*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO:* 5⃣9⃣1⃣
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*HUKUM MENGIKAT RAMBUT*
*SAAT SHALAT*
*Pertanyaan*
Nama : Emiliantika Prahastini
Angkatan : 02
Grup : 36
Domisili : Jawa Barat
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saya izin bertanya, mengenai hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang rambut yang diikat ketika shalat maka dia seperti shalat dengan kedua tangannya terikat.
Apakah maksud dari hadits tersebut mencakup laki-laki dan perempuan untuk jangan mengikat rambut saat shalat?
Bagaimana jika dalam keadaan sedang bepergian, apa seorang perempuan harus melepas ikatan rambutnya sebelum melaksanakan shalat?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله،
والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.
Telah datang sebuah hadits tentang larangan mengikat rambut saat shalat,
أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ
“Kuraib, Maula Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas, bahwa beliau pernah melihat Abdullah bin Harits shalat dengan kondisi rambut kepala terikat di belakangnya. Lalu, Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu.
Seusai shalat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu Abbas,
“Mengapa Anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?”
“Aku mendengar….” Jawab Ibnu Abbas, ”Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Permisalan orang yang shalat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang shalat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.”
(HR. Muslim)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa orang yang shalat dengan kondisi rambut kepala terikat, seperti orang shalat dengan keadaan kedua tangan terikat ke belakang.
Dipermisalkan demikian, seperti seseorang yang melakukan sujud akan tetapi anggotanya tidak menyentuh semua artinya tidak menjadi persaksian yang utuh dari anggota badannya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Imam Al Manawi rahimahullah memberikan penjelasan dalam kitab Faidhul Qadir:
لأن شعره إذا لم يكن منتشرا لا يسقط على الأرض ، فلا يصير في معنى الشاهد بجميع أجزائه ، كما أن يدي المكتوف لا يقعان على الأرض في السجود
“Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga tidak menyentuh tanah (pent, sujud tidak sempurna). (Faidhul Qadir 3/6)
Adapun hikmahnya, saat beliau menegur seorang yang shalat dengan rambut terikat,
إذا صليت فلا تعقص شعرك، فإن شعرك يسجد معك، ولك بكل شعرة أجر
“Jika Anda shalat, jangan diikat rambut Anda. Karena rambut Anda akan ikut sujud bersama Anda. Dan Anda mendapat pahala dari setiap helai rambut Anda.”
(Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379)
Inilah yang mendasari larangan shalat dengan rambut terikat.
Namun, ada beberapa catatan penting tentang larangan ini:
1. Hanya sebatas makruh, bukan haram.
2. Yang dilarang hanya di dalam shalat saja, adapun di luar shalat tidak.
3. Larangan tersebut hanya untuk laki-laki, adapun wanita tidak dilarang.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah
Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
Leave a Reply