╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 4⃣0⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM MENERIMA HADIAH*
*SEBAGAI MUDARRISAH*

*Pertanyaan*
Nama : Najiba Sungkar
Angkatan : 02
Grup : 34
Admin : Junidianti

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

‘Afwan Ustadz, ana mau bertanya kalau misalnya kita mondok dan setelah mondok kita mengabdi dahulu, kita jadi tenaga pengajar di pondok itu , tidak dibayar apakah kita termasuk orang yang tidak boleh menerima hadiah juga Ustadz?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

1⃣ Dalam dunia pesantren adanya pengabdian setelah lulus di kelas 12, dan biasanya sebelum santri tersebut daftar sudah ada akad perjanjian, kalau seandainya lulus maka akan mengabdi di Pondok selama 1 tahun ajaran, beberapa pondok pesantren ada yang memberikan uang kepada santri pengabdian.

2⃣ Untuk Ukhty ketika mengabdi dan menjadi bagian dari pegawai di pondok pesantren walaupun tidak mendapatkan gaji, maka Ukhty juga tidak boleh mendapatkan hadiah dari salah satu walisantri. Karena hadiah tersebut termasuk,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat)”.
(HR Ahmad).

Karena Ukhty telah sepakat dengan pihak sekolah untuk bekerja dan menjadi bagian sebagai pegawai atau karyawan di pondok tersebut.

والله تعالى أعلم بالصواب

25 Desember 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Ramdanu, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *