𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣0⃣5⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗘𝗥𝗦𝗜𝗛𝗞𝗔𝗡 𝗣𝗔𝗞𝗔𝗜𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗡 𝗔𝗟𝗔𝗧 𝗠𝗔𝗦𝗔𝗞 𝗗𝗔𝗥𝗜 𝗡𝗔𝗝𝗜𝗦 𝗕𝗔𝗕𝗜 / 𝗔𝗡𝗝𝗜𝗡𝗚
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
Nama: Erdina Putri
Angkatan: T06
Grup : 16
Nama Admin : Salma Latif
Nama Musyrifah : Dwi Susmiyati Ummu Kinan
Domisili : Hongkong
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz
Afwan Ustadz izin bertanya.
Saat ini saya sedang bekerja di hongkong. Dilema pekerja migran adalah dengan najis babianjing, baik di pakaian, alat masak dan sebagian bagian tubuh.
Yang mau saya tanyakan adalah;
1. Bagaimana cara membersihkan pakaian dan alat masak tersebut dari najis babi/anjing ?
Sedang kita tahu jika membersihkan anggota tubuh yang terkena najis babi/anjing adalah dengan membasuh dengan air 6x lalu dengan pasir/debu/tanah 1x.
2. Apakah cara ini juga berlaku sama saat kita membersihkan pakaian dan alat masak yang terkena najis tersebut ?
3. Bolehkah membersihkan najis babi tersebut ( yang ada di peralatan masak dan pakaian ), *jika tidak menemukan pasir atau tanah* hanya di basuh dengan air 7 kali sampai bersih tanpa menggunakan tanah atau pasir ?
4. Bolehkah membersihkan najis babi menggunakan pasir hitam khusus (abu gosok) yang sudah kering, yang menempel di telur asin, yang di gunakan untuk mengasinkan telur asin tersebut ?
Atau bolehkah membersihkan najis dengan menggunakan sabun thaharah, karena katanya sabun thaharah itu di dalamnya mengandung pasir.
Bolehkah menggunakan itu ustadz ?
Atau bolehkah juga menggunakan debu yang menempel pada jahe ?
5. Lalu manakah yang lebih baik, menggunakan debu pada jahe atau pasir yang ada pada telur asin, atau sabun thzharah ?
Mohon penjelasanya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Adapun benda yang terkenan najis anjing maka wajib membersihkan nya dengan tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Berkaitan dengan najis anjing, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya wadah air seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan dicuci sebanyak tujuh kali, permulaannya dicampur dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279).
Akan tetapi jika terkena najis babi maka cara membersihkan nya tidak sama seperti najis anjing. Sebagaimana sabda nabi shalallahu alaihi wassalam
فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلاَ تَأْكُلُوا فِيهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا
“Jika Engkau mendapatkan wadah lainnya, jangan makan menggunakan wadah tersebut. Jika Engkau tidak mendapatkan yang lainnya, maka cucilah wadah tersebut, dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut.” (HR. Bukhari no. 5478 dan Muslim no. 1930).
Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata ketika menjelaskan hadits tentang tata cara membersihkan najis air liur anjing di atas,”Berbilangnya pencucian (sampai tujuh kali) hanya khusus untuk najis anjing dan tidak bisa di-qiyas-kan dengan najis lainnya, seperti babi. Karena ibadah bersifat tauqifiyyah (berdasarkan dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah). Ini adalah masalah yang tidak bisa dijangkau oleh akal dan qiyas. Tidak terdapat keterangan pada selain najis anjing, berbilangnya proses pencucian. Babi telah disebutkan di dalam Al-Qur’an dan sudah ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak terdapat keterangan yang menyamakannya (dengan anjing). Oleh karena itu, status najis babi adalah sama seperti najis lainnya.
Leave a Reply