Wajibkah seorang suami membelikan pakaian baru ketika hari raya untuk istri dan anak-anaknya?

Wajibkah seorang suami membelikan pakaian baru ketika hari raya untuk istri dan anak-anaknya?

WAJIBKAH SEORANG SUAMI MEMBELIKAN PAKAIAN BARU KETIKA HARI RAYA UNTUK ISTRI DAN ANAK-ANAKNYA?

✍ Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiri rahimahullah

Pertanyaan:


Wahai Syaikh, ada seorang penanya wanita dari Britania. Ia bertanya, “Apakah seorang suami wajib memberikan harta kepada istrinya untuk membeli pakaian hari raya atau yang disebut dengan hadiah id? Sebab, sebagian suami tidak memberikan uang kepada istrinya untuk membeli pakaian-pakaian yang baru pada hari raya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.”

Jawaban:


Wahai Putriku, apabila engkau seorang muslimah, saya menduga bahwa yang engkau maksud adalah dua hari raya dalam Islam yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Saya tidak menduga bahwa yang engkau maksudkan adalah hari raya-hari raya lain yang sering dilakukan mayoritas kaum muslimin–kecuali yang dirahmati oleh Allah. Sebab, selain bentuk taklid kepada selain mereka, hari-hari raya tersebut–wahai Putriku–adalah haram.

Apabila yang engkau maksudkan adalah dua hari raya Islam yang syar’i sebagaimana yang tampak bagiku, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, saya katakan,

Pertama: Saya menyeru engkau dan seluruh putri-putri kami muslimah–terlebih yang berpegang dengan As-Sunnah–supaya berlapang dada terhadap para suami, berupaya mencurahkan pergaulan yang baik kepada suami, dan menunaikan apa yang sudah menjadi kebiasaannya sebagai istri terhadap suami, baik secara syar’i maupun adat kebiasaan.

Kedua: Saya menganjurkan para suami untuk bersikap lapang terhadap istri-istri dan putri-putri mereka. Hendaknya para suami menampakkan _atsar_ (tanda) kenikmatan yang sudah Allah lapangkan bagi mereka.

Maka dari itu, nasihat kami untuk kalian dan untuk suami kalian ialah saling bergaul dengan cara yang baik. Di antara perkara yang dapat mengantarkan baiknya hubungan antara suami dan istri ialah kecintaan, kedekatan, keterkaitan yang sangat erat, dan saling menolong di atas kebaikan dan takwa.

Kami menasihatkan kepada kalian–secara khusus, wahai para wanita muslimah–untuk berlaku lemah lembut terhadap suami-suami kalian apabila mereka dalam kondisi sulit dan terbebani dengan hadiah-hadiah seperti baju, perhiasan, atau selainnya yang kalian sebutkan. Sikap ini merupakan salah satu perkara yang Allah wajibkan kepada kalian, yaitu mempergauli mereka dengan cara yang baik.

Apabila ini telah dipahami, engkau wahai para suami, jika engkau dalam kondisi mudah (banyak rezeki), engkau wajib bersikap lapang terhadap anak-anakmu, putri-putrimu, dan ibu mereka pada hari raya. Engkau memberi mereka sesuatu yang dapat menampakkan kegembiraan dan keceriaan bagi anggota keluargamu. Terlebih apabila itu merupakan kebiasaan kaum muslimin yang berlaku di masyarakat kalian. Jangan engkau mengurangi sesuatu yang dapat memberikan kebahagiaan dan keceriaan bagi anggota keluargamu, wahai lelaki muslim.

Saya katakan juga, sama saja–wahai putriku–suamimu memberimu uang untuk engkau membeli pakaian hari raya dan hadiah-hadiah id yang biasa dilakukan di masyarakat kalian atau engkau sendiri yang pergi ke pasar dan membelinya sesuai dengan pandanganmu. Hanya saja, biasanya wanita lebih mengerti tentang kebutuhannya, putri-putrinya, dan anak-anak kecilnya. Adapun kaum pria biasanya lebih mengerti tentang apa yang dibutuhkan oleh anak-anaknya yang besar.

Wajibkah seorang suami membelikan pakaian baru ketika hari raya untuk istri dan anak-anaknya?

Kesimpulan

kalian semua semua wajib untuk berlapang dada. Kalian semua–yang saya maksud ialah kaum pria dan istri-istri mereka–wajib saling memaafkan. Hendaknya sang suami memberikan maaf kepada istrinya. Apabila istri mengajukan permintaannya dengan sangat, ajukanlah uzur (alasan) dengan cara yang baik.

Engkau–wahai putriku dan seluruh wanita muslimah–wajib berlaku lemah lembut terhadap para suami. Jangan sekali-kali membebani mereka dengan nafkah atau pakaian yang di luar kesanggupan mereka.

Bergembiralah! Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, pasti Allah akan memberikan ganti yang lebih baik darinya. Makna ini datang dalam beberapa hadits yang saling menguatkan.

Rekaman audio

https://t.me/forumsalafy/22073


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *