Wali Nikah Tidak shalat, Bolehkah Jadi Wali Nikah
Wali Nikah Tidak shalat Bolehkah Jadi Wali Nikah
Assalamu’alaikum Ustadz izin bertanya, jika ada seorang kakak laki-laki yang akan menikahkan adik perempuan nya, sedangkan pihak keluarga tahu dia tidak pernah sholat, apa yang harus mereka lakukan dan bagaimana status kewaliannya ustadz? dan bagaimana status pernikahan nya jika dilakukan? Jazaakumullohu khoiron wa Barakallahu fiikum
بسم الله الرحمن الرحيم وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد
Menikah harus ada wali. Jika tidak ada wali maka nikahnya tidak sah. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1881)
Dalam hadis lain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita manapun yang menikah tanpa izin dari walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.” (HR. Ahmad no. 24417, Abu Dawud no. 2083, Tirmidzi no. 1102)
Syarat Wali Nikah
- Wali harus seagama dengan wanita yang dinikahkan. Al-Buhuti dalam Kasyaful Qana’ menjelaskan salah satu syarat wali nikah:
الثالث اتفاق دين الولي والمولى عليها، فلا يزوج كافر مسلمة ولا عكسه
“Syarat ketiga adalah kesamaan agama antara wali dan wanita yang diwalikan. Maka orang kafir tidak boleh menikahkan wanita muslimah, dan sebaliknya.” (Kasyaful Qana’, 5/53)
Hukum Ayah/Kakak (Wali Nikah) Yang Tidak Shalat
Masalah muncul jika ayah/kakak sebagai wali ternyata meninggalkan shalat. Dr. Khalid al-Musyaiqih hafizhahullah ditanya tentang status ayah yang tidak shalat. Beliau menjawab:
إذا كان هذا الأب لا يصلي مطلقاً ويمضي عليه أكثر من أسبوع وهو لا يصلي فالذي يظهر أنه خارج من دائرة الإسلام
“Apabila ayah ini tidak pernah shalat sama sekali, dan sudah berlalu lebih dari sepekan ia tidak shalat, maka yang tampak, ia keluar dari Islam.”
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
“Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
Dan sabda beliau ﷺ yang lain:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر
“Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah)
Gugurnya Hak Wali Yang Tidak Shalat
Maka, apabila ayah/kakak meninggalkan shalat, gugur lah hak kewaliannya, dan tidak sah jika ia menikahkan anak atau adik perempuannya.
Para fuqaha menjelaskan bahwa di antara syarat wali nikah adalah Islam. Mereka berkata:
لا ولاية لكافر على مسلمة
“Tidak ada hak perwalian bagi orang kafir terhadap wanita muslimah.”
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ مُرْشِدٍ
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali yang bijaksana.”
Dan sebijak-bijaknya wali adalah yang beragama Islam.
Kesimpulan
- Nikah tidak sah tanpa wali.
- Wali harus muslim dan satu agama dengan wanita yang dinikahkan.
- Ayah yang meninggalkan shalat (murtad) gugur hak kewaliannya.
- Maka kewalian berpindah kepada wali berikutnya sesuai urutan (misalnya kakek, saudara laki-laki, atau hakim).
Wallohu a’lam, Semoga bermanfaat
بارك الله فيكم، وهداكم الله لما يحب ويرضى