Hukum Boneka, Pamali dan Larangan Gambar Dalam Islam
![]()
Pendahuluan
Di tengah masyarakat, masih sering dijumpai berbagai anggapan terkait benda-benda di rumah, seperti boneka, sajadah bergambar masjid atau Ka’bah, serta keyakinan “pamali” atau sial jika suatu benda dibuang atau diubah. Islam sebagai agama wahyu tidak dibangun di atas mitos dan perasaan, tetapi di atas dalil dan petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam .
- Solusi Syar’i Terkait Boneka: Menghilangkan Kepalanya
Islam melarang gambar makhluk bernyawa yang sempurna karena menyerupai ciptaan Allah. Namun, jika bagian yang menjadikan ia “hidup” dihilangkan, maka larangan tersebut gugur.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah memberikan solusi langsung kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Dalam hadits disebutkan:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَقْطَعَ رَأْسَ التِّمْثَالِ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkanku untuk memotong kepala patung.” (HR. Abu Dawud no. 4158, dinilai hasan).
Dalam riwayat lain:
فَقَطَعْنَا رُؤُوسَهَا فَجَعَلْنَاهَا كَهَيْئَةِ الشَّجَرِ
“Lalu kami memotong kepala-kepalanya hingga menjadi seperti bentuk pohon.” (HR. Abu Dawud).
Penjelasan Ulama, Imam an-Nawawi رحمه الله berkata:
“Jika kepala gambar dihilangkan, maka tidak lagi termasuk dalam larangan.” (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim)
Kesimpulan:
Boneka tidak harus dibuang seluruhnya. Solusi yang diajarkan Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah menghilangkan kepala atau bagian wajah, sehingga tidak lagi menyerupai makhluk bernyawa.
- Hukum Sajadah Bergambar Masjid atau Ka’bah
Sajadah yang bergambar benda mati seperti masjid, Ka’bah, atau motif geometris tidak termasuk gambar makhluk bernyawa, sehingga asal hukumnya boleh.
Namun, Islam sangat menekankan kekhusyukan dalam sholat.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ فِي الصَّلَاةَ شُغْلًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kesibukan (yang membutuhkan fokus).” (HR. Bukhari no: 1141).
Ibnu Hajar menjelaskan maksudnya : “disibukan dengan dzikir, membaca al-Qur’an, doa, mengagungkan Allah… maka tidak pantas disibukan selain hal tersebut.” Fathul Baari
Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah sholat memakai pakaian bergambar, lalu bersabda:
أَذْهَبُوا بِهَا فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي
“Bawalah kain ini, karena ia tadi telah melalaikanku dari sholatku.” (HR. Bukhari no. 373).
Kesimpulan hukum:
- Boleh menggunakan sajadah bergambar masjid/Ka’bah
- Makruh atau sebaiknya ditinggalkan jika:
- mengganggu pandangan,
- mengurangi kekhusyukan sholat.
- Tidak Ada Konsep “Pamali” dalam Islam
Sebagian orang mengatakan:
“Jangan dibuang nanti pamali”,
“Nanti sial”,
“Nanti ada musibah”.
Anggapan seperti ini tidak memiliki dasar dalam Islam.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam secara tegas menolak keyakinan sial:
لَا طِيَرَةَ
“Tidak ada kesialan (dalam Islam).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Contoh Praktik Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha membeli gorden bergambar makhluk bernyawa. Ketika dipasang, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terganggu dalam sholat. Apa yang beliau lakukan?
فأخذته فجعلته مرفقتين، فكان يرتفق بهما في البيت.
“Lalu aku mengambilnya dan menjadikannya dua bantal (alas siku), dan beliau pun biasa bersandar/bertelekan dengan keduanya di dalam rumah.” (HR. Bukhari no: 2105 dan Muslim no: 2107).
Dalam hadis yang lain Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjadikan baju atau yang lain menjadi keset dan semisalnya.
Perhatikan:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak mengatakan pamali, tidak takut sial, tidak membiarkannya.
Beliau mengubah fungsi benda tersebut menjadi sesuatu yang dibolehkan.
Penutup
Islam adalah agama:
- dalil, bukan mitos,
- tauhid, bukan pamali,
- petunjuk, bukan perasaan.
Ringkasan Kesimpulan
- Boneka ➝ boleh jika kepalanya dihilangkan
- Sajadah bergambar masjid/Ka’bah ➝ boleh selama tidak mengganggu sholat
- Pamali ➝ tidak ada dalam Islam, yang ada hanyalah tauhid dan ittiba’ sunnah
Semoga Allah menjadikan kita hamba yang mendahulukan sunnah diatas adat, dan ilmu di atas prasangka.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.


