Stainless Steel MBG Najis? Fakta atau Hanya Isu Tanpa Dasar?
![]()
Stainless Steel MBG Najis? Fakta atau Hanya Isu Tanpa Dasar?
Hukum Membeli Barang Stainless Steel MBG : Benarkah Ada Unsur Najisnya?
Pendahuluan
Belakangan ini beredar kabar bahwa sebagian alat makan atau perabotan berbahan stainless steel (seperti sendok, panci, dan pisau) menggunakan minyak babi dalam proses pembuatannya — misalnya untuk pelumasan mesin atau penghalusan logam. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran di tengah kaum Muslimin:
“Apakah stainless steel itu najis?”
“Apakah barang di rumah kita harus dibuang atau disucikan?”
Sebagai seorang Muslim, kita memang wajib berhati-hati terhadap perkara halal dan haram, namun juga tidak boleh mudah berburuk sangka atau tergesa-gesa dalam menghukumi sesuatu tanpa bukti yang jelas.
Prinsip Dasar: Segala Sesuatu Hukumnya Asal Halal dan Suci
Dalam Islam, hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya.
Allah Ta‘ālā berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah (Allah) yang menciptakan untuk kalian segala yang ada di bumi.” (QS. Al-Baqarah 29).
Ayat ini menunjukkan bahwa segala benda dan bahan di bumi pada asalnya halal dan suci, kecuali jika terbukti ada najis atau zat haram yang jelas-jelas melekat di dalamnya.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam I‘lam al-Muwaqqi‘in (1/344):
“Hukum asal pada segala sesuatu adalah suci dan boleh dimanfaatkan, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan pengharamannya.”
Maka, selama tidak ada bukti ilmiah atau informasi terpercaya bahwa stainless steel itu benar-benar mengandung lemak babi dalam bahan dasarnya, maka hukumnya tetap suci dan boleh digunakan.
Dugaan Bukan Dalil
Kekhawatiran semata tidak cukup untuk mengubah hukum sesuatu yang asalnya suci menjadi najis.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
“Tinggalkan hal yang meragukanmu menuju hal yang tidak meragukanmu.” HR. Tirmidzi no. 2518.
Namun dalam konteks hukum, keraguan harus dibedakan dari bukti nyata. Jika hanya sekadar rumor tanpa dasar ilmiah yang jelas, maka tidak boleh langsung menghukumi najis atau haram.
Kaedah fikih menyebutkan:
اليقين لا يزول بالشك
“Keyakinan tidak bisa dihapus dengan keraguan.”
Maksudnya: Kita yakin bahwa stainless steel asalnya suci. Maka keyakinan itu tidak hilang hanya karena kabar yang belum terbukti.
Tentang Isu “Minyak Babi dalam Proses Produksi”
Sebagian informasi menyebutkan bahwa pada tahap polishing (penghalusan permukaan logam), digunakan pelumas industri yang konon berbasis lemak hewan. Namun:
- Tidak semua pelumas itu berasal dari hewan; banyak yang berasal dari minyak sintetis atau nabati.
- Bahkan jika pun ada yang memakai minyak hewan, belum tentu dari babi.
- Dan kalaupun benar, tidak otomatis najis berpindah ke barang jadi, sebab proses industri melibatkan panas tinggi (ratusan derajat) yang mengubah sifat zat tersebut.
Dalam kaidah fikih disebutkan:
الاستحالة مطهرة
“Perubahan zat (istihalah) dapat menghilangkan kenajisan.”
Contohnya, arak yang berubah menjadi cuka — hukumnya menjadi suci.
Pandangan Ulama Tentang Barang Industri yang Diragukan
Syaikh Ibnu Bāz rahimahullah pernah ditanya tentang sabun atau kosmetik yang diduga mengandung lemak babi. Beliau menjawab:
“Jika tidak diketahui secara pasti bahwa di dalamnya ada bahan babi, maka tidak haram digunakan. Asal hukum benda-benda itu adalah suci.” (Fatawa Ibn Baz, 6/338).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga berkata:
“Jika suatu benda berubah bentuk menjadi zat lain (istihalah), maka hukum najisnya hilang.” (Majmu‘ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 11/242).
Jadi, selama tidak ada bukti ilmiah yang kuat bahwa stainless steel mengandung unsur najis yang masih tersisa, maka tidak perlu dikhawatirkan dan tetap halal digunakan.
Sikap Bijak Seorang Muslim
Islam mengajarkan kita dua keseimbangan:
- Hati-hati (ihtiyat) dalam perkara syubhat, agar terjaga dari yang haram.
- Tapi juga tidak berlebihan (ghuluw) dalam mencurigai segala sesuatu.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ
“Jauhilah prasangka, karena prasangka adalah sedusta-dustanya ucapan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka Sikap Terbaik :
- Jika tidak ada bukti nyata, gunakan saja barang stainless steel sebagaimana biasa.
- Jika muncul bukti ilmiah jelas bahwa suatu merek benar-benar memakai bahan babi dalam produknya, maka hindarilah merek tersebut.
- Untuk lebih tenang, boleh memilih produk dengan label halal atau sertifikat bahan food-grade yang diawasi oleh lembaga terpercaya seperti LPPOM MUI.
Dan jika barang tersebut terkena najis babi tinggal kita sucikan saja dicuci dengan air. Untuk madzhab Syafi’i dan Ahamad cuci tujuh kali dan salah satunya cuci dengan campuran tanah.
Kesimpulan:
- Asal hukum barang stainless steel adalah halal dan suci.
- Tidak boleh mengharamkan sesuatu hanya berdasarkan kabar tanpa bukti ilmiah.
- Jika benar ada bahan najis namun telah berubah secara total (istihalah) atau dicuci maka hukumnya suci.
- Bersikaplah tawassut (pertengahan): hati-hati, tapi tidak berlebih-lebihan.
- Pilih produk yang lebih aman secara sertifikasi jika ingin lebih tenang.
Penutup
Allah Subhana wa Ta‘ala berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Allah tidak menjadikan untuk kalian dalam agama ini kesempitan.” (QS. Al-Hajj 78).
Islam adalah agama yang menjaga kesucian sekaligus memudahkan umatnya. Maka, jangan sampai sikap hati-hati berubah menjadi was-was yang melelahkan. Gunakan dengan yakin, bersyukur, dan tetap bertakwa karena yang paling dijaga oleh Allah bukanlah logam di tangan kita, tapi hati yang ada di dalam dada kita.
بارك الله فيكم


