قال الإمام وهب بن منبه رحمه الله :
( إن أعظم الذنوب عند الله بعد الشرك, السخرية بالناس)
حلية الأولياء 【 ٥١/٤ 】
Al-Imam Wahb bin Munabbih rohimahulloh pernah berkata :
“Sesungguhnya dosa yang paling besar di sisi Alloh setelah Syirik (menyekutukan Alloh dalam beribadah) yaitu : mengolok-olok terhadap orang lain.”
( Hilyatul Auliya’, 4/51)
Catatan :
1. Ya, dosa besar yg paling besar itu adalah Kesyirikan, yaitu : perbuatan menyekutukan Alloh subhanahu wa ta’ala dalam beribadah.
Tentang hal ini, banyak sekali dalil-dalil yg menunjukkannya, dan juga seringkali kita membahasnya di sini. Sehingga pada saat ini, kita tidak perlu mengulanginya kembali, kecuali jika suatu saat nanti dibutuhkan.
2. Adapun dosa besar yg lainnya, diantaranya adalah : mengolok-olok orang lain dan merendahkan mereka.
Sungguh, Alloh Ta’ala telah melarang kita dari perbuatan yang jelek seperti ini.
Alloh ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11).
Nabi Muhammad shollallohu alaihi wa sallam juga melarangnya, sebagaimana dalam sabda beliau :
سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Mencela seorang muslim adalah suatu kefasikan (dosa besar), dan memerangi (membunuh) mereka adalah suatu kekafiran.” (HR. Al-Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)
3. Bahwa mengolok-olok atau mencela atau menghina atau merendahkan orang lain itu, bentuknya bisa dengan lisan ataupun dengan perbuatan.
Tetapi semuanya itu termasuk perbuatan yg jelek dan dilarang.
Nabi shollallohu alaihi wa sallam juga pernah bersabda :
: لاَ تَحَاسَدُوْا ، وَلاَ تَنَاجَشُوْا ، وَلاَ تَبَاغَضُوْا ، وَلاَ تَدَابَرُوْا ، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ ، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا ، اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ، لاَ يَظْلِمُهُ ، وَلاَ يَخْذُلُهُ ، وَلاَ يَحْقِرُهُ ، اَلتَّقْوَى هٰهُنَا ، وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْـمُسْلِمَ ، كُلُّ الْـمُسْلِمِ عَلَى الْـمُسْلِمِ حَرَامٌ ، دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ.
“Janganlah kalian saling mendengki, jangan saling najasy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi ! Janganlah sebagian kalian membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allâh yang bersaudara.
Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, maka dia tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, dan menghinakannya. Takwa itu disini (beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali).
Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim. Setiap orang Muslim itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya atas muslim lainnya.”
(HR Muslim (no. 2564), Imam Ahmad (II/277, 311-dengan ringkas, 360), Ibnu Mâjah (no. 3933, 4213-secara ringkas), Al-Baihaqi (VI/92; VIII/250), Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah (XIII/130, no. 3549) dan lainnya)
Keterangan :
Leave a Reply