*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 3⃣6⃣9⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*TIDAK ADA 2 SHALAT WITIR*
*DALAM 1 MALAM*
*Pertanyaan*
Nama : Rima
Angkatan : 02
Grup : 48
Domisili : Gunung Sindur
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.
Mau menanyakan terkait shalat Witir, saya pernah membaca kisah bahwa Nabi Muhammad pernah mewasiatkan keutamaan shalat witir kepada seorang Shahabat, semenjak itu Shahabat tersebut tidak pernah meninggalkan shalat Witir sebelum tidur.
Afwan pertanyaannya, apabila kita terbangun dari tidur lalu melaksanakan shalat Tahajjud, apakah setelah selesai Tahajjud dilanjutkan dengan shalat Witir lagi apabila telah melaksanakannya sebelum kita tidur? Sedangkan ada yang mengatakan bahwa shalat Witir itu sebagai penutup.
Demikian pertanyaan saya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.
Ada khilafiyah dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat karena memiliki perbedaan illat hukum, sehingga menetapkan hukum yang berbeda.
Mengenai masalah ini, ada dua pendapat di antara para ulama.
*1. Pendapat pertama* mengatakan bahwa boleh melakukan shalat sunnah lagi sesukanya, namun shalat Witirnya tidak perlu diulangi.
Pendapat ini adalah yang dipilih oleh mayoritas ulama seperti ulama-ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalangan ulama Syafi’iyah dan pendapat ini juga menjadi pendapat An Nakho’i, Al Auza’i dan ‘Alqomah. Mengenai pendapat ini terdapat riwayat dari Abu Bakr, Sa’ad, Ammar, Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.
Dasar dari pendapat ini adalah sebagai berikut:
*Pertama,* ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,
كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ.
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian Beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, Beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan Beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan Shubuh dan iqomahnya, Beliau melakukan shalat dua raka’at”.
(HR. Muslim No. 738).
*Kedua,* dari Ummu Salamah, beliau mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah melakukan shalat dua raka’at sambil duduk setelah melakukan witir
(HR. Tirmidzi no. 471. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
*Ketiga,* dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
مَنْ خَافَ مِنْكُمْ أَنْ لاَ يَسْتَيْقِظَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ ثُمَّ لْيَرْقُدْ …
“Barang siapa di antara kalian yang khawatir tidak bangun di akhir malam, maka berwitirlah di awal malam lalu tidurlah, …”
(HR. Tirmidzi No. 1187. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dipahami dari hadits ini bahwa jika orang tersebut bangun di malam hari _sebelumnya sudah berwitir sebelum tidur_, maka dia masih diperbolehkan untuk shalat.
Adapun dalil yang mengatakan bahwa shalat Witirnya tidak perlu diulangi adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,
لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ
“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam”.
(HR. Tirmidzi No. 470, Abu Daud No. 1439, An Nasa-i No. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Leave a Reply