Antara Zakat dan Pajak: Bagaimana Islam Memandang Pungutan Negara?
Antara Zakat dan Pajak: Bagaimana Islam Memandang Pungutan Negara?
Pertanyaan : Assalamualaikum ust, semoga Allah selalu memberikan keberkahan kepada ust, keluarga dan tim mahad. Bagaimana sebenarnya pandangan islam terkait pajak di indonesia yang akhir2 ini sangat ditingkatkan pendapatanya dari berbagai sektor dan apa hukumnya bekerja di perpajakan karena ada juga ulama yang mengharamkan. Jazakallahu khoiran.
Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Berdasarkan prinsip Islam, syariat yang mulia tidak membenarkan berbagai pungutan yang tidak didasari oleh alasan yang dibenarkan, diantaranya ialah pajak (yang menggila dan tidak tahu batas). Pajak atau yang dalam bahasa arab disebut dengan al muksu adalah salah satu pungutan yang diharamkan, dan bahkan pelakunya diancam dengan siksa neraka:
إِنَّ صَاحِبَ المُكْسِ فِي النَّارِ. رواه أحمد والطبراني في الكبير من رواية رويفع بن ثابت رضي الله عنه ، وصححه الألباني
“Sesungguhnya pemungut upeti akan masuk neraka.” (Riwayat Ahmad dan At Thobrany dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, dan hadits ini, oleh Al Albani dinyatakan sebagai hadits shahih.)
Dalam tata keuangan negara Islam, dikenal empat jenis pungutan:
- Zakat Mal, dan Zakat Jiwa. Pungutan ini hanya diwajibkan atas umat Islam. Dan saya yakin anda telah mengetahui rincian & penyalurannya dengan baik.
- Al Jizyah (Upeti)/pungutan atas jiwa, dikenakan atas ahlul kitab yang berdomisili di negeri Islam.
- Al Kharaj (semacam pajak bumi), dikenakan atas ahlul kitab yang menggarap tanah/lahan milik negara Islam. Hasil kedua pungutan dari ahlul kitab yang berdomisili di negeri Islam ini digunakan untuk membiayai jalannya pemerintahan Islam.
- Al ‘Usyur atau Nisful ‘Usyur, Al ‘Usyur (atau 1/10) adalah pungutan atas pedagang ahlul harb (orang kafir yang berdomisili di negeri kafir dan tidak terjalin perjanjian damai dengan negara Islam atau bahkan negara kafir yang memerangi negara Islam), dipungut dari mereka sepersepuluh dari total perniagaannya di negeri Islam. Sedangkan Nisful ‘Usyur (1/20) adalah pungutan atas para pedagang ahlul dzimmah, orang kafir yang menghuni negeri Islam.
Itulah pungutan yang dikenal dalam syari’at Islam. Bila anda bandingkan pungutan pajak dengan ketiga jenis pungutan dalam Islam, maka lebih serupa dengan pungutan ke 2, ke 3 & ke 4 (Al Jizyah, Al Kharaj & Al ‘Usyur atau Nisful ‘Usyur). Padahal pajak diwajibkan atas semua warga negara, tanpa pandang bulu agamanya. Tentu ini adalah perbuatan yang tidak terpuji alias menyelisihi syariat Islam.
Seharusnya, Negara Islam membedakaan penduduknya berdasarkan agamanya, umat Islam dipungut zakat jiwa dan zakat harta kekayaan, termasuk zakat perniagaan, sedangkan non muslim dipungut Al Jizyah, Al Kharaj & Al ‘Usyur atau Nisful ‘Usyur.
Yang terjadi, zakat tidak diurus dan tidak dikelola dengan baik, sedangkan Al Jizyah & Al Kharaj dikenakan atas semua warga negaranya, tidak heran bila anda mau makan saja harus membayar pungutan, anda menjual makanan pun juga dikenakan upeti, dan seterusnya.
Wallahu A’lam