bahaya harus dihilangkan)

Abi Al Ma’ali Mahmud bin Ahmad bin Abdul Aziz rahimahullah :

فِي إِخْصَاءِ السِّنَّوْرِ إِنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ إِذَا كَانَ فِيهِ مَنْفَعَةٌ أَوْ دَفْعُ ضَرَرِهِ

“Dalam hal kebiri kucing, tidaklah mengapa jika ada manfaatnya atau dengan tujuan menghindari bahaya padanya” (Al-Muhith Al-Burhaniy:5/376).

Hal yang sama tentang kebolehan mengebiri kucing jika benar terdapat maslahat dan menolak mudharat padanya juga dinyatakan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah dalam fatwa nomor: 3458.

Dan empat mazhab ini secara garis umum membolehkan ini dijelaskan di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah: 19/122;

Mazhab Hanafi:

أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِخِصَاءِ الْبَهَائِمِ؛ لأِّن فِيهِ مَنْفَعَةً لِلْبَهِيمَةِ وَالنَّاسِ

“Tidak mengapa mengebiri hewan-hewan ternak, karena terdapat manfaat bagi hewan-hewan tersebut dan bagi manusia”

Mazhab Maliki:

يَجُوزُ خِصَاءُ الْمأْكُول مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ؛ لِمَا فِيهِ مِنْ صَلاَحِ اللَّحْمِ

“Boleh dan tidak dimakruhkan mengebiri binatang yang dimakan dagingnya, karena terdapat kebaikan pada daging binatang yang dikebiri tersebut”

Mazhab Hambali:

فَيُبَاحُ عِنْدَهُمْ خَصِيُّ الْغَنَمِ لِمَا فِيهِ مِنْ إِصْلاَحِ لَحْمِهَا، وَقِيل: يُكْرَهُ كَالْخَيْل وَغَيْرِهَا

“Maka dibolehkan bagi mereka kebiri kambing agar dagingnya lebih baik, dan dikatakan bahwa: dimakruhkan melakukan kebiri seperti pada kuda dan selainnya” 

Mazhab Syafi’i:

فَرَّقُوا بَيْنَ الْمأْكُول وَغَيْرِهِ، فَقَالُوا: يَجُوزُ خِصَاءُ مَا يُؤْكَل لَحْمُهُ فِي الصِّغَرِ، وَيَحْرُمُ فِي غَيْرِهِ. وَشَرَطُوا أَنْ لاَ يَحْصُل فِي الْخِصَاءِ هَلاَكٌ

“(Para ulama mazhab Syafi’i) membedakan antara hukum kebiri binatang yang dimakan dagingnya dan yang tidak dimakan, mereka mengatakan: Boleh melakukan kebiri untuk binatang yang dimakan dagingnya sewaktu masih kecil, dan Haram hukumnya melakukan kebiri untuk selainnya. Dan syarat bagi yang dibolehkan untuk kebiri adalah: Jika tidak terdapat kerusakan/bahaya bagi binatang disebabkan oleh kebiri tersebut”

Dan ada tambahan dari ulama syafi’iyyah yaitu; 

Syekh Sulaiman Al-Bujairami menjelaskan:

اِعْلَمْ أَنَّ الْخِصَاءَ جَائِزٌ بِشُرُوطٍ ثَلَاثَةٍ: أَنْ يَكُونَ لِمَأْكُولٍ، وَأَنْ يَكُونَ صَغِيرًا، وَأَنْ يَكُونَ فِي زَمَانٍ مُعْتَدِلٍ، وَإِلَّا حَرُمَ

“Ketahuilah bahwa mengebiri hewan hukumnya boleh dengan terpenuhinya tiga syarat: dagingnya halal dimakan, masih kecil, dan dalam cuaca ideal. Bila tidak memenuhi syarat-syarat ini maka haram.” (Tuhfatul Muhtaj, 5:245-246).

Imam Nawawi;

وَيَجُوزُ خِصَاءُ الْمَأْكُولِ فِي صِغَرِهِ لِأَنَّ فِيهِ غَرَضًا وَهُوَ طِيبُ لَحْمِهِ

“Dan boleh mengebiri hewan yang halal dimakan saat masih kecil, karena di situ terdapat tujuan yang dibenarkan, yaitu agar dagingnya enak dimakan.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 6: 177).

  1. Ulama yang melarang, Sebagian ulama melarang, dengan alasan:
  • Mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan mendesak (taghyīr khalqillah).
  • Termasuk menyiksa hewan jika dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Mereka berdalil dengan ayat:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“…dan aku (setan) benar-benar akan memerintahkan mereka, lalu mereka mengubah ciptaan Allah.” (QS. an-Nisā’ [4]: 119).

لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ

“Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah” (QS. Ar-Rum: 30).

Dalam menafsirkan ayat ini, di antara ulama Tafsir menafsirkan:

قَالَ عِكْرِمَةُ وَمُجَاهِدٌ: مَعْنَاهُ تَحْرِيمُ إِخْصَاءِ الْبَهَائِمِ

“Ikrimah dan Mujahid berkata: Makna ayat tersebut adalah diharamkannya melakukan kebiri pada binatang-binatang ternak” (Tafsir al-Baghowi: 6/271).

Studi Kasus & Praktik Lapangan

Di banyak perkotaan, populasi kucing liar seringkali menjadi masalah. Kucing-kucing ini rentan terhadap penyakit, kelaparan, dan kekerasan. Dampak sosialnya meliputi penumpukan kotoran, suara berisik, dan risiko gigitan. Banyak lembaga Islam, seperti Rumah Zakat dan Dompet Dhuafa, bekerja sama dengan organisasi penyayang hewan untuk melakukan program TNVR (Trap, Neuter, Vaccinate, Return), yaitu menangkap, mensteril, memvaksin, dan melepaskan kembali kucing liar. Praktik ini menunjukkan bahwa sterilisasi dianggap sebagai solusi yang efektif dan berlandaskan pada prinsip kasih sayang terhadap hewan.

Kesimpulan Hukum

Berdasarkan tinjauan syariat dan kaidah fiqih, dapat disimpulkan bahwa hukum steril kucing adalah boleh (mubah), dengan beberapa syarat:

  • Dilakukan dengan niat maslahat: Tujuannya jelas, seperti untuk menjaga kesehatan kucing, mengendalikan populasi liar yang bisa menimbulkan penyakit dan kelaparan, serta mencegah bahaya sosial.
  • Dilakukan dengan cara yang tidak menyiksa: Prosedur harus dilakukan oleh dokter hewan profesional, dengan bius yang tepat, dan pasca-operasi yang terawat.
  • Adanya kebutuhan yang jelas: Sterilisasi tidak boleh dilakukan hanya sekadar iseng atau tanpa alasan yang kuat.

Jika sterilisasi dilakukan hanya untuk kesenangan atau tanpa alasan yang jelas dan bahkan menyiksa hewan, maka hal tersebut menjadi tidak diperbolehkan.

Penutup & Pesan Moral

Islam adalah agama yang mengajarkan rahmat bagi seluruh alam. Menjaga dan memelihara hewan adalah bagian dari amanah kita sebagai khalifah di muka bumi. Sterilisasi, jika dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang baik, adalah solusi yang sejalan dengan prinsip syariat untuk mendatangkan kemaslahatan dan menghilangkan bahaya.

Memahami hukum ini membuka wawasan bahwa Islam bukanlah agama yang kaku, melainkan agama yang fleksibel dan berorientasi pada kemaslahatan. Dengan demikian, kita bisa merawat kucing dengan penuh kasih sayang, sekaligus bertanggung jawab atas populasinya demi kebaikan bersama.

Wallohu a’lam, semoga bermanfaat wa baarokallohufikum

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link