Syarat-syarat niat
Terkait niat, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mukallaf. Berikut ini di antara syarat-syarat niat yang harus terpenuhi,
Syarat pertama: Muslim
Hendaknya seorang yang berniat adalah beragama Islam. Mengingat niat merupakan ibadah dan di antara syarat sahnya ibadah adalah muslim. Maka, ibadah orang kafir itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah ibadah, yaitu Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya. Dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)
Syarat kedua: Berusia tamyiz
Artinya, seseorang sudah mampu untuk membedakan. Maksudnya, orang yang berniat memiliki kemampuan akal untuk membedakan antara yang bermanfaat dan yang berbahaya. Syekh Ibnu Baz rahimahullah berpendapat bahwasanya usia tamyiz itu dimulai secara umum sejak tujuh tahun. (Mawqi’ Syekh Ibnu Baz rahimahullah)
Disyaratkannya hal ini disebabkan niat butuh akan adanya tujuan dan maksud. Sedangkan anak yang masih kecil (di bawah usia tamyiz), ia belum memiliki tujuan dan maksud dalam hidupnya atau dalam melakukan sebuah perbuatan. Sama halnya seperti orang yang gila, ia tidak memiliki tujuan dan maksud dalam hidupnya. Sehingga pada anak kecil yang belum masuk usia tamyiz dan juga orang yang gila, niat tidak teranggap.
Namun, para ulama mengecualikan jika anak kecil ataupun orang yang gila merusak dan menghancurkan sesuatu yang menjadi milik orang lain. Dalam hal ini, tetap diwajibkan untuk ganti rugi. Tidak melihat apakah dia berusia tamyiz atau belum, gila atau tidak, sengaja atau tidak.
Ketika merusak, maka kaitannya adalah dengan hak manusia yang lain. Hak manusia pada dasarnya dibangun di atas sifat pelit. Artinya, manusia tidak ingin haknya dirusak, dihancurkan, atau dirugikan. Di sebutkan dalam suatu kaidah,
حقوق الله مبنية على المسامحة وحقوق الناس مبني على المشاحة
“Hak-hak Allah dibangun di atas toleransi (karena Allah Maha Pengampun), sedangkan hak-hak manusia dibangun di atas sifat pelit dan tamak.”
Dari sinilah diambil kesimpulan, jika berkaitan dengan hak-hak manusia, maka tetap wajib diganti, diperbaiki, dan seterusnya. Intinya harus diselesaikan bagaimanapun caranya. Dan dalam hal ini, tidak berbicara tentang “niat”; niat atau tidak niat, tetap harus diselesaikan.
Pada poin ini, jelaslah bahwasanya niat itu butuh akan adanya tujuan. Jika tidak ada tujuan atau maksud, maka tidak bisa disebut sebagai niat.
Baca juga: Penjelasan Hadits “Innamal A’malu Binniyat
Syarat ketiga: Mengetahui apa yang diniatkan
Di antara syarat yang penting dalam masalah niat, yaitu seseorang harus mengetahui apa yang dia niatkan. Apakah itu sifatnya ibadah, muamalah, berapa jumlahnya, kapan dikerjakannya, dan seterusnya. Sehingga tidak sah suatu niat jika seseorang tidak mengetahui hakikat dari apa yang dia niatkan. Jika seseorang tidak mengetahui apa yang diniatkan, maka bagaimana mungkin ia bisa ta’yin (menentukan) amalan yang ingin dikerjakan?
Seperti halnya orang yang tidak mengetahui wajibnya salat atau wudhu; ketika tidak mengetahui akan wajibnya, bagaimana ia bisa melakukannya kemudian dikatakan amalnya itu sah?
Pengecualian dari hal ini, yaitu perbuatan yang secara otomatis mengarah kepada ilmu yang jelas. Maksudnya adalah ia melakukan perbuatan yang pada akhirnya ia akan mengetahui tentang perbuatannya. Namun pada saat ia berniat, ia belum mengetahui secara spesifik perbuatan tersebut.
Contohnya adalah niat dalam berihram. Hal ini dinamakan dengan Ihram Mubham, yaitu seseorang mengatakan, “Saya ihram sebagaimana fulan ihram.” Niat awalnya ia tidak mengetahui apakah ihram untuk haji atau umrah; setelah berjalan, barulah ia bertanya kepada si fulan. Ternyata dia berniat untuk berihram umrah. Setelah mengetahui, barulah orang tersebut menentukan niatnya sebagai umrah.
Dalam contoh di atas, niat seperti itu sah hukumnya. Karena pada akhirnya, niatnya akan jelas dan tidak ada ambigu. Hal ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu tatkala Nabi haji bersama para sahabat.
Nabi dan para sahabat terlebih dahulu ihram, sedangkan Ali radiyallahu ‘anhu berihram belakangan karena beliau datang dari Yaman. Tatkala Ali datang, beliau mendapati Fatimah istrinya telah ber-tahallul. Singkatnya, Ali bertanya kepada Nabi tentang tahallul-nya Fatimah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
صَدَقَتْ، صَدَقَتْ مَاذَا قُلْتَ حِيْنَ فُرِضَتِ الحَجّ؟ قال: قلت: اللَّهُمَّ أُهِلُّ بِمَا أَهَلَّ بِهِ رَسُوْلُكَ
“Ia (Fatimah) benar, ia benar, apa yang engkau ucapkan ketika diwajibkan haji (wahai Ali?)’ Ali menjawab, ‘Aku mengucapkan, ‘Yaa Allah aku berihram sebagaimana Rasul-Mu berihram’.” (HR. Muslim no. 1218)
Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi bahwasanya ihramnya ‘Ali tetap sah. Dan Ali berihram sebagaimana Nabi berihram. Dari kisah ini, diambil pelajaran bahwasanya niat seseorang itu sah jika di kemudian hari ia dapat mengetahui apa yang dia niatkan tersebut. Dan ini termasuk dari pengecualian dari syarat yang ketiga berupa “mengetahui apa yang diniatkan”.
Syarat keempat: Tidak ada kontradiksi antara niat dan objek niat
Jika terdapat kontradiksi antara kedua hal tersebut, maka niat tidak dianggap atau tidak sah. Artinya: seseorang berniat untuk melakukan perbuatan A, namun ia tidak melakukan perbuatan A, justru ia melakukan perbuatan B. Hal ini merupakan kontradiksi. Maka, niatnya tidak dianggap atau tidak sah.
Hal yang “kontradiktif” (membatalkan niat) di sini terbagi menjadi dua bagian:
Bagian pertama: Hal yang membatalkan terbentuknya niat sejak awal
Pada bagian ini terdapat tiga jenis:
Jenis pertama: ragu-ragu dalam niat dan tidak tegas dalam niat
Contohnya, seperti seseorang membeli mobil untuk dipakai atau rumah untuk ditempati. Namun ia berniat kalau sekiranya ada keuntungan, ia akan menjualnya. Dalam kasus ini, tidak ada kewajiban zakat perdagangan, karena ia tidak menetapkan niat berdagang secara tegas dari awal, dan masih ragu-ragu.
Sehingga jika mobil atau rumah tersebut terjual, kemudian sampai nishab dan haul, maka tidak wajib zakat. Karena niatnya masih ragu antara digunakan atau dijual.
Pengecualian: Keraguan dalam niat diperbolehkan dalam kondisi samar atau lupa. Misalnya, seseorang lupa salat tertentu di hari tertentu dan tidak tahu pasti salat mana yang terlewat. Ia boleh salat lima waktu sampai ia yakin kewajibannya terpenuhi. Dalam kondisi ini, niat qadha (mengganti salat) tetap sah meskipun ada unsur keraguan.
Jenis kedua: niat pada sesuatu yang tidak mungkin dilakukan
Dalam hal ini, suatu perbuatan itu mustahil atau tidak mungkin dilakukan, baik mustahil secara akal, syari’at, dan secara kebiasaan atau realita.
Contohnya, seperti seseorang berniat salat sambil terbang, ini tidak mungkin secara akal. Begitupun seperti salat wajib tanpa berwudu, ini pun mustahil dilakukan secara syariat karena salat tanpa berwudu itu tidak sah. Begitupun seseorang niat puasa, namun berniat makan siang dengan sadar. Hal ini secara kebiasaan atau realita pun mustahil untuk diniatkan.
Jenis ketiga: penggabungan niat
Pada jenis ini terdapat tiga kondisi:
Kondisi pertama: Penggabungan niat yang membatalkan niat dan ibadah secara mutlak
Yaitu menggabungkan ibadah dengan sesuatu yang bukan ibadah sama sekali dan tidak bisa disatukan.
Contohnya adalah ibadah syirik. Seperti seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat karena Allah, namun di sisi lain juga untuk selain Allah. Pada kondisi ini, niat sembelihan hewan kurban tersebut batal dan daging sembelihannya menjadi haram. Karena sembelihan untuk selain Allah tidak mungkin untuk menjadi ibadah, tidak mungkin pula dapat disatukan tujuan antara menyembelih karena Allah dan karena selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,
قُلۡ اِنَّ صَلَاتِىۡ وَنُسُكِىۡ وَ مَحۡيَاىَ وَمَمَاتِىۡ لِلّٰهِ رَبِّ الۡعٰلَمِيۡنَۙ ١٦٢ لَا شَرِيۡكَ لَهٗ وَبِذٰلِكَ اُمِرۡتُ وَاَنَا اَوَّلُ الۡمُسۡلِمِيۡنَ ١٦٢
“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).” (QS. Al-An’am: 162-163)
Kondisi kedua: Penggabungan niat yang tidak membatalkan niat maupun ibadah
Hal ini terjadi ketika seseorang menyatukan ibadah dengan sesuatu yang bisa menjadi ibadah, atau berniat melakukan suatu ibadah bersamaan dengan ibadah lain yang memungkinkan untuk digabungkan.
Contohnya seperti seseorang mandi dengan niat mandi wajib (janabah) sekaligus untuk menyegarkan badan (pendinginan). Dalam hal ini, penyatuan niat tersebut sah dan mandinya dianggap sah.
Atau contoh lain, seseorang berniat melakukan salat dua rakaat untuk salat sunah fajar (salat sunah qabliyah subuh) sekaligus salat tahiyatul masjid. Atau, seseorang menunda Thawaf Ifadhah hingga waktu Thawaf Wada, lalu berniat melakukan keduanya sekaligus dalam satu thawaf. Dalam kasus-kasus ini, penyatuan niat dianggap sah dan tindakannya mencakup kedua ibadah tersebut.
Kondisi ketiga: Penyekutuan yang membatalkan salah satu niat ibadah, namun tidak untuk yang lainnya
Hal ini terjadi ketika seseorang berniat melakukan suatu ibadah bersamaan dengan ibadah lain yang tidak memungkinkan untuk digabungkan.
Contohnya, seseorang berniat melaksanakan haji wajib (fardhu) dan haji sunah (nafal) secara bersamaan. Maka niatnya sah untuk haji fardhu, namun batal untuk haji nafal-nya, karena keduanya tidak bisa untuk digabungkan secara hukum.
Bagian kedua: Hal yang bertentangan dengan keberlangsungan niat
Pada bagian kedua ini, terbagi menjadi dua jenis:
Jenis pertama: Memutus niat (qath’u an-niyyah)
Memutus niat tidak serta merta membatalkan suatu ibadah. Adakalanya, memutus niat tidak bisa membatalkan suatu ibadah, seperti contohnya haji dan umrah. Ketika seseorang memutus niat haji dan umrah, ia tetap wajib untuk menyelesaikannya dan hal-hal lainnya.
Begitupula, memutus niat ada yang benar-benar berpengaruh pada ibadah-ibadah hati. Seperti ibadah hati berupa iman kepada Allah. Maka, siapa pun yang berniat untuk memutuskan keimanannya, ia seketika menjadi murtad pada saat itu juga.
Jenis kedua: Membalikkan atau memindahkan niat (al-qalbu aw an-naql)
Hal ini dianggap bertentangan dengan keberlangsungan niat dalam ibadah jika seseorang memindahkan niat dari sesuatu ke sesuatu yang setara atau lebih tinggi.
Contoh perubahan yang membatalkan: Seseorang mengubah niat dari satu salat fardu ke salat fardu lainnya, atau dari salat sunah ke salat fardu; maka tidak satu pun dari ibadah tersebut yang didapatkan (tidak sah).
Pengecualian (perubahan dari tinggi ke rendah): Berbeda halnya jika memindahkan niat dari yang lebih tinggi ke yang lebih rendah, hal ini tidak merusak kelangsungan ibadah. Contohnya, seseorang mengubah niat dari salat fardu menjadi salat sunah, maka salatnya berubah menjadi sunah dan niat ibadahnya tidak terputus.
Syarat kelima: Niat harus beriringan dengan awal perbuatan
Waktu pelaksanaan niat harus beriringan dengan awal mula perbuatan tersebut dilakukan, jika memang disyaratkan beriringan dengan awal perbuatan. Dalam hal ini, terdapat beberapa ketentuan yang menyesuaikan tiga kondisi:
Kondisi pertama: Waktu yang luas. Amal yang seseorang memiliki pilihan waktu bebas untuk mengerjakannya, seperti salat. Di sini, disyaratkan niat yang berbarengan dengan awal perbuatan, namun tidak mengapa jika niat mendahului sedikit, asalkan jarak waktunya sangat dekat.
Kondisi kedua: Waktu yang sempit (terbatas). Amal yang waktunya sangat terbatas sehingga tidak menyisakan ruang bagi ibadah sejenis lainnya, seperti puasa wajib (Ramadan). Pada kondisi ini, niat sama sekali tidak boleh dilakukan setelah perbuatan dimulai (terlambat). Sehingga tidak boleh puasa dahulu kemudian baru niat, tetapi justru disyaratkan untuk dilakukan sebelumnya agar ibadah tersebut dapat terbedakan.
Kondisi ketiga: Amal yang memiliki dua sisi (kemiripan) antara waktu yang luas dan sempit, yang pelakunya bebas memilih waktu pelaksanaannya, namun tidak bebas memilih waktu bagi ibadah sejenis lainnya. Contohnya adalah puasa sunah. Pada puasa sunah, boleh hukumnya mengakhirkan niat dari puasa sunah itu sendiri. Misalnya, jika ada seseorang yang tidak niat berpuasa di hari Senin pada malam hari. Ketika ia bangun jam enam pagi hari, ia berniat untuk berpuasa di hari Senin. Dalam contoh kasus ini, puasanya sah.
Sebagaimana boleh pula jika ingin berniat sebelum dilaksanakan puasa.
Baca juga: Polemik Pelafalan Niat Dalam Ibadah
Syarat keenam: Mengikhlaskan niat karena Allah Ta’ala
Ini merupakan syarat yang paling penting, yaitu mengikhlaskan niat hanya untuk Allah semata, tidak untuk yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَآ أُمِرُوا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Inilah syarat-syarat dari sahnya sebuah niat, yang terkumpul pada enam syarat. Dengan tulisan ini, selesai sudah pembahasan kaidah fikih, “Segala sesuatu tergantung tujuannya (niatnya).”
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
[Selesai]
KEMBALI KE BAGIAN 4
***
Depok, 8 Sya’ban 1447/ 28 Januari 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Referensi:
Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, cet. ke-1, 1428/ 2007.

