╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 3⃣9⃣1⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*SUAMI SERING MENGUCAP TALAK*

*Pertanyaan*
Nama : Fulanah
Angkatan : 02
Grup : 81
Domisili : Bogor

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Baarakallahu fiik, Ustadz.

Ana mau bertanya, suami ana kalau marah sering bilang cerai atau yang mengandung makna cerai dan ini sudah berkali-kali.

Terakhir kali beliau telpon anaknya (qadarullah ana istri kedua) sambil mengucapkan kata *saya ceraikan kamu* sambil memegang hp supaya si anak mendengar dan jadi saksi ucapannya yang menceraikan ana. Setelah kejadian itu beliau pulang ke rumah yang lama. Dan pernah beberapa kali datang ke tempat ana (qadarullah ana tinggal di dekat kandang yang lahannya ana pinjam untuk usaha ternak) tapi kalau beliau datang ana selalu menghindar karena ana merasa kami sudah bercerai. Kami sudah tidak serumah dan ana sudah lama tidak dinafkahi juga. Kalau ana lihat beliau menganggap seperti tidak ada apa-apa. Seperti biasa aja kalau ketika datang. Ana takut membahas langsung dengan beliau karena orangnya temperamen.

Ana mohon nasihat dan solusinya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

وبارك فيك

1⃣ Kata cerai adalah salah satu kata yang apabila diucapkan dalam keadaan bercanda ataupun marah maka hal itu jatuh atasnya.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan rujuk”.
(Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah).

2⃣ Akan tetapi dengan rahmat dan kasih sayangnya syari’at Islam sangat bijak ketika kata talak dan cerai diucapkan dalam keadaan marah.

Ketika kata talak diucapkan dalam keadaan marah, maka tidak terhitung talak atau cerai. Akan tetapi perlu diingat untuk tidak gampang dalam mengucapkan kata cerai dan talak.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

لا طلاق ولا عتق في إغلاق

“Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup”.
(HR. Abu Dawud).

Kata إغلاق ditafsirkan dengan kata marah.

3⃣ Hendaknya Ukhty menasihati suami untuk mengontrol emosi ketika berselisih untuk tidak gampang mengucapkan kata talak, karena kata talak adalah kata yang berat dalam agama.

4⃣ Adapun ketika suami tidak memberikan nafkah kepada istri maka suami tersebut berdosa.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت

“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya”.
(HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim).

5⃣ Hendaknya Ukhty mengingatkan dengan lemah lembut kepada suami untuk memberikan nafkah. Mengingatkan bahwa tanggung jawab memberikan nafkah adalah kewajiban suami.

6⃣ Para ulama membolehkan khulu’ bagi istri apabila sang istri membenci akhlak, fisik dan agama sang suami, dan sang istri khawatir akan tidak dapat memenuhi hak Allah dalam rangka mentaati suaminya.

Allah Ta’ala berfirman,

فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ

“Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya”.
(QS. Al Baqarah: 229).

7⃣ Nasihat di atas bukanlah akhir solusi bagi Ukhty. Ukhty dapat berdo’a kepada Allah memohon agar suami dibukakan hatinya untuk menjadi lebih baik.

Semoga Allah ‘Azza Wa Jalla memberikan kemudahan bagi Ukhty dalam mengarungi rumah tangga Ukhty.

والله تعالى أعلم بالصواب

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *