DAFTAR ISI
- Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru
- Hukum Kaum Muslimin Mengucapkan Selamat Tahun Baru
- Mengucapkan Selamat Hari Raya (Tahun Baru) Kepada Non Muslim
- Awal Tahun Baru Masehi Berdzikir, Berdoa dan Membaca Al-Qur’an
- Ikut Perayaan Tahun Baru Masehi Agar Mendapatkan Uang?
Menambah Ibadah Di Awal Tahun Baru Masehi
- Hukum Membuka Toko Pada Hari Raya Orang Kafir
- Bekerja Dalam Penjualan Hadiah Untuk Hari Raya Orang Kafir
- Menerima Hadiah Dari Orang Kafir Pada Hari Raya Mereka
- Hukum Menyambut dan Bergembira Hari Raya Orang Kafir
- Hukum Berpartisipasi Pada Hari Raya Orang Kafir
Banyak sekali dalil-dalil dari Kitabullah, as-Sunnah dan atsar-atsar yang shahih yang melarang untuk menyerupai orang-orang kafir di dalam hal yang menjadi ciri dan kekhususan mereka. Di antara hal itu adalah menyerupai mereka dalam perayaan hari-hari besar dan pesta-pesta mereka. Hari besar (‘Ied) maknanya (secara terminologis) adalah sebutan bagi sesuatu, termasuk didalamnya setiap hari yang datang kembali dan terulang, yang diagung-agungkan oleh orang-orang kafir. Atau sebutan bagi tempat orang-orang kafir dalam menyelenggarakan perkumpulan keagamaan. Jadi, setiap perbuatan yang mereka ada-adakan di tempat-tempat atau waktu-waktu seperti ini maka itu termasuk hari besar (‘Ied) mereka. Karenanya, larangannya bukan hanya terhadap hari-hari besar yang khusus buat mereka saja, akan tetapi setiap waktu dan tempat yang mereka agungkan yang sesungguhnya tidak ada landasannya di dalam dien Islam, demikian pula, perbuatan-perbuatan yang mereka ada-adakan di dalamnya juga termasuk ke dalam hal itu.

