Halaqah 44 | Pembahasan Hadits Ruwaifi’ dan Atsar Said ibn Jubair – ilmiyyah.com

Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Halaqah yang ke-44 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.

Beliau membawakan kembali hadits dari Nabi ﷺ

وَرَوَى أَحْمَدُ: عَنْ رُوَيْفِعٍ، قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «يَا رُوَيْفِعُ! لَعَلَّ الحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ؛ فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ، أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا، أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرِيءٌ مِنْهُ

Al-Imam Ahmad meriwayatkan, dari Ruwaifi’, beliau mengatakan, Rasulullāh ﷺ berkata kepadaku: “Wahai Ruwaifi’, kemungkinan hidup ini akan panjang untukmu — dan benar apa yang dikatakan oleh Nabi ﷺ, Ruwaifi’ ini termasuk orang yang panjang umurnya — Maka kabarkanlah kepada manusia bahwa orang yang dia mengikat jenggotnya, atau dia menggantungkan watar (yaitu tali busurnya), atau dia beristinja dengan kotoran hewan ternak, atau beristinja dengan tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut.”

Di dalam hadits ini Beliau ﷺ mengatakan kepada Ruwaifi’ untuk mengabarkan kepada manusia, yaitu mendakwahi manusia. Karena semakin ke sana, semakin hari itu mendekati hari kiamat, maka keadaan secara umum lebih jelek daripada keadaan sebelumnya, sebagaimana dikabarkan oleh Nabi ﷺ di dalam sebuah hadits.

Maka di sini, ketika Nabi ﷺ mengabarkan bahwasanya Ruwaifi’ ini termasuk orang yang panjang umurnya — karena beliau mengatakan: “Mungkin hidup ini akan panjang bagimu.” — beliau mengatakan kepada Ruwaifi’ supaya mengabarkan hal ini kepada orang-orang yang datang setelahnya.

Apa isi dari khabar tersebut? Pertama, orang yang dia mengikat jenggotnya — dan tujuan mereka adalah untuk menolak bala misalnya, atau untuk menghindari diri dari ‘ain sehingga dia sengaja mengikat jenggotnya. Atau dia menggantungkan watar, yaitu tali yang digunakan untuk busur, baik di hewannya atau di tempat yang lain. Atau dia beristinja dengan kotoran hewan atau dengan tulang.

Berarti di sini disebutkan tiga perkara: orang yang dia mengikat jenggotnya, dan orang yang menggantungkan watar, dan orang yang beristinja dengan kotoran hewan ternak atau tulang. Maka Nabi ﷺ berlepas diri dari orang-orang tersebut. Dan ucapan beliau tersebut menunjukkan bahwasanya ini adalah dosa besar yang harus kita waspadai.

Dan selain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abū Dāwud raḥimahullāh.

Kemudian beliau mengatakan:

وَعَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ: «مَنْ قَطَعَ تَمِيمَةً مِنْ إِنْسَانٍ؛ كَانَ كَعَدْلِ رَقَبَةٍ» رَوَاهُ وَكِيعٌ

Berkata Sa‘īd ibn Jubair — hadits ini diriwayatkan oleh Waki’ — karena beliau adalah murid dari ‘Abdullāh ibn ‘Abbās. Dari Sa‘īd ibn Jubair, beliau mengatakan: Barangsiapa yang memotong sebuah tamīmah (jimat) dari seseorang maka dia seperti orang yang membebaskan seorang budak.

Ini menunjukkan tentang keutamaan orang yang memotong tamīmah, dan bahwasanya tamīmah ini adalah sesuatu yang diharamkan. Sehingga orang yang memotongnya mendapatkan pahala.

Apa pahalanya? Pahalanya adalah seperti orang yang membebaskan seorang budak. Tentunya ini menunjukkan tentang haramnya tamīmah, dan menunjukkan tentang keutamaan orang yang memotong tamīmah dari orang lain, karena dia telah membebaskan orang lain tersebut dari kesyirikan, membebaskan orang lain tersebut dari ketergantungan terhadap makhluk.

Sehingga tidak heran kalau dia mendapatkan pahala orang yang membebaskan seorang budak. Karena ketika dia mengingkari kemungkaran tersebut dengan tangannya dan memotongnya, maka dia telah membebaskan orang tersebut dari belenggu kesyirikan, belenggu ketergantungan terhadap benda.

Hadits ini diriwayatkan oleh Wakī‘ dan diriwayatkan oleh Ibn Abī Syaibah. Dan sebagian ulama mendhaifkan. Dan seandainya ini adalah sesuatu yang shahih, atsar yang shahih, maka dia adalah atsar yang tentunya berdasar apa yang didengar oleh tābi‘īn tadi dari Rasulullāh ﷺ — sesuatu yang ada dasarnya.

وَلَهُ: عَنْ ابْرَاهِيمَ، قَالَ: «كَانُوا يَكْرَهُونَ التَّمَائِمَ كُلَّهَا مِنَ القُرْآنِ وَغَيْرِ القُرْآنِ

Dan Wakī‘ juga meriwayatkan dari Ibrāhīm — dan yang dimaksud dengan Ibrāhīm di sini adalah Ibrāhīm An-Nakha‘ī, seorang tābi‘īn yang beliau belajar dari para murid-muridnya ‘Abdullāh ibn Mas‘ūd — beliau mengatakan: bahwa mereka dahulu membenci seluruh jimat dengan berbagai jenisnya, baik dari Al-Qur’an maupun selain Al-Qur’an.

Ibrāhīm An-Nakha‘ī di sini sedang menceritakan tentang apa yang diyakini oleh para sahabat atau para murid ‘Abdullāh ibn Mas‘ūd — ‘Abdullāh ibn Mas‘ūd dan juga para sahabatnya. Di antara para sahabat ‘Abdullāh ibn Mas‘ūd, yaitu murid-muridnya, adalah Al-Aswad ibn Yazīd, dan Alqamah ibn Qais, Masrūq ibn Al-Ajda‘, dan yang lain. Mereka ini adalah murid-murid dari ‘Abdullāh ibn Mas‘ūd, dan Ibrāhīm An-Nakha‘ī belajar dari mereka ini.

Dan ternyata beliau mendapati bahwasanya mereka semuanya — baik ‘Abdullāh ibn Mas‘ūd maupun murid-muridnya — mereka yakrahūn. Dan yakrahūn di sini maksudnya adalah mengharamkan. Membenci di sini adalah benci yang maknanya adalah mengharamkan. Inilah yang dimaksud oleh para salaf ketika mereka mengatakan “membenci”, maksudnya adalah mengharamkan. Sebagaimana ini dijelaskan oleh Ibn Taymiyyah dan juga Ibnul Qayyim, serta Asy-Syāthibī yang menjelaskan bahwasanya al-karāhah (kebencian) yang dimaksud oleh para salaf adalah mengharamkan.

Sehingga Ibrāhīm An-Nakha‘ī di sini menceritakan bahwa ‘Abdullāh ibn Mas‘ūd dan juga murid-muridnya semuanya mengharamkan at-tamāim, semuanya mengharamkan jimat-jimat kullahā, semuanya minal-Qur’āni wa ghairil-Qur’ān — baik dari Al-Qur’an maupun selain Al-Qur’an. Ini menunjukkan tentang haramnya seluruh jenis tamāim, seluruh jenis jimat ini.

Dan ketika beliau — yaitu Ibrāhīm An-Nakha‘ī — mengatakan kānū (semuanya), ini menunjukkan tentang kesepakatan mereka. Dan mereka adalah orang-orang yang dikenal keilmuannya dan mulāzamah-nya terhadap ‘Abdullāh ibn Mas‘ūd. Dan murid-murid tersebut memiliki kedudukan yang tinggi dan keutamaan yang besar. Ketika mereka semuanya, dan juga gurunya, membenci atau mengharamkan seluruh jenis jimat, ini menunjukkan bahwa perkara ini telah dikuatkan oleh banyak salaf dan juga banyak ulama.

Sehingga seperti yang sudah kita sampaikan, bahwasanya pendapat yang lebih kuat, pendapat yang lebih shahih, bahwa menggantungkan jimat — baik dari Al-Qur’an maupun selain Al-Qur’an — ini adalah perkara yang diharamkan. Di antara yang berpendapat demikian adalah ‘Abdullāh ibn Mas‘ūd dan juga murid-murid beliau.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Halaqah 44 | Pembahasan Hadits Ruwaifi’ dan Atsar Said ibn Jubair – ilmiyyah.comimage_print

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link