╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 3⃣7⃣4⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HP BERDERING KETIKA SHALAT*

*Pertanyaan*
Nama : Dewi
Angkatan : 02
Grup : 43
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga kita semua selalu ada dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Afwan ijin bertanya, Ustadz.
Terkait materi kitab sifat Shalat Nabi Pertemuan ke-15.

Apabila dalam shalat, gerakan yang banyak diperbolehkan selama untuk maslahat shalat. Maka bagaimana dengan hukum berbicara?

Misalnya ketika shalat ada telepon lalu kita angkat telepon tersebut dan bilang kalau kita sedang shalat, kalimatnya hanya ‘shalat’. Setelah itu langsung lalu tutup dan kembali lanjutkan shalat?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

1⃣ Sikap seorang yang sedang shalat dan handphone berdering maka boleh untuk mereject atau menolak panggilan tersebut. Dan gerakan tersebut tidak membatalkan shalat. Jangan diangkat panggilan tersebut kemudian dijawab seperti : sedang shalat. Tidak boleh seorang Muslim untuk memutuskan shalat kecuali udzur yang dibenarkan oleh syari’at Islam.

2⃣ Telah datang ketetapan dari para ulama fiqh tentang hal ini, diantaranya tertulis dalam Al-Mausuuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah :

قطع العبادة الواجبة بعد الشروع فيها بلا مسوغ شرعي غير جائز باتفاق الفقهاء؛ لأن قطعها بلا مسوغ شرعي عبث يتنافى مع حرمة العبادة، وورد النهي عن إفساد العبادة، قال الله تعالى: وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ [محمد:33].
أما قطعها بمسوغ شرعي فمشروع، فتقطع الصلاة لقتل حية ونحوها للأمر بقتلها، وخوف ضياع مال له قيمة، له أو لغيره، ولإغاثة ملهوف، وتنبيه غافل أو نائم قصدت إليه حية ولا يمكن تنبيهه بتسبيح

“Memutuskan shalat setelah dimulai tanpa sebab yang disyari’atkan maka tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama fiqh, karena memutuskan shalat tanpa sebab syar’i termasuk mengolok-olok yang termasuk perbuatan tidak menghormati ibadah, telah datang larangan merusak ibadah yaitu firman Allah Ta’ala.

وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Dan janganlah kalian batalkan amalan-amalan kalian”.
(QS. Muhammad: 33).

Adapun memutus shalat dengan sebab yang disyari’atkan maka diperbolehkan seperti memutuskan shalat untuk membunuh ular dan sejenisnya yang diperintahkan untuk dibunuh (karena membahayakan), seperti khawatir akan lenyapnya harta yang berharga miliknya atau milik orang lain, menolong orang yang sangat membutuhkan pertolongan, atau memberikan peringatan bahaya seperti adanya ular yang hendak menyerang kepada orang yang tidak tahu kebahayaannya atau orang yang sedang tidur yang tidak bisa diberikan peringatan hanya dengan kalimat tasbih.

3⃣ Hendaknya Ukhty ketika akan melakukan shalat untuk mensilent atau mematikan hp sejenak agar konsentrasi dan pikiran lebih khusyu’ dan tenang.

Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita dalam menjalankan syari’at-Nya

والله تعالى أعلم بالصواب

13 Desember 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Ramdanu, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *