πππΊπ PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 11/Selesai)
βπ» Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su’aidy, Lc
βͺ Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, jawabnya:
“Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang syarβi yang telah disebut dalam nash (Al-Qurβan atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)
(Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Quβud)
βͺ Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah?
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah:
πͺ βApakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?β
π Jawab:
Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan.
(Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Quβud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943). Wallahu aβlam
π Sumber Majalah AsySyariah asysyariah.com
βͺ WhatsApp Salafy Indonesia
β© Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
ππππππππππ
Leave a Reply