Mahram Bagi Istri Karena Pernikahan: Dalil dan Penjelasannya

Mahram Bagi Istri Karena Pernikahan: Dalil dan Penjelasannya

3 hours yang lalu
Mahram Bagi Istri Karena Pernikahan: Dalil dan Penjelasannya

Mahram Bagi Istri Karena Pernikahan: Dalil dan Penjelasannya

Pertanyaan: Bismillah, ahsanallohu ilaiik, Afwan ustadz mohon Penjabarannya karena kami masih kurang faham, saat seorang wanita sudah menikah maka mertua, ortua mertua dan kakak adiknya, ortua dari ortua mertua, pamannya suami dari ayah ataupun ibunya (Kakak adik mertua), sesusuan suami, itu menjadi mahrom sang perempuan ini, mahrom yang selamanya atau tidak, dan posisi ortua kandung kami dengan mertua kami apakah keduanya mahrom, jazakumallohu khoiron wabarokallohu fikum

Jawaban: Wa’laikum salam warahmatullahi wabarakatuh

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Pendahuluan

Menjelaskan pentingnya memahami batasan mahram setelah pernikahan agar tidak terjatuh dalam ikhtilat (campur baur) dan kholwat (berdua-duaan yang dilarang).

Berikut kami sampaikan penjelasan sederhananya 

  1. Mertua (Ayah dan Ibu Suami) adalah mahram bagi istri selamanya, karena disebutkan dalam Al-Qur’an (An-Nisa: 23) bahwa ayah suami termasuk mahram. Begitu juga ibu suami, karena termasuk orang yang “menyusui” anaknya secara hukum hubungan keluarga.

Penjelasan Tentang Mahram Karena Pernikahan (Muṣāharah)

Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisā’: 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ… وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ… وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ…

Artinya: “Diharamkan atas kamu (untuk dinikahi): ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu … dan ibu-ibu dari istri-istrimu (mertua perempuan), anak-anak tiri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri … serta istri-istri anak kandungmu…”

Ayat ini menjadi dasar utama daftar mahram karena pernikahan.

  • Dalil: QS. An-Nisā’: 23 menyebutkan “وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ” (ibu-ibu istri kalian) → berarti ibu mertua haram dinikahi selamanya, sejak akad nikah sah.
  • Ayah mertua juga termasuk mahram, berdasarkan ijma‘ ulama, karena kedudukannya sama seperti ibu mertua. Jadi: Mertua (ayah & ibu) adalah mahram selamanya.

2. Kakek dan Nenek Suami (Orang Tua Dari Mertua)

  • Juga termasuk mahram selamanya, karena statusnya sama dengan orang tua mertua, hanya lebih tinggi tingkatannya.
  • Berdasarkan kaidah umum nasab & mushāharah: jika ibu mertua haram, maka nenek mertua juga haram (qiyās). Begitu juga ayah mertua, maka kakek mertua pun mahram.
  • Disebutkan oleh Ibnu Qudāmah (Al-Mughnī 7/85): “Apabila seorang wanita haram dinikahi karena mushāharah, maka semua usul (jalur ke atas) dari orang itu pun haram.” Jadi: Kakek dan nenek mertua adalah mahram selamanya.

3. Saudara-Saudara Suami (Kakak/Adik Ipar)

Mereka adalah bukan mahram, karena bisa jadi terjadi pernikahan antara istri dan ipar laki-lakinya jika terjadi perceraian atau wafatnya suami.

  • Dalil: QS. An-Nisā’: 23 melarang “وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ” (menggabungkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan).
  • Artinya: seorang wanita boleh saja dinikahi iparnya jika sudah berpisah dari suami (cerai atau suami wafat).
  • Nabi ﷺ bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ». فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: «الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Janganlah kalian masuk menemui wanita (asing)!” Seorang sahabat bertanya: ‘Bagaimana dengan ipar?’ Beliau bersabda: “Ipar itu (bisa) lebih berbahaya daripada maut.” (HR. Bukhari no. 5232, Muslim no. 2172)
Jadi: Saudara suami (ipar laki-laki) bukan mahram, begitu juga saudara (wanita) dari istri bukan mahram bagi suami Anda.

  1. Paman Suami (Baik dari Ayah maupun dari Ibu)
  • Bukan mahram, karena hubungan mereka tidak langsung dengan istri.
  • Tidak ada dalil yang menjadikannya mahram bagi istri.
  • Karena paman suami tidak ada hubungan nasab maupun mushāharah dengan istri. Jadi: Paman suami bukan mahram.

5. Saudara Sesusuan Suami

  • Sama seperti ipar di atas
  • Mahram sesusuan hanya berlaku pada orang yang menyusu langsung (anak susuan) dan jalur nasabnya.
  • Dalil: Rasulullah ﷺ bersabda:

 يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Yang haram karena persusuan sama seperti yang haram karena nasab.” (HR. Bukhari & Muslim).

  • Saudara sesusuan suami tidak otomatis mahram bagi istrinya, kecuali jika istri dan saudara suami itu punya hubungan susuan yang sah. 
  • Maka yang menjadi mahram hanyalah saudara sesusuan istri sendiri, bukan saudara sesusuan suami. Jadi: Saudara sesusuan suami bukan mahram bagi istri.

6. Orang Tua Kandung Istri dan Mertua :

  • Bukan mahram satu sama lain, hanya terhubung karena adanya pernikahan anak-anak mereka. 
  • Maka, mereka tetap harus menjaga batas-batas aurat dan tidak berdua-duaan.
  • Orang tua kandung istri dan mertua tidak otomatis mahram satu sama lain, karena hanya terhubung melalui pernikahan anak-anak mereka.
  • Mereka tetap harus menjaga adab, aurat, dan larangan khalwah (berduaan). Jadi: Orang tua istri dan mertua bukan mahram satu sama lain.

Kesimpulan

Yang menjadi mahram selamanya bagi istri karena pernikahan:

  • Ayah mertua, ibu mertua, kakek-nenek mertua.  dan semua yang termasuk dalam jalur ke atasnya (ayah, kakek, ibu mertua, nenek), 
  • Yang bukan mahram: Saudara ipar (laki-laki atau perempuan), paman suami, saudara sesusuan suami (kecuali ada hubungan susuan langsung), dan orang tua kandung istri dengan mertua (besan dengan besan).

Semoga Allah memberi taufik pada kita semua

بارك الله فيكم

 

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link