Hukum Talak Lewat Chat & Surat: Sah atau Tidak?
![]()
Hukum Talak Lewat Chat & Surat: Sah atau Tidak?
Para ulama sepakat bahwa jika suami mengucapkan talak secara lisan, maka jatuhlah talak.
Persoalan muncul ketika talak itu ditulis, seperti melalui pesan WhatsApp, surat, atau tulisan tangan.
- Pandangan Jumhur Ulama: Tulisan Bukan Ungkapan Sharih
Mayoritas ulama fiqih menyatakan bahwa tulisan tidak termasuk lafaz talak sharih (lafaz yang jelas dan tegas).
Karena itu, tulisan tidak otomatis menjatuhkan talak.
Al-Mawardi menjelaskan bahwa tulisan berbeda dari ucapan, karena:
- tulisan memiliki kemungkinan makna yang lebih banyak,
- tidak selalu menunjukkan maksud langsung,
- pesan yang ditulis sering tidak mewakili keseluruhan maksud penulis.
Beliau menyatakan:
Tulisan hanyalah bentuk lain dari perkataan, tetapi memiliki kekurangan karena mengandung berbagai kemungkinan makna. (al-Hawi al-Kabir, 10/167).
Karena tulisan bukan sharih, maka ia dihukumi seperti kinayah (ungkapan yang tidak jelas), yang hanya menjatuhkan talak jika ada niat.
- Pembagian Kasus Menurut al-Mawardi
Al-Mawardi menyebutkan tiga keadaan tulisan talak:
(1) Suami menulis talak dan mengucapkannya
- Talak jatuh, karena ucapan talak sendiri sudah membuat talak sah.
- Tulisan maupun ucapan digabungkan talak tetap sah.
(2) Suami menulis talak dan meniatkannya, tetapi tidak mengucapkannya
- Ini termasuk kinayah.
- Menurut Imām al-Syāfi‘ī, talak jatuh bila disertai niat.
Beliau berkata:
“Jika suami menuliskan talak, maka tidak jatuh talak kecuali jika ia meniatkannya.” (al-Hawi al-Kabir, 10/167).
(3) Suami menulis talak tanpa niat dan tanpa ucapan
- Maka tidak jatuh talak, karena ia termasuk kinayah TANPA niat.
- Pendapat Ulama Lain: Tulisan Sama dengan Lisan
Ada sekelompok ulama yang berpendapat lebih ketat, yaitu:
talak dengan tulisan langsung jatuh, terutama jika lafaznya sharih (misal: “kamu saya talak”).
Beberapa pendapat:
- Az-Zuhri:
“Jika seseorang menuliskan talak kepada istrinya maka jatuh talak. Jika suami mengingkari, ia harus disumpah.”
- Ibrāhīm an-Nakha‘ī:
“Jika seseorang menulis talak dengan tangannya untuk istrinya, maka jatuh talak.”
(Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal Salim, 3/258–259).
Pendapat ini membedakan antara:
- lafaz sharih → langsung jatuh talak,
- lafaz kinayah → perlu ditanya niatnya.
- Perbedaan Antara Talak Sharih dan Kinayah
Talak sharih
Lafaz yang jelas maknanya talak, seperti:
- “Kamu saya cerai.”
- “Kamu tertalak.”
- “Aku talak kamu.”
Menurut mayoritas ulama, jika diucapkan, langsung jatuh talak.
Jika ditulis, terjadi khilaf; jumhur: hanya jatuh jika ada niat.
Talak kinayah
Ungkapan yang bisa bermakna talak atau bukan, seperti:
- “Pulanglah ke rumah orang tuamu.”
- “Kita berpisah saja.”
Tidak jatuh talak kecuali jika suami berniat talak saat mengucapkannya atau menulisnya.
- Jalan Aman dalam Kasus Talak Tertulis
Karena:
- ada perbedaan pendapat ulama,
- tulisan memiliki banyak kemungkinan makna,
- talak adalah perkara yang sangat serius,
Maka cara paling aman adalah membawa kasus ini ke Pengadilan Agama.
Pengadilan bertugas:
- menanyai suami tentang niatnya,
- memastikan apakah lafaz sharih atau kinayah,
- memutuskan apakah talak benar-benar jatuh atau tidak,
- mencatat talak secara resmi jika memang terjadi.
Ini juga penting untuk menghindari talak sembunyi-sembunyi, yang sering menyebabkan perselisihan dan ketidakjelasan status pernikahan.
Kesimpulan Ringkas
- Ucapan talak langsung jatuh.
- Tulisan talak menurut jumhur tidak otomatis jatuh, kecuali jika suami meniatkannya.
- Sebagian ulama lain menyatakan tulisan sama seperti ucapan.
- Jika tulisan berisi lafaz sharih, khilaf apakah jatuh langsung atau harus dengan niat.
- Jalan paling aman: serahkan ke Pengadilan Agama untuk diputuskan.
بارك الله فيك وسهل الله أمرك

