Status Nafkah Dari Hasil Menipu

Status Nafkah Dari Hasil Menipu

18 hours yang lalu
Status Nafkah Dari Hasil Menipu

Status Nafkah Dari Hasil Menipu

Pertanyaan : Bismillah, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana hukum menerima nafkah dari hasil menipu? Qadarullah ada seorang perempuan yang bercerai dari suaminya kemudian kini dia bekerja dengan cara menipu orang. Anak-anaknya tinggal bersama adik dari perempuan tersebut. 

Sementara adiknya juga kesulitan secara finansial. Apakah lebih baik si adik tersebut yang menanggung kebutuhan keponakannya? Sebesar kemampuannya dia saja walau dia sendiri juga kesusahan, sebagai sedekah dan dengan mengharap pahala dari Allah. Lalu bagaimana hukumnya jika perempuan tadi mengirimkan uang untuk anaknya melalui rekening si adik tersebut? Dan bagaimana hukum atas hutang yang dibayarkan dengan menggunakan uang hasil menipu, bolehkah diterima oleh si pemberi hutang? Baarakallahu fiikum.

Jawab : 

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد، 

Menafkahi Keponakan: Sedekah Terbaik dan Hukum Menerima Uang dari Kerabat yang Penghasilannya Bercampur.

Dalam kehidupan keluarga, sering terjadi kondisi ketika salah satu anggota keluarga ikut membantu kebutuhan hidup anak saudara-saudaranya. Misalnya seorang paman yang menopang keponakannya karena orang tuanya tidak mampu atau sedang kesulitan ekonomi.

Sebagian orang merasa ragu:

“Apakah boleh menerima nafkah dari paman?”

“Bagaimana kalau sebagian penghasilan dari hasil tidak jelas? Apakah nafkah itu jadi haram?”

  1. Menafkahi Kerabat: Sedekah Paling Utama dalam Islam

Islam memberikan perhatian besar pada hubungan keluarga dan pentingnya saling membantu di antara mereka. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegaskan bahwa sedekah yang diberikan kepada kerabat memiliki keutamaan ganda.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

«الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ»

“Sedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah. Sedekah kepada kerabat adalah dua pahala: pahala sedekah dan pahala silaturahmi.” (HR. Tirmidzi no: 658, an-Nasai no: 2586, Ibnu Majah no: 1844)

Hadits ini menunjukkan bahwa:

Sedekah kepada keluarga lebih utama dibanding kepada orang lain. Karena selain membantu, ia juga mengikat hati, memperkuat hubungan kekeluargaan, dan menghilangkan permusuhan.

Menafkahi keponakan termasuk amal yang sangat besar pahalanya. Apalagi jika keponakan tersebut masih kecil, tidak mampu bekerja, atau tidak ada nafkah lain yang mencukupi.

Dengan demikian, seorang paman yang menafkahi keponakannya sedang melakukan amal besar, bukan sekadar kebaikan, tetapi ibadah yang sangat utama di sisi Allah.

  1. Keponakan Boleh Menerima Nafkah dari Pamannya

Tidak ada larangan dalam Islam bagi keponakan untuk menerima nafkah dari pamannya. Bahkan, jika ia memang membutuhkan, hal itu dianjurkan.

Syariat memberikan kelonggaran kepada anak kecil, fakir, atau yang belum mampu bekerja untuk menerima pemberian dari kerabat.

Allah Ta’ālā berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Māidah: 2)

Membantu anggota keluarga termasuk bentuk tolong-menolong yang sangat dianjurkan.

Maka, tidak ada masalah sama sekali menerima bantuan itu, selama:

  • dia membutuhkan,
  • tidak ada dukungan ekonomi lain,
  • dan pemberian itu tidak disertai syarat yang mengarah pada maksiat.

 

  1. Hukum Menerima Uang dari Kerabat yang Penghasilannya Bercampur

Ini sering menjadi keraguan:

“Bagaimana kalau orang tua bekerja, tapi sebagian penghasilannya tidak jelas? Apakah pemberiannya haram?”

Kaedah Agung Fiqih: Hukum Asal Harta Muslim adalah Halal

Para ulama menetapkan kaidah:

الأصل في مال المسلم الحل حتى يثبت التحريم

“Hukum asal harta seorang muslim adalah halal, hingga ada bukti jelas bahwa harta tersebut haram.”

Artinya: Kita tidak wajib meneliti dari mana dia mendapatkan setiap rupiah penghasilannya.

Kita tidak diperintahkan menjadi detektif bagi harta orang lain.

Selama tidak diketahui secara pasti bahwa uang itu hasil mencuri, menipu, atau pekerjaan haram, maka boleh menerimanya.

Bahkan jika seseorang punya penghasilan campur sebagian halal, sebagian meragukan selama kita tidak tahu secara pasti sumber haramnya, maka pemberiannya tetap halal diterima.

Karena:

  • Nabi shallallahu alaihi wasallam menerima hadiah dari orang-orang yang tidak semuanya muslim.
  • Beliau makan dari harta orang Yahudi, padahal mereka dikenal mengurangi takaran dan melakukan transaksi tidak jujur.
  • Namun tetap halal selama tidak jelas haramnya.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah menjelaskan bahwa harta orang yang bercampur (halal-haram) tetap boleh dimanfaatkan, kecuali jika ia memberikan harta yang pasti dari sumber haram.

  1. Jangan Berburuk Sangka Terhadap Penghasilan Muslim

Kita juga tidak boleh mudah menuduh seluruh harta seseorang haram.

Manusia pada umumnya memiliki berbagai sumber pemasukan, dan tidak mungkin seluruhnya hasil maksiat.

Jika dia pernah berhutang, pernah melakukan kesalahan dalam pekerjaan, atau memiliki pendapatan yang bercampur, hal itu tidak otomatis membuat seluruh hartanya haram.

Maka:

Pemberian dari kerabat boleh diterima selama tidak jelas-jelas haram.

Membantu keluarga tetap berpahala besar meskipun si pemberi pernah melakukan kesalahan dalam mencari nafkah.

Menerima bayar hutang dari saudara kita yang kita tahu ada hasil dari nipu ini boleh saja asalkan dia punya penghasilan yang lain dan ketika bayar tidak disebutkan ini hasil dari nipu maka boleh diterima in syaa Allah.

Kesimpulan Penting

  1. Menafkahi keponakan adalah sedekah terbaik, karena mengandung dua pahala: sedekah dan silaturahmi.
  2. Keponakan boleh menerima nafkah tersebut selama ia membutuhkan.
  3. Harta seorang muslim pada asalnya halal, sehingga pemberian dari kerabat boleh diterima selama tidak diketahui pasti bahwa itu dari sumber yang haram.
  4. Tidak perlu meneliti atau mengorek sumber penghasilannya, karena Islam tidak mewajibkan hal itu.
  5. Menerima bayar hutang dari hasil yang tidak pasti dari haram maka boleh selama tidak ada indikasi dan pernyataan dari orang tersebut.
  6. Menerima pemberian tersebut adalah halal dan aman, serta bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan.

بارك الله فيكم

 

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link