Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله
Halaqah yang ke-42 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.
Beliau membawakan hadit yang diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari dan juga Muslim
فِي الصَّحِيحِ: عَنْ أَبِي بَشِيرٍ الأَنْصَارِيِّ : أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ، فَأَرْسَلَ رَسُولًا
Di dalam Hadits yang shahih, dari Abu Basyir Al-Anshary, bahwasanya beliau bersama Nabi ﷺ didalam sebagian safarnya, maka Nabi ﷺ mengutus seorang utusan, untuk menyampaikan kepada orang-orang yang bersama beliau dalam safar tersebut. Apa isi pesan dari utusan Rasulullah ﷺ?
أَلَّا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ، أَوْ قِلَادَةٌ؛ إِلَّا قُطِعَتْ
Beliau mengatakan: “Jangan sampai tersisa atau sampai ada di leher seekor unta sebuah kalung dari watar, dan yang dimasuksud dengan watar di sini adalah tali busur. Kebiasaan orang Arab, mereka mengalungkan watar — yaitu tali busur panah ke unta mereka dengan tujuan untuk menolak bala atau menolak ‘ain.
Aw qilādatun — atau sebuah kalung, yaitu kalung apa saja, baik terbuat dari watar ataupun dari selain watar, karena mungkin ada di sana orang yang menggantungkan tetapi bukan dari watar, maka juga masuk dalam larangan.
Illā quti‘at — “kecuali harus diputus.”
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan juga Muslim, menunjukkan kepada kita bahwasanya Nabi ﷺ saat itu menyuruh para sahabat yang ada bersama beliau di dalam safarnya untuk memutus setiap tali yang ada di leher unta, baik tali tersebut dari tali busur panah maupun yang lainnya. Maka ini diperintahkan untuk diputus karena tujuan mereka saat itu adalah untuk menolak bala atau supaya tidak terkena ‘ain.
Dan perintah Nabi ﷺ untuk memutus tali tersebut menunjukkan tentang keharamannya, dan ini termasuk tamīmah. Ini juga menunjukkan bahwa tamīmah masuk di antaranya adalah sesuatu yang dikalungkan pada kendaraan kita — baik berupa hewan maupun mobil misalnya — dan juga termasuk di dalamnya apa yang digantungkan di rumah, di tempat kerja, atau di tokonya. Maka ini semuanya masuk di dalam tamīmah, segala sesuatu yang digantungkan.
Kemudian beliau mendatangkan hadits ‘Abdullāh ibn Mas‘ūd raḍiyallāhu ta‘āla ‘anhu.
وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ؛ شِرْكٌ» رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاودَ
Dari ‘Abdullāh ibn Mas‘ūd raḍiyallāhu ta‘āla ‘anhu, beliau mengatakan: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya ruqyah-ruqyah, jimat-jimat, dan tiwalah adalah kesyirikan.”
Ini menunjukkan bahwasanya apa yang disebutkan oleh Beliau ﷺ semuanya termasuk bentuk kesyirikan. Dan maksud ucapan beliau inna ar-ruqa — sesungguhnya jampi-jampi — maksudnya adalah jampi-jampi yang ada kesyirikannya, yang di dalamnya terdapat permohonan perlindungan kepada jin. Maka inilah yang termasuk kesyirikan.
Adapun yang tidak ada di dalamnya kesyirikan, maka ini diperbolehkan. Jadi Innar-ruqa adalah lafadz yang umum, tetapi dikecualikan dengan hadits lain, yaitu sabda Nabi ﷺ: “Lā ba’sa bir-ruqā mā lam takun syirkān — Tidak masalah adanya ruqyah-ruqyah selama itu bukan merupakan kesyirikan.”
Kemudian at-tamā’im — jimat-jimat — maka ini juga lafadz yang umum, dan tidak ada di sana sesuatu yang mengkhususkannya, sehingga seluruh apa yang digantungkan, baik berupa Al-Qur’an maupun selain Al-Qur’an, ini tidak diperbolehkan.
Kalau yang selain Al-Qur’an, ini sepakat semuanya. Adapun Al-Qur’an, maka pendapat yang lebih kuat bahwa ini juga tidak diperbolehkan karena keumuman hadits Nabi ﷺ wat-tamā’im, dan tidak ada di sana hadits yang mengkhususkan. Berarti dia tetap berada di atas asalnya, bahwa tamā’im termasuk kesyirikan.
Karena di situ ada perbuatan menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab, karena Allāh ﷻ tidak pernah mengajarkan bahwa untuk menolak mudharat adalah dengan cara menggantungkan barang ini atau memakai barang ini. Ini tidak pernah dikatakan oleh Allāh ﷻ.
Berarti orang yang melakukannya, dia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab, dan itu adalah sebuah kesyirikan, meskipun ini adalah kesyirikan yang kecil yang tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islam.
Kemudian wat-tiwalah, demikian pula tiwalah, hukumnya syirik, dan ini juga termasuk di antara perkara yang tidak ada di sana pengkhususan. Yang dimaksud dengan tiwalah — nanti akan dijelaskan — yaitu sesuatu yang dibuat untuk menjadikan seorang wanita cinta kepada suaminya atau sebaliknya, suami cinta kepada istrinya.
Ini menunjukkan bahwa perbuatan ini adalah perbuatan syirik, karena tiwalah ini adalah bagian dari sihir. Allāh ﷻ berfirman:
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ
“Maka mereka mempelajari dari keduanya (malaikat Harut dan Marut) sesuatu yang dengan itu mereka dapat memisahkan antara seorang suami dan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102)
Ini adalah ṣaraf, yaitu memalingkan seseorang dari orang lain. Adapun yang disebutkan dalam hadits ini at-tiwalah ini sebaliknya — menjadikan seseorang cinta kepada orang lain — caranya sama, yaitu dengan sihir.
Baik tiwalah, menjadikan seorang cinta, ini juga dengan sihir; dan menjadikan orang lain benci, juga dengan sihir. Dan sihir sebagaimana kita tahu, adalah perbuatan syirik besar yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, karena di dalamnya ada permintaan tolong kepada jin. Dan jin tidak mungkin menolong kecuali dengan syarat, yaitu seseorang melakukan kesyirikan atau kekufuran kepada Allāh ﷻ.
Syirkun — ini semua adalah kesyirikan — dengan perincian yang telah disebutkan: Kalau tiwalah, maka ini adalah syirik besar karena termasuk sihir. Ar-ruqā, kalau di dalamnya ada permintaan perlindungan kepada jin, maka ini juga termasuk syirik besar. At-tamā’im, kalau dia hanya meyakini itu sebagai sebab — bukan dia yang memberikan manfaat atau menolak mudharat, hanya sekadar sebab — sedangkan Allāh ﷻ yang memberikan manfaat dan menolak mudharat, maka ini termasuk syirik kecil.
Rawāhu Ahmad wa Abū Dāwūd — Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan juga Abū Dāwūd rahimahumallāh, dan dia adalah hadits yang shahih. Hadits ini menunjukkan bahwasanya tiga perkara ini — yaitu ruqyah, jimat, dan juga tiwalah (yang dalam bahasa kita dikenal dengan “pelet”) — adalah perbuatan syirik yang diharamkan oleh Allāh ﷻ.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته



