* PETUNJUK DALAM MENYIKAPI KENAIKAN HARGA*بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِS…

* PETUNJUK DALAM MENYIKAPI KENAIKAN HARGA*

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Sahabat yang Mulia Anas bin Malik radhiyallahu’anhu berkata,

غَلاَ السِّعْرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، سَعِّرْ لَنَا، فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ، القَابِضُ، البَاسِطُ، الرَّزَّاقُ، وَإِنِّي لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى رَبِّي وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلاَ مَالٍ

“Harga barang pernah naik di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, buatlah ketetapan harga untuk kami? Beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Dia-lah yang mengatur harga, yang menahan, yang melapangkan dan yang Maha Memberikan rezeki, dan sungguh aku berharap untuk berjumpa dengan Rabbku dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena suatu kezaliman pada darah dan harta.” [ HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, Ghayatul Marom: 323]

#BEBERAPA_PELAJARAN:

1. Allah ta’ala Dia-lah yang menakdirkan segala sesuatu yang terjadi di alam ini, Dia-lah yang menetapkan harga, menyempitkan dan melapangkan rezeki, maka hendaklah setiap hamba hanya bersandar dan berdoa kepada-Nya, bersabar dan bertaubat kepada-Nya, serta senantiasa bertakwa kepada-Nya. Sahabat yang Mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata,

أَنَّ رَجُلًا جَاءَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، سَعِّرْ، فَقَالَ: «بَلْ أَدْعُو» ثُمَّ جَاءَهُ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، سَعِّرْ، فَقَالَ: بَلِ اللَّهُ يَخْفضُ وَيَرْفَعُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ لِأَحَدٍ عِنْدِي مَظْلَمَةٌ

“Bahwa seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga untuk kami. Maka beliau bersabda: “Aku hanya bisa berdoa”. Kemudian datang lagi orang yang lain lalu berkata: Wahai Rasulullah tetapkanlah harga untuk kami. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya Allah yang menurunkan dan menaikkan harga, dan sungguh aku berharap untuk berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman.” [ HR. Ahmad dan Abu Daud, Shahih Ar-Raudh An-Nadhir: 405]

2. Kenaikan harga adalah karena kondisi pasar mengharuskan demikian, seperti karena kurangnya barang, atau banyaknya permintaan, atau naiknya harga BBM dan lain-lain. Adapun apabila kenaikan harga disebabkan ‘permainan’ para pedagang maka termasuk perbuatan zalim, dan tidak dibenarkan bagi para pedagang untuk menetapkan harga melebihi pasaran.

3. Hadits ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak boleh menetapkan harga-harga barang, tetapi hendaklah membiarkan sesuai kondisi pasar yang berlaku, kecuali apabila para pedagang mempermainkan harga maka hendaklah pemerintah mengaturnya sesuai dengan harga yang sebenarnya ( lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/185 no. 6374 Pertanyaan no. 2).

Baca Selengkapnya:
http://sofyanruray.info/petunjuk-dalam-menyikapi-kenaikan-harga/

Telegram BIS: https://t.me/ilmusyar1
* Grup Whatsapp* :https://bit.ly/grupbis

Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah atau mengurangi isi tulisan dan yang berkaitan dengannya
┅┅══❃ ✿❃══┅┅ ✿❃══┅┅


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *