Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam?

21 hours yang lalu
Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam?

Bismillah, walhamdulillah, was-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.

Perayaan tahun baru Masehi telah menjadi fenomena global yang dianggap sebagai rutinitas biasa. Namun, sebagai seorang muslim, setiap perbuatan kita harus senantiasa ditimbang dengan timbangan syariat. Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber hukum Islam, berikut adalah penjelasan mengenai hukum merayakan tahun baru:

Larangan Menyerupai Kaum Kafir (Tasyabbuh)

Islam sangat tegas melarang umatnya untuk menyerupai tradisi, gaya hidup, atau ritual agama lain. Tahun baru Masehi pada asalnya merupakan hari besar yang berkaitan dengan kepercayaan Romawi kuno (Janus) dan tradisi Kristiani. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud).

Merayakan tahun baru, meskipun hanya dengan makan-makan atau berkumpul, termasuk dalam kategori menyerupai kebiasaan atau ciri khas orang kafir dalam perayaan mereka (tasyabbuh fi al-a’yad).

Secara tersirat Allah telah menjelaskan bahwa setiap umat memiliki syariat atau cara-cara ibadahnya masing-masing:

 لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجاً

“Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan (syariat) dan jalan yang terang (manhaj)…” (QS. Ma’idah: 48)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan makna ayat ini:

فلا فرق بين مشاركتهم في العيد وبين مشاركتهم في سائر المناهج، فإن الموافقة في جميع العيد موافقة في الكفر، والموافقة في بعض فروعه موافقة في بعض شعب الكفر، بل إن الأعياد من أخص ما تتميز به الشرائع، ومن أظهر ما لها من الشعائر، فالموافقة فيها موافقة في أخص شرائع الكفر وأظهر شعائره، ولا ريب أن الموافقة في هذا قد تنتهي إلى الكفر في الجملة بشروطه

“Tak ada perbedaan antara ikut serta bersama mereka (kaum kafir/jahiliyah) dalam perayaan hari raya, dengan ikut serta dalam keseluruhan manhaj (ibadah) mereka. Sebab, menyetujui hari raya, sebagai satu rangkaian syiar, pada hakikatnya berarti menyetujui kekafiran secara menyeluruh. Adapun menyetujui sebagian cabangnya, berarti menyetujui sebagian cabang kekafiran itu.

Lebih dari itu, hari raya termasuk ciri paling khas yang membedakan setiap syariat (agama) dan merupakan syiar yang paling tampak. Karena itu, menyetujui atau ikut serta di dalamnya sama dengan menyetujui ciri paling khas dari syariat kekafiran serta syiarnya yang paling nyata. Tidak diragukan, tindakan semacam ini dapat berujung pada kekafiran secara umum apabila terpenuhi syarat-syaratnya.” (Iqtidho’ As-Shirotil Mustaqim, 1/528).

Tahun Baru Bukan Hari Raya Umat Islam

Dalam Islam, hari raya adalah bagian dari syariat. Umat Islam hanya memiliki dua hari raya tahunan, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, penduduknya memiliki dua hari untuk bermain-main (perayaan), maka beliau bersabda:

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ

“Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” (HR. Abu Daud).

Sisi pendalilannya (wajhu ad-dalalah) adalah bahwa dua hari raya Jahiliyah tidak diakui oleh Rasulullah ﷺ. Beliau juga tidak membiarkan mereka (para sahabat) bermain-main di dalam dua hari tersebut sebagaimana kebiasaan sebelumnya. Sebaliknya, beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah telah menggantikan keduanya untuk kalian dengan hari raya yang lebih baik dari keduanya. Penggantian (al-ibdal) dari sesuatu menuntut untuk ditinggalkannya sesuatu yang digantikan tersebut (al-mubdal minhu), karena tidak mungkin menyatukan antara pengganti (badal) dan yang digantikan. Dan sabda Nabi ﷺ: ‘Lebih baik dari keduanya’ menuntut kita untuk mencukupkan diri dengan apa yang disyariatkan bagi kita sebagai ganti dari apa yang ada pada masa Jahiliyah (Fatawa Islam no. 26883,, 1425H)

Dari sini jelas kaitannya: ketika seseorang menjadikan hari lain sebagai hari raya; yakni hari yang dirayakan secara berulang dan dijadikan momen perayaan khusus, maka itu berarti ia membuat “hari raya tandingan” di luar yang telah Allah tetapkan. Praktiknya bukan sekadar memilih tanggal, tetapi mengangkatnya menjadi perayaan rutin yang bernilai syiar; dan ini pada hakikatnya termasuk menambah-nambah dalam agama sesuatu yang tidak ada tuntunannya.

Mengandung Unsur Syiar Agama Lain

Banyak atribut tahun baru yang memiliki akar sejarah agama atau kepercayaan tertentu. Misalnya:

  •     Terompet: Berasal dari tradisi Yahudi (Syafar).
  •     Lonceng: Identik dengan tradisi Nasrani.
  •     Api/Kembang Api: Identik dengan tradisi Majusi (penyembah api).

Rasulullah ﷺ sangat membenci penggunaan alat-alat tersebut jika tujuannya adalah untuk mengikuti kebiasaan kaum tersebut.

Larangan Mengucapkan Selamat dan Memberi Dukungan

Memberikan ucapan “Selamat Tahun Baru” atau ikut serta dalam persiapannya (seperti berjualan atribut tahun baru) termasuk dalam kategori membantu dalam perbuatan dosa. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2).

Imam Ibnu al-Qayyim menjelaskan bahwa mengucapkan selamat pada syiar-syiar kekafiran adalah perkara yang diharamkan secara kesepakatan ulama.

Demikian pula penjelasan di dalam Fatwa Islamqa-Syaikh Shalih Al-Munajjid rahimahullah (1433 H) :

لا يجوز للمسلمين تبادل التهاني بمناسبة رأس السنة الميلادية ، كما لا يجوز لهم الاحتفال بذلك ؛ لما في الأمرين من التشبه بالكفار ، وقد نهينا عن ذلك .

قال صلى الله عليه وسلم:  مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ  رواه أبو داود (4031) ، وصححه الألباني في “صحيح سنن أبي داود” .

ثم إن التهنئة بيوم يعود كل سنة ، تدخل في معنى الاحتفال به واتخاذه عيدا ، وذلك ممنوع أيضا.

والله أعلم .

“Tidak diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk saling bertukar ucapan selamat pada kesempatan Tahun Baru Masehi, sebagaimana tidak diperbolehkan pula merayakannya. Sebab, kedua hal tersebut mengandung unsur tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, sedangkan kita telah dilarang darinya.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

 “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031; dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud).

Selain itu, memberi ucapan selamat pada hari yang berulang setiap tahun pada hakikatnya termasuk dalam makna merayakannya dan menjadikannya sebagai ‘Id (hari raya), dan hal ini pun terlarang. Wallahu a‘lam (Dan Allah lebih mengetahui).” (https://islamqa.info/ar/answers/177460/%..)

Bagaimana dengan “Dzikir Malam Tahun Baru”?

Banyak orang mencoba “mengislamkan” tahun baru dengan mengadakan dzikir berjamaah atau muhasabah di masjid. Namun, para ulama menjelaskan bahwa mengkhususkan ibadah tertentu pada waktu yang tidak dikhususkan oleh syariat tetap tidak diperbolehkan.

Jika kita berdzikir karena menganggap malam tahun baru adalah malam yang istimewa untuk beribadah, maka kita telah terjatuh pada perbuatan bid’ah. Sebaliknya, jika kita melakukannya untuk menghindari hura-hura, maka tindakan yang paling tepat adalah tetap beraktivitas seperti biasa atau tidur lebih awal agar bisa bangun di sepertiga malam untuk Tahajud.

Ringkasan Hukum Tahun Baru

Bentuk Partisipasi Hukum Syariat Alasan Utama
Pesta Kembang Api/Hura-hura Haram Tasyabbuh dengan Majusi dan Tabdzir (pemborosan).
Meniup Terompet Haram Menyerupai tradisi Yahudi.
Mengucapkan Selamat Haram Memberi selamat pada syiar non-muslim dan tolong-menolong dalam dosa.
Dzikir Khusus Tahun Baru Tidak Disyariatkan Mengkhususkan ibadah tanpa dalil (Bid’ah).

Kesimpulan

Tahun baru bagi seorang muslim seharusnya hanyalah pergantian kalender biasa. Tidak ada perayaan, tidak ada ucapan selamat, dan tidak ada pengkhususan ibadah. Cara terbaik bagi kita adalah tetap tinggal di rumah, menjaga keluarga dari kemaksiatan, dan menggunakan waktu untuk hal-hal yang bermanfaat secara produktif tanpa ikut larut dalam arus perayaan yang tidak diridhai Allah.

Kemuliaan seorang muslim terletak pada keteguhannya memegang prinsip tauhid dan identitas keislamannya. Jangan korbankan iman hanya demi mengikuti tren sesaat yang tidak membawa manfaat di akhirat.

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Ditulis Oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

 

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link