Hukum Cashback dan Referral Aplikasi Dalam Tinjauan Fiqih Islam

Hukum Cashback dan Referral Aplikasi Dalam Tinjauan Fiqih Islam

9 hours yang lalu
Hukum Cashback dan Referral Aplikasi Dalam Tinjauan Fiqih Islam

Mukadimah

Perkembangan teknologi melahirkan berbagai model transaksi baru, di antaranya aplikasi cashback dan referral yang terhubung dengan marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, Ticket.com, dan semisalnya. Sistem ini memberikan imbalan uang kepada pengguna:

  1. Karena berbelanja melalui aplikasi, dan
  2. Karena mengajak orang lain (referral) untuk menggunakan aplikasi tersebut.

Pertanyaan yang sering muncul:

Apakah sistem ini halal menurut syariat Islam, ataukah mengandung unsur yang terlarang?

Prinsip Dasar Muamalah

Dalam muamalah berlaku kaidah:

الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Hukum asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang.

Dalil Al-Qur’an:

‎﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Artinya, selama tidak ada riba, gharar, penipuan, dan kezhaliman, maka transaksi boleh.

Hakikat Cashback Dalam Fiqih

Apa Itu Cashback?

Cashback adalah pengembalian sebagian uang atau bonus dari pihak aplikasi karena pengguna:

  • berbelanja melalui platform tertentu, atau
  • memenuhi syarat tertentu.

Cashback bukan riba, karena:

  • bukan tambahan dari pinjaman,
  • bukan utang yang menghasilkan manfaat.

Cashback juga bukan judi, karena:

  • tidak ada uang yang hangus,
  • tidak ada spekulasi untung–rugi tanpa sebab.

Cashback termasuk hibah/ju‘alah (bonus) dari perusahaan.

Dalil kebolehan hibah:

﴿فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ﴾

“Jika mereka memberikan dengan kerelaan, maka ambillah.” (QS. An-Nisa’: 4)

Hukum Referral dalam Islam

Referral berarti mengajak orang lain, lalu mendapat imbalan ketika orang tersebut:

  • mendaftar,
  • dan/atau bertransaksi.

Dalam Fikih: Akad Ju‘alah

Referral masuk akad ju‘alah, yaitu:

imbalan atas jasa yang hasilnya tidak pasti.

Dalil Ju‘alah dari Al-Qur’an:

وَلِمَن جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ

“Barang siapa menemukannya, baginya satu beban unta.” (QS: Yusuf: 72)

Para ulama sepakat ju‘alah boleh, walaupun hasilnya belum pasti.

Ibnu Qudamah berkata:

Ju‘alah boleh walaupun tidak diketahui siapa yang mengerjakannya. Al-Mughni, 5/301.

Syarat Agar Cashback & Referral Menjadi Halal

  1. Tidak Ada Unsur Riba

Haram jika:

  • cashback berasal dari dana yang dipinjamkan,
  • atau ada penahanan dana berbunga.

Halal jika:

  • cashback murni bonus,
  • tidak ada bunga atas dana.
  1. Tidak Ada Gharar (Ketidakjelasan Berlebihan)

Haram jika:

  • aturan cashback berubah sepihak tanpa kejelasan,
  • saldo bisa hangus tanpa sebab yang transparan.

Hadis:

نهى رسول الله ﷺ عن بيع الغرر

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang transaksi gharar.” HR. Muslim.

  1. Bukan Skema Money Game / Piramida

Haram jika:

  • keuntungan utama dari merekrut anggota,
  • belanja hanya kedok,
  • anggota bawah selalu rugi.

Kaidah Fikih:

كل عقد يفضي إلى الظلم فهو حرام

Setiap akad yang berujung pada kezhaliman maka haram.

Halal jika:

  • pengguna tidak rugi walau tanpa referral,
  • referral hanya bonus tambahan.
  1. Produk & Transaksi Asalnya Halal

Haram jika:

  • belanja barang haram,
  • membantu transaksi maksiat.

Dalil:

﴿وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾

“Jangan saling tolong-menolong dalam dosa.” (QS: Al-Ma’idah: 2).

Apakah Karena “Membantu Banyak Orang” Jadi Halal?

Tidak otomatis halal hanya karena membantu orang.

Kaidah:

الغاية لا تبرر الوسيلة

Tujuan baik tidak menghalalkan cara yang haram.

Namun, jika akadnya benar, maka manfaat sosial menjadi nilai tambah.

Kesimpulan Hukum

Cashback & referral BOLEH (HALAL) jika:

  • Tidak ada riba
  • Tidak ada gharar berlebihan
  • Bukan money game
  • Tidak ada kewajiban setor dana
  • Produk dan transaksi halal

Menjadi HARAM jika:

  • Fokus utamanya rekrut orang
  • Ada dana hangus
  • Ada bunga atau penahanan dana bermasalah
  • Ada penipuan sistem

Nasehat Penutup

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

‎دع ما يريبك إلى ما لا يريبك

“Tinggalkan yang meragukan menuju yang tidak meragukan. (HR. Tirmidzi).

Jika seseorang ragu, maka:

  • tinggalkan,
  • dan pilih jalan sedekah, infak, atau usaha yang jelas kehalalannya.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb

Semoga Allah memberi kita rezeki yang halal dan berkah.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link