╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO* : 4⃣3⃣1⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*ISTRI YANG BERZINA*

*Pertanyaan*
Nama : Fatimah
Angkatan :
Grup : 94
Domisili : Sulawesi Selatan

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Afwan, Ustadz izin bertanya.

1. Bagaimana kedudukan seorang istri yang suka berzina kemudian suaminya meninggalkannya tanpa menceraikan? Lalu yang berzina dengannya menikahinya tanpa persetujuan mahram. Tapi belum ada surat cerai dari suami sebelumnya. Kemudian dia hamil dari anak hasil zinanya. Dan yang menzinahi tidak memberikan nafkah yang selayaknya. Untuk kehidupannya siapa yang wajib menafkahi? Sedangkan orang tua wanita ini sudah meninggal dan kakaknya laki-laki berlepas diri, karena sudah menasihati berulang-ulang tapi tidak didengarkan.

2. Bagaimana saran Ustadz, jika ada seorang istri yang memiliki suami yang punya gangguan kejiwaan. Dia kasar pada keluarga sang istri. Dan bahkan mau membunuh, begitupun dengan orang sekitar, dia tidak mau bersosialisasi. Bahkan sebagai PNS dia sudah tidak bekerja sebagaimana PNS normal lainnya. Sementara suami ini masih sayang pada istri dan anak-anaknya. Istrinya sudah mencari cara agar sang suami dibawa ke psikiater. Tapi suami marah besar jika mendengar kata rumah sakit dan ruqyah. Apa yang mesti dilakukan sang istri? Haruskah dia cerai?

Mohon saran Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

1⃣ Kedudukan akhwat tersebut masih berstatus sebagai istri dari suaminya yang pertama, dan tidak boleh bagi akhwat tersebut melakukan akad nikah sebelum diceraikan oleh suami yang pertama, adapun terkait perbuatan zina maka ia harus bertaubat kepada Allah Ta’ala. Untuk anak hasil zina dinasabkan kepada akhwat tersebut. Selama akhwat tersebut belum diceraikan maka nafkah tetap menjadi tanggung jawab suami yang pertama. Karena akhwat tersebut khianat terhadap suami sahnya.

2⃣ Untuk akhwat yang mengalami kondisi tersebut :

1. Berusaha untuk berkonsultasi sendiri dahulu kepada psikiater atau dokter yang ahli dalam bidang kejiwaan.

2. Hendaknya sabar dalam menjalani kehidupan walaupun suami berbuat kasar dan diiringi dengan nasihat dari sang istri untuk berlaku lemah lembut dan bertanggung jawab atas kewajibannya sebagai suami.

3. Akhwat tersebut dapat berusaha dengan memanggil dokter atau psikiater tanpa harus membawa sang suami ke rumah sakit secara langsung.

4. Selama suami masih bertanggung jawab dalam mencari nafkah, melakukan perintah Allah yang wajib seperti shalat dan tidak melakukan dosa-dosa besar seperti minum minuman keras atau berzina atau yang lainnya, maka hendaknya untuk tetap bertahan tidak meminta khulu’ (pisah)

5. Jangan lupa untuk senantiasa mendo’akan suami agar diberikan hidayah dan kesehatan sebagaimana sedia kala.

Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita dalam menjalankan syari’at-Nya dan menjauh larangan-Nya.

والله تعالى أعلم

Januari 2022

Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Ramdanu, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *