*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 3⃣9⃣7⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*PERTANYAAN PEKERJAAN*
*DAN PENGHASILAN*
*KETIKA TA’ARUF*
*Pertanyaan*
Nama : Yuni
Angkatan : 02
Grup : 04
Domisili : Jakarta
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.
Afwan Ustadz izin bertanya, harus atau bolehkah seorang perempuan yang berta’aruf dengan laki-laki menanyakan jumlah penghasilan per bulan sebagai bahan pertimbangan?
Jika boleh sampai batas mana mengetahuinya??
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Baarakallahu fiiki
Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.
Tidak mengapa dalam ta’aruf bertanya tentang pekerjaan dan pendapatan calon suami, karena di antara syarat _”mampu”_ bagi laki-laki adalah mampu secara finansial.
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لَا نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) .
“Kami para pemuda bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak mempunyai harta apapun maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengatakan kepada kami,
“Wahai para pemuda siapa di antara kalian yang mampu pembiayaan maka menikahlah. Karena ia dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan dan barang siapa yang belum mampu, hendaknya dia berpuasa karena itu menjadi tameng baginya”.
Para ulama Lajnah mengatakan,
“Bersegera menikah bagi para pemuda itu sesuai Sunnah bagi yang mampu pembiayaan pernikahan. Serta menunaikan hak-hak pernikahan”.
[Dinukil dari “Fatawa Lajnah Daimah”, (6/18). Silakan merujuk jawaban soal No. 9262.]
Jika dia belum punya mata pencarian atau belum bekerja, maka bagaimana dia bisa menunaikan kewajiban sebagai kepala keluarga??
Hidup berkeluarga bukan hanya menafkahi istri satu atau dua hari saja. Namun juga bertanggung jawab atas kesehatan keluarga dan kebutuhan lainnya yang masih banyak sekali.
*MASALAH NAFKAH*
Dalam ayat An-Nisa ayat 12, Allah Ta’ala membedakan antara harta suami dan harta istri. Sehingga ketika meninggal, ada yang untuk keluarganya. Si suami baru berhak menguasai harta istrinya sebagai warisan setelah istrinya meninggal. Itu pun dalam jumlah tertentu yang ditetapkan syari’at.
Demikian pula istri. Dia berhak mendapat bagian warisan dari harta suaminya dengan jumlah tertentu yang ditetapkan syari’at.
Adanya saling ketergantungan antara suami dan istri menunjukkan bahwa apa yang dimiliki suami tidak otomatis menjadi milik istri dan sebaliknya.
Istri punya hak untuk mendapatkan nafkah dari suami. Nafkah dengan nilai yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun suami tidak berkewajiban memberi lebih dari nafkah.
Allah berfirman,
“Lelaki itu menjadi pemimpin bagi para istrinya, karena Allah memberikan kelebihan bagi mereka dan karena mereka memberikan nafkah kepada istrinya dari mereka”.
(QS. An-Nisa: 34).
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply