Apa Hukum Denda Keterlambatan dalam Islam dan Apa Alternatifnya?

Apa Hukum Denda Keterlambatan dalam Islam dan Apa Alternatifnya?

58 mins yang lalu
Apa Hukum Denda Keterlambatan dalam Islam dan Apa Alternatifnya?

Dalam praktik muamalah modern, denda keterlambatan pembayaran sering dijadikan solusi ketika nasabah menunda pelunasan kewajibannya. Namun dalam syariat Islam, tambahan atas utang karena penundaan termasuk bentuk riba yang diharamkan.

Lalu, bagaimana cara menjaga hak pemberi piutang tanpa terjatuh pada praktik yang terlarang? Apakah Islam menyediakan mekanisme yang adil dan tetap menjaga stabilitas transaksi?

Artikel ini akan membahas alternatif-alternatif yang dibenarkan secara syar’i sebagai pengganti denda keterlambatan, sehingga transaksi tetap berjalan profesional, aman, dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Kesepakatan Ulama Tentang Ribanya Denda Keterlambatan Cicilan Hutang

Sudah kita ketahui bahwa haram menetapkan denda atau tambahan atas utang karena keterlambatan pembayaran, baik pada pinjaman, jual beli cicilan, sewa, maupun bentuk utang lainnya. Setiap tambahan yang disyaratkan atas pokok utang adalah riba.

Para ulama telah ber-ijma’ (sepakat) bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam utang adalah riba. Imam Al-Qurthubi رحمه الله berkata:

“وأجمع المسلمون نقلاً عن نبيهم ﷺ أن اشتراط الزيادة في السلف ربا ولو كان قبضة من علف أو حبة واحدة.”

“Kaum muslimin telah bersepakat, berdasarkan riwayat dari Nabi ﷺ, bahwa mensyaratkan tambahan dalam pinjaman adalah riba, walaupun hanya segenggam pakan atau satu biji saja.”

Dalil dari para sahabat juga sangat tegas. Dalam Shahih Al-Bukhari (no. 3814), disebutkan:

عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ: أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ:

إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ، فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلَا تَأْخُذْهُ، فَإِنَّهُ رِبًا»

“Engkau berada di negeri yang riba tersebar di dalamnya. Jika engkau memiliki piutang kepada seseorang, lalu ia menghadiahimu seikat jerami, seikat gandum, atau seikat makanan ternak, maka jangan engkau terima, karena itu adalah riba.” (HR. Al-Bukhari) 

Jika hadiah saja bisa dihukumi riba saat masih ada utang, maka lebih jelas lagi haramnya denda keterlambatan yang memang disyaratkan sejak awal akad.

Inilah dasar kuatnya larangan tersebut, dengan dalil dan ijma’ ulama.

Alternatif Syar’i Pengganti Denda Keterlambatan

Sebagai ganti denda keterlambatan (yang termasuk riba), syariat Islam menyediakan beberapa solusi yang halal untuk mengurangi risiko keterlambatan pembayaran, di antaranya:

  1. Meminta Jaminan (Rahn) Atau Penjamin (Kafīl).

Pihak pemberi pembiayaan boleh meminta jaminan yang sah, seperti:

  • Jaminan dari pihak ketiga (penjamin),
  • Menggadaikan deposito atau aset milik nasabah,
  • Menggadaikan barang bergerak atau properti,
  • Bahkan barang yang sedang diperjualbelikan bisa dijadikan jaminan hingga cicilan lunas.

Jika nasabah gagal membayar, jaminan bisa dijual untuk melunasi utang, atau penjamin diminta melunasi.

  1. Mensyaratkan Percepatan Jatuh Tempo Cicilan.

Jika sejak awal akad disepakati, maka ketika debitur terlambat membayar:

  • Seluruh sisa cicilan bisa ditagih sekaligus, atau
  • Masa pembayaran dipersingkat (misalnya dari dua tahun menjadi satu tahun).

Ini dibolehkan karena tempo adalah hak kedua belah pihak, dan boleh disepakati untuk dipersingkat.

Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ:

> المسلمون على شروطهم

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati.”

Selama syarat itu disetujui di awal akad, maka sah dan mengikat.

  1. Mensyaratkan Pembatalan Akad (Fasakh).

Boleh disepakati bahwa jika debitur gagal bayar, penjual berhak membatalkan akad dan mengambil kembali barangnya.

Namun jika akad dibatalkan dan barang kembali ke penjual, maka penjual wajib mengembalikan seluruh cicilan yang sudah dibayar kepada pembeli. Tidak boleh mengambil sedikit pun tanpa hak.

Adapun mensyaratkan pembatalan akad tanpa mengembalikan cicilan yang sudah dibayar, maka ini syarat yang batil dan termasuk memakan harta orang lain secara tidak sah.

Kesimpulan

Alternatif syar’i pengganti denda keterlambatan ada banyak, yaitu:

  1. Mensyaratkan jaminan (rahn).
  2. Meminta penjamin (kafīl).
  3. Mensyaratkan percepatan atau pemendekan masa cicilan.
  4. Mensyaratkan pembatalan akad jika terjadi gagal bayar.

Dengan cara-cara ini, risiko bisa dikelola tanpa terjatuh ke dalam riba.

Wallahu a‘lam.

Ditulis oleh ustadz Nurhadi Nugroho, hafidzhohulloh

Sumber pembahasan:

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link