Mandi Junub Saat Cuaca Ekstrem: Bagaimana Syariat Memberi Keringanan?

Mandi Junub Saat Cuaca Ekstrem: Bagaimana Syariat Memberi Keringanan?

1 hour yang lalu
Mandi Junub Saat Cuaca Ekstrem: Bagaimana Syariat Memberi Keringanan?

Mandi Junub Saat Cuaca Ekstrem: Bagaimana Syariat Memberi Keringanan?

Dalam kondisi cuaca ekstrem seperti di negara bersuhu sangat rendah, banyak muslim menghadapi tantangan ketika harus mandi wajib. Tak jarang muncul pertanyaan: apakah wudhu saja cukup menggantikan mandi junub karena takut terkena flu atau batuk setelah mandi?

Syaikh Abdurrahman Al-Barrak -hafidzahullah- ketika mendapat pertanyaan

السؤال : هل يجزئُ الوضوءُ عن غسلِ الجنابةِ في البلادِ الَّتي تكونُ شديدةَ البردِ الَّتي تصلُ درجةُ الحرارةِ فيها عشرةَ تحتَ الصِّفرِ، وأنا مقيمٌ في هذهِ البلادِ بصفةٍ دائمةٍ، معَ العلمِ أنِّي أستطيعُ تسخينَ الماءِ، لكنْ بعدَ الاستحمامِ بسببِ الجوِّ أكونُ معرَّضًا للمرضِ كالزُّكامِ والكحَّةِ؟ 

Apakah wudhu saja cukup menggantikan mandi janabah (mandi wajib) di negeri yang sangat dingin, hingga suhunya bisa mencapai -10 derajat? Saya tinggal di negara seperti itu. Saya bisa memanaskan air, tetapi setelah mandi karena cuaca yang sangat dingin, saya bisa terkena penyakit seperti flu dan batuk? 

Maka beliau menjawab

الزُّكامُ والكحَّةُ ليسَتْ مِن الأمراضِ الَّتي يُخشَى منها أو يكونُ منها خطرٌ، فإذا كانَ تسخينُ الماءِ متيسِّرٌ تسخينُهُ والاغتسالُ، ولا يكفي الوضوءُ، وإذا تعذَّرَ التَّسخينُ أجزأَ التَّيمُّمُ، إذا لم يتيسَّرْ ما يُسخَّن بهِ الماءُ فإنَّهُ يُعذَرُ المسلمُ ويجزئُهُ أنْ يتيمَّمَ بدلَ الغسلِ، ولا يعرِّضُ نفسَهُ للهلكةِ، يعني ما يعتبرُ عذرًا في تركِ الغسلِ هو ما يخشى الإنسانُ فيهِ على نفسِهِ، أمَّا أنَّه يصيبُهُ شيءٌ مِن هذهِ الأحوالِ الخفيفةِ الزُّكام وما أشبهَهُ فهذا لا يكونُ عذرًا في تركِ الغسلِ، نسألُ اللهَ أنْ يعينَ مَن في هذه البلادِ ويلطفَ بهم، نسألُ اللهَ أنْ يلطفَ بهم.

Flu dan batuk bukanlah penyakit yang membahayakan atau menimbulkan kekhawatiran besar. Jika Anda bisa memanaskan air dan mandi, maka wajib tetap mandi. Wudhu saja tidak cukup.  

Namun jika benar-benar tidak bisa memanaskan air, maka boleh bertayamum menggantikan mandi. Jadi, jika tidak tersedia alat untuk memanaskan air, Anda diberi keringanan untuk tayamum dan tidak perlu memaksakan diri mandi hingga membahayakan diri.

Yang dianggap sebagai uzur (alasan sah) untuk meninggalkan mandi adalah jika benar-benar ada bahaya serius terhadap diri. Adapun hal ringan seperti flu, itu bukan alasan yang membolehkan meninggalkan mandi.

Semoga Allah menolong dan melindungi kaum muslimin yang tinggal di negeri-negeri dingin.

Sumber :

Kesimpulan:

Meninggalkan mandi wajib hanya karena takut flu atau batuk bukanlah alasan yang dibenarkan menurut syariat. Selama air bisa dipanaskan dan mandi tidak membahayakan nyawa, maka mandi wajib tetap harus dilakukan. Tayamum hanya dibolehkan jika benar-benar tidak memungkinkan mandi, atau mandi dapat membahayakan jiwa secara nyata.

Penutup:

Syariat Islam senantiasa membawa kemudahan, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menggampangkan. Tetaplah menjaga kebersihan dan menjalankan kewajiban sesuai kemampuan, seraya memohon pertolongan kepada Allah dalam segala kondisi.

Wallohu a’lam Semoga bermanfaat baarokallohufikum

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link