SBUM IKHWAN NOMOR 486 – SIAPA YANG WAJIB MENAFKAHI ORANG TUA?

SBUM IKHWAN NOMOR 486 – SIAPA YANG WAJIB MENAFKAHI ORANG TUA?


SBUM (Sobat Bertanya, Ustadz Menjawab) Ikhwan No. 486

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS

Kumpulan Soal Jawab SBUM

═══════ ° ೋ• ═══════

Judul bahasan: Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua?

Pertanyaan dari:

Nama: Hafidh Adrian

Angkatan: 01

Grup: 090

Nama Admin: Muhammad Djeffrie

Nama Musyrif: Fulan

Domisili: Kalimantan Timur

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan izin bertanya, Ustadz. Apakah anak angkat wajib memberikan nafkah kepada orang tua angkatnya? Jadi nenek saya punya anak adopsi dari kecil sampai besar, orang tua kandungnya yang asli menitipkan anaknya ke nenek saya. Apakah anak adopsi itu wajib memberikan nafkah kepada orang tua angkatnya juga?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه

Orang tua terdiri dari ayah dan ibu. Nafkah ibu tetap menjadi kewajiban bagi ayah sampai kapan pun selama ayah masih mampu. Allah ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) wajib menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (QS. An-Nisa’ ayat 34)

Kewajiban nafkah dari ayah kepada ibu tentunya sesuai kemampuan ayah. Seandainya ayah sudah tua dan hanya bisa memberi penghasilan yang sedikit, maka sekadar itulah yang wajib baginya. Allah ta’ala berfirman,

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (QS. Ath-Thalaq ayat 7)

Maka selama ayah masih mampu memberi nafkah kepada dirinya sendiri dan kepada ibu, dalam kondisi ini tidak ada orang lain yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayah-ibu.

Namun, jika ayah dan ibu miskin sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya atau tidak memiliki penghasilan, maka siapa yang wajib memberi nafkah?

Kaidahnya, yang wajib adalah ahli waris yang terdekat posisinya dalam urutan waris. Allah ta’ala berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian”. (QS. Al-Baqarah ayat 233)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di -rahimahullah- menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau berkata,

فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين، على القريب الوارث الموسر

“Ayat ini menunjukkan kerabat yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu”. (Tafsir As-Sa’di)

Ahli waris yang berkewajiban adalah yang paling dekat posisinya dari ayah dan ibu. Sebagaimana hadits dari Jabir bin Abdillah -radhiyallahu ’anhu-, Nabi -shallallahu ’alaihi wa sallam- bersabda,

ابْدَأْ بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فإنْ فَضَلَ شيءٌ فَلأَهْلِكَ، فإنْ فَضَلَ عن أَهْلِكَ شيءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فإنْ فَضَلَ عن ذِي قَرَابَتِكَ شيءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا

“Mulailah dari dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya”. (HR. Muslim No. 997)

والله أعلم بالصواب

Dijawab oleh: Ustadz Abu Fathiyya Abdus Syakur, S.Ud., M.Pd.I. -hafizhahullah-


═══════ ° ೋ• ═══════

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
Website GIS: https://grupislamsunnah.com/
Fanspage: https://www.facebook.com/grupislamsunnah/
Instagram: https://www.instagram.com/grupislamsunnah/
Telegram: https://t.me/s/grupislamsunnah/
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab/
YouTube: https://www.youtube.com/@grupislamsunnahtv/
Website GBS: https://grupbelanjasunnah.com/





Source link


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *