HUKUM MENGAMBIL MUSHAF DENGAN TANGAN KIRI
Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rohimahullah pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut :
PERTANYAAN
Syaikh yang mulia, kebanyakan orang yang sholat di masjid-masjid jika hendak membaca Al Qur’an, ia mengambil Mushaf dengan tangan kirinya. Dan saya pernah melihat salah seorang masyayikh melakukan hal itu berkali-kali. Apakah hal itu berdosa ataukah tidak..?
JAWABAN
Yang saya lihat, sesungguhnya diantara bentuk pengagungan terhadap Mushaf adalah hendaknya engkau mengambilnya dengan tangan kananmu, dan meletakkannya di tempatnya dengan tangan kananmu juga.
Karena Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam itu membiasakan dengan tangan kanan dalam segala urusan beliau .. dan karena beliau memerintahkan kita (untuk) :
– mengambil dengan tangan kanan kita, dan
– memberi dengan tangan kanan kita.
Dan para ulama -rohimahumullah- berkata,
.
اليسرى تقدم للأذى واليمنى لما سواه، فالذي يريد أن يتناول شيئاً خبيثاً أو نجساً فباليسرى
.
Tangan kiri itu dipersiapkan untuk kotoran dan tangan kanan itu untuk selain itu. Maka yang ingin mengambil sesuatu yang kotor atau najis maka gunakanlah tangan kiri.
.
وأما المصحف فلا شك أن من تعظيمه أن تتناوله باليمنى أخذاً ورداً وإعطاءً
.
Adapun mushaf, maka tidak ragu lagi kalau termasuk pengagungan terhadapnya adalah engkau mengambilnya dengan tangan kanan .. mengambil, mengembalikan dan memberikan.
.
ولو أنك إذا رأيت أحداً يفعل هذا تقول له
.
Seandainya engkau melihat ada seseorang melakukan hal itu (yaitu mengambil, mengembalikan dan memberikan mushaf dengan tangan kirinya), maka engkau katakan kepadanya,
Wahai akhi..! Seandainya engkau ingin memberi seseorang keperluannya, atau engkau hendak mengambil sesuatu keperluan darinya, maka tangan manakah yang akan engkau pakai..? Ia akan mengatakan kepadamu, “Saya pakai tangan kanan..”
Kalau demikian Kalamullah (Al-Qur’an) itu lebih berhak untuk diagungkan.
(Silsilah Liqo’aat al-Baab Al-Maftuh)
ref : https://bbg-alilmu.com/archives/67585
Leave a Reply