Halaqah 43 | Pembahasan Hadits Abdillah ibn ‘Ukaim dan Definisi Tamimah, Ruqo, Tiwalah – ilmiyyah.com

Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Halaqah yang ke-43 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.

Beliau membawakan hadits

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ مَرْفُوعًا: «مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا؛ وُكِلَ إِلَيْهِ» رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ

Dan dari ‘Abdullāh ibn ‘Ukaim, diangkat sampai kepada Nabi ﷺ, dan hadits ini dikeluarkan oleh Imām Ahmad dan juga at-Tirmidzī: “Barang siapa yang bergantung pada sesuatu maka dijadikan dia pasrah kepada sesuatu tadi.”

Termasuk di antaranya adalah orang yang menggantungkan tamīmah (jimat), menggantungkan sesuatu — termasuk di antaranya menggantungkan jimat, syai’an disini masuk diantaranya jimat — maka dia akan dijadikan bertawakal kepada sesuatu tersebut, bukan kepada Allāh. Sehingga ketika dia keluar rumah dengan membawa jimat tadi, dia merasa tenang karena ada yang mendampinginya. Namun, jika dia keluar rumah dalam keadaan tidak membawa jimat tersebut, maka dia akan merasa lemah dan khawatir.

Ini menunjukkan bahwa Allāh ﷻ telah menjadikan dia bertawakal kepada selain Allāh. Termasuk dalam hadits ini : Barang siapa yang menggantungkan sesuatu, maka dia akan dijadikan bergantung dengan sesuatu tersebut.

Kalau bergantung dengan benda atau jimat, maka dijadikan dia pasrah kepada benda dan jimat tadi. Namun barang siapa yang menggantungkan dirinya kepada Allāh ﷻ — artinya bergantung kepada Allāh dalam mendatangkan manfaat maupun menolak mudharat — maka Allāh ﷻ akan menjadikan dia bertawakal dan pasrah hanya kepada Allāh saja.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imām Ahmad dan juga at-Tirmidzī.

Setelahnya beliau rahimahullāh mendatangkan definisi dari masing-masing — baik jimat, ruqyah, maupun tiwalah.

Beliau mengatakan:

التَّمَائِمُ»: شَيْءٌ يُعَلَّقُ عَلَى الأَوْلَادِ عَنِ العَيْنِ

Yang dimaksud dengan tamā’im (jimat-jimat) secara umum adalah sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk menolak ‘ain (mata jahat). Inilah yang dimaksud dengan tamā’im. Jamak dari kata tamīmah, fi‘ilnya tamma–yatimmu (sempurna). Dinamakan demikian karena orang yang melakukannya mengharapkan sempurnanya urusan mereka, sehingga dinamakan dengan tamā’im.

لَكِنْ إِذَا كَانَ المُعَلَّقُ مِنَ القُرْآنِ؛ فَرَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ السَّلَفِ، وَبَعْضُهُمْ لَمْ يُرَخِّصْ فِيهِ، وَيَجْعَلُهُ مِنَ المَنْهِيِّ عَنْهُ، مِنْهُمُ ابْنُ مَسْعُودٍ

Akan tetapi jika yang digantungkan adalah dari Al-Qur’an, maka sebagian salaf ada yang membolehkan dan sebagian lagi tidak membolehkannya bahkan menjadikannya sebagai sesuatu yang dilarang — yaitu tamā’im yang dilarang — di antaranya adalah ‘Abdullāh ibn Mas‘ūd, beliau termasuk orang yang mengatakan bahwa menggantungkan Al-Qur’an dengan maksud sebagai tamīmah termasuk perkara yang dilarang.

Dan sebagaimana sudah kita sebutkan, inilah pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat, dengan alasan karena keumuman dalil:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

Sesungguhnya ruqyah, tamā’im, dan tiwalah adalah kesyirikan.

Dan tidak ada di sana dalil yang mengkhususkan.

Kemudian juga dikhawatirkan, digantungkannya Al-Qur’an ini justru malah di sana ada tasyabbuh (menyerupai) orang-orang yang melakukan kesyirikan. Kemudian juga dikhawatirkan akan menghinakan Al-Qur’an itu sendiri. Mungkin ketika dipakaikan atau dikalungkan di leher anak, ludahnya akan terkena Al-Qur’an tersebut. Tentunya ini adalah sekali lagi perkara yang tidak kita inginkan.

Baik, itu masalah tamīmah atau jimat-jimat.

و«الرُّقَى»: هِيَ الَّتِي تُسَمَّى العَزَائِمَ، وَخَصَّ مِنْهُ الدَّلِيلُ مَا خَلَا مِنَ الشِّرْكِ

Warruqā, yang dimaksud dengan ruqyah, inilah yang dinamakan dengan ‘azā’im, yaitu bacaan-bacaan atau azimat-azimat yang berupa lafadz, berupa bacaan jampi-jampi. Dan dalil telah mengkhususkan, yaitu dalil yang umum tadi inna ar-ruqā wa at-tamā’im wa at-tiwalah, ini adalah umum, dikhususkan dengan sebuah dalil di mana Nabi ﷺ mengabarkan selama itu bukan kesyirikan.

Dan yang dimaksud adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imām Muslim:

اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا

Tunjukkanlah kepadaku ruqyah-ruqyah kalian, karena sesungguhnya tidak mengapa dengan ruqyah selama tidak ada kesyirikan di dalamnya. (HR. Muslim)

فَقَدْ رَخَّصَ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنَ العَيْنِ وَالحُمَةِ

Maka Nabi ﷺ telah membolehkan, telah memberikan keringanan kalau itu dilakukan bagi orang yang terkena ‘ain (mata jahat) atau orang yang dia terkena sengatan. Maka ini diberikan keringanan oleh Nabi ﷺ.

Itu masalah ruqyah. Jadi, ruqyah umumnya dalil itu dikhususkan dengan syarat selama ruqyah tadi tidak ada kesyirikannya.

و«التِّوَلَةُ»: هِيَ شَيْءٌ يَضَعُونَهُ يَزْعُمُونَ أَنَّهُ يُحَبِّبُ المَرْأَةَ إِلَى زَوْجِهَا، وَالرَّجُلَ إِلَى امْرَأَتِهِ

Maksud tiwalah adalah sesuatu yang mereka buat dengan tujuan supaya seorang wanita itu mencintai suaminya, dan sebaliknya seorang suami bisa mencintai istrinya.

Maka inilah yang dimaksud dengan tiwalah, atau dalam bahasa kita mungkin pelet. Karena pelet yang dilakukan di dalam masyarakat kita ini maksudnya sama, yaitu ingin menjadikan orang lain cinta dengan cinta yang tidak wajar. Inilah yang dimaksud dengan tiwalah.

Dan jelas bahwasanya tiwalah dengan berbagai jenisnya adalah kesyirikan, karena orang yang melakukan biasanya ada isti‘ānah (meminta pertolongan) dengan jin. Dan sekali lagi, jin ini tidak membantu seorang anak Ādam kecuali apabila anak Ādam memberikan imbalan yang berat, yaitu dengan cara kufur dan melakukan kesyirikan kepada Allāh ﷻ.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Halaqah 43 | Pembahasan Hadits Abdillah ibn ‘Ukaim dan Definisi Tamimah, Ruqo, Tiwalah – ilmiyyah.comimage_print

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link